
Anggota Baleg DPR RI Ledia Hanifa.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa menyoroti pentingnya kejelasan pembagian kewenangan dalam pengelolaan data pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI). Hal itu khususnya terkait peran Badan Satu Data Indonesia (BSDI) dalam penetapan standar dan proses validasi data.
Menurutnya, persoalan utama yang selama ini terjadi bukan pada siapa yang mengelola data, melainkan pada ketiadaan standar yang menyebabkan perbedaan antardata di tiap-tiap kementerian/lembaga.
“Persoalan kita kan adalah kenapa data Kemensos, data BKKBN, data Kementerian Kesehatan bisa berbeda dan tidak bisa kita ekstraksi, ternyata karena tidak punya standar. Betul. Itu yang jadi persoalan, tidak punya standar,” jelas Ledia Hanifa dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI yang membahas Bab VI RUU SDI mengenai standar data, metadata, dan infrastruktur teknis di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Dalam pandangannya, peran BSDI seharusnya difokuskan pada penetapan standar data, bukan sebagai penguasa data. Maka dari itu, ia menegaskan bahwa kepemilikan data tetap berada pada masing-masing kementerian dan lembaga sebagai produsen data.
“Nah tugasnya BSDI ini dalam pemahaman saya adalah menetapkan standar tersebut, tapi tidak menguasai datanya. Karena (data) itu tetap dimiliki oleh kementerian lembaga terkait. Hanya tugas BSDI mengumpulkan secara sepenuhnya, dan dia tidak boleh menjadi penguasa data tunggal, justru penguasa datanya tetap ada di kementerian dan lembaga,” tegas Politisi Fraksi PKS ini.
Diketahui, dalam pembahasan RUU SDI diusulkan agar sistem tata kelola data nasional dilaksanakan secara terpusat. Namun, hal tersebut, tambahnya, tidak serta-merta berarti penguasaan data juga harus terpusat pada satu lembaga.
“Sehingga, memungkinkan collecting datanya (dilakukan) oleh lembaga lain, produsen datanya bisa jadi oleh lembaga lain, apakah itu oleh kementerian-kementerian lembaga yang lain,” ujar Politisi Fraksi PKS ini.
Terkait Pasal 43 ayat (2), Ledia menilai ketentuan pada huruf a dan b masih relevan karena menegaskan bahwa BSDI tidak boleh memusatkan penguasaan data maupun mengambil alih kewenangan pengelolaan data. Namun, ia menyoroti ketentuan pada huruf c yang mengatur validasi tunggal sebagai hal yang berpotensi menimbulkan kebingungan. (hal/rdn)