E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Migas|BUMN|Danantara|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Swasembada Pangan|Anggaran|energi|RUU Perampasan Aset|tambang|industri|Guru|Bansos
Jakarta:
Berawan sebagian
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Migas|BUMN|Danantara|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Swasembada Pangan|Anggaran|energi|RUU Perampasan Aset|tambang|industri|Guru|Bansos
Jakarta:
Berawan sebagian
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Migas|BUMN|Danantara|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Swasembada Pangan|Anggaran|energi|RUU Perampasan Aset|tambang|industri|Guru|Bansos
Jakarta:
Berawan sebagian
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Ledia Hanifa Tegaskan Pentingnya Aspek Formil dalam Pembahasan RUU Migas

Diterbitkan
Sabtu, 15 Agu 2026 19.29 WIB
Bagikan:
Ledia Hanifa Tegaskan Pentingnya Aspek Formil dalam Pembahasan RUU Migas

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa Amaliah saat mengikuti Rapat Badan Legislasi mengenai RUU tentang Minyak dan Gas Bumi di Senayan, Jakarta.|Foto: Mahendra/jk

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menjelaskan perdebatan mengenai format Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minyak dan Gas Bumi, apakah menggunakan format RUU Penggantian atau RUU Perubahan, berkaitan dengan aspek formil pembentukan undang-undang. Menurutnya, persoalan tersebut tidak berkaitan dengan substansi materi RUU, melainkan tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan.

 

Hal tersebut disampaikannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (15/8/2026), saat menjelaskan proses pengharmonisasian RUU Migas di Baleg DPR RI.

Lihat Juga :

Penentuan Terminologi “Perampasan” atau “Pemulihan” dalam Pembahasan RUU PA Harus Hati-Hati

Penentuan Terminologi “Perampasan” atau “Pemulihan” dalam Pembahasan RUU PA Harus Hati-Hati

Tidak Hanya Integrasi, Integritas Data Juga Jadi Aspek Penting dalam Pembahasan Blockchain RUU SDI

Tidak Hanya Integrasi, Integritas Data Juga Jadi Aspek Penting dalam Pembahasan Blockchain RUU SDI

 

"97A itu adalah dari perubahan kedua undang-undang tentang P3, penyusunan peraturan perundang-undangan. Nah, di situ adalah pengaturan secara formil penyusunan undang-undang," ujar Ledia.

 

Politisi Fraksi PKS itu menjelaskan, ketentuan Pasal 97A lahir untuk mengatur metode omnibus dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, persoalan format RUU Penggantian atau Perubahan dapat muncul ketika sebuah RUU membawa perubahan substansi yang cukup besar sekaligus memiliki keterkaitan dengan ketentuan yang sebelumnya telah diubah melalui undang-undang dengan metode omnibus.

 

"Penggantian itu maknanya ada perubahan lebih dari 50 persen, terutama berkaitan dengan substansi, karena dia memerlukan konstruk baru," jelasnya.

 

Menurut Ledia, persoalan menjadi lebih kompleks ketika materi yang hendak diatur dalam RUU Penggantian sebelumnya telah masuk dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang menggunakan metode omnibus. Dalam pembahasan, salah satu pandangan yang mengemuka berasal dari Kepala Badan Keahlian DPR RI yang menyebut ketentuan tersebut terdapat dalam lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

 

Ia menjelaskan, dalam hierarki peraturan perundang-undangan, batang tubuh undang-undang menjadi rujukan utama dibandingkan lampiran. Karena itu, aspek tersebut perlu diperhatikan dalam menentukan konstruksi RUU Migas.

 

Dirinya mencontohkan RUU Penyiaran yang pernah menghadapi persoalan serupa dalam proses harmonisasi di Baleg. Menurutnya, pengusul RUU tersebut harus menyusun kembali konstruksi naskah sebelum dapat melanjutkan proses pembahasan.

 

"Sampai sekarang belum balik-balik ke Baleg, karena mereka harus mengubah semua konstruk penulisannya, dan harus memikirkan ulang bagaimana pengaturannya," katanya.

 

Sebaliknya, RUU Kepariwisataan menjadi contoh penyelesaian yang lebih cepat setelah Komisi X DPR RI memutuskan menggunakan format RUU Perubahan. Menurut Ledia, meskipun perubahan substansinya mencapai lebih dari 60 persen dan terdapat perubahan konstruksi, pengusul memilih format Perubahan sehingga proses pembahasannya dapat dilanjutkan.

 

"Di RUU Kepariwisataan, akhirnya kemudian Komisi X memutuskan, ya sudah kita pakai konstruksi perubahan, bukan penggantian. Nah, mereka cepat, sekarang sudah selesai," ungkapnya.

 

Ledia menegaskan, kehati-hatian Baleg dalam memastikan aspek formil pembentukan undang-undang bukan dimaksudkan untuk menghambat pengusulan RUU. Pasalnya, Baleg memiliki tanggung jawab memastikan setiap rancangan undang-undang disusun sesuai tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

 

"Kalau buat Baleg, Baleg itu ujung tombaknya legislasi. Jadi, mau tidak mau Baleg itu harus menjaga betul urusan formil ini," tegasnya.

 

Ia mengakui, apabila pengusul memilih mengubah konstruksi RUU menjadi format perubahan, maka diperlukan penyesuaian terhadap naskah yang membutuhkan waktu. Namun, keputusan akhir tetap berada pada komisi selaku pengusul RUU.

 

Sebab itu, dirinya memastikan Baleg akan terus memberikan masukan teknis dalam proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU Migas agar rancangan yang dihasilkan memiliki landasan formil yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan dalam implementasinya. (Ndy/um)

Berita terkait

Penentuan Terminologi “Perampasan” atau “Pemulihan” dalam Pembahasan RUU PA Harus Hati-Hati
Politik dan Keamanan
Penentuan Terminologi “Perampasan” atau “Pemulihan” dalam Pembahasan RUU PA Harus Hati-Hati
Tidak Hanya Integrasi, Integritas Data Juga Jadi Aspek Penting dalam Pembahasan Blockchain RUU SDI
Politik dan Keamanan
Tidak Hanya Integrasi, Integritas Data Juga Jadi Aspek Penting dalam Pembahasan Blockchain RUU SDI
Ledia Hanifa Usulkan BSDI Jadi Badan Standardisasi dan Validasi dalam RUU Satu Data Indonesia
Politik dan Keamanan
Ledia Hanifa Usulkan BSDI Jadi Badan Standardisasi dan Validasi dalam RUU Satu Data Indonesia
Tags:#RUU Migas
Sebelumnya

Bambang Haryadi Soroti Penguasaan Negara dalam RUU Migas

Selanjutnya

Kejar Target Pertumbuhan, Hamka B. Kady Dorong Pemerintah Pusat Tingkatkan Anggaran TKD

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1071)
  • Industri dan Pembangunan(3735)
  • Isu Lainnya(1058)
  • Kesejahteraan Rakyat(3721)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4611)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Sidang Tahunan MPR RI Sidang Bersama DPR RI & DPD RI Rapat Paripurna DPR RI
Majalah Parlementaria Edisi 258
Parja
Parja
MAKLUMAT PELAYANAN

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Migas|BUMN|Danantara|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Swasembada Pangan|Anggaran|energi|RUU Perampasan Aset|tambang|industri|Guru|Bansos
Jakarta:
Berawan sebagian
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h