E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU PPRT|Haji|RUU HPI|MBG|literasi|aspirasi|campak|RUU Satu Data|BBM|TNI|UMKM|RUU Adminduk|Penggelapan dana
Jakarta:
Berawan sebagian
28°C
Terasa: 35°C
Lembab: 82%
Angin: 2 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU PPRT|Haji|RUU HPI|MBG|literasi|aspirasi|campak|RUU Satu Data|BBM|TNI|UMKM|RUU Adminduk|Penggelapan dana
Jakarta:
Berawan sebagian
28°C
Terasa: 35°C
Lembab: 82%
Angin: 2 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU PPRT|Haji|RUU HPI|MBG|literasi|aspirasi|campak|RUU Satu Data|BBM|TNI|UMKM|RUU Adminduk|Penggelapan dana
Jakarta:
Berawan sebagian
28°C
Terasa: 35°C
Lembab: 82%
Angin: 2 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Ledia Hanifa Usulkan BSDI Jadi Badan Standardisasi dan Validasi dalam RUU Satu Data Indonesia

Diterbitkan
Selasa, 21 Apr 2026 07.44 WIB
Bagikan:
Ledia Hanifa Usulkan BSDI Jadi Badan Standardisasi dan Validasi dalam RUU Satu Data Indonesia

Anggota Baleg DPR RI Ledia Hanifa.

PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa menyoroti pentingnya kejelasan pembagian kewenangan dalam pengelolaan data pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI). Hal itu khususnya terkait peran Badan Satu Data Indonesia (BSDI) dalam penetapan standar dan proses validasi data.

 

Menurutnya, persoalan utama yang selama ini terjadi bukan pada siapa yang mengelola data, melainkan pada ketiadaan standar yang menyebabkan perbedaan antardata di tiap-tiap kementerian/lembaga.

Lihat Juga :

Peran BSDI dan Produsen Data dalam RUU Satu Data Indonesia

Peran BSDI dan Produsen Data dalam RUU Satu Data Indonesia

Baleg Lanjutkan Pembahasan RUU Satu Data Indonesia, Fokus Perkuat Kelembagaan BSDI

Baleg Lanjutkan Pembahasan RUU Satu Data Indonesia, Fokus Perkuat Kelembagaan BSDI

 

“Persoalan kita kan adalah kenapa data Kemensos, data BKKBN, data Kementerian Kesehatan bisa berbeda dan tidak bisa kita ekstraksi, ternyata karena tidak punya standar. Betul. Itu yang jadi persoalan, tidak punya standar,” jelas Ledia Hanifa dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI yang membahas Bab VI RUU SDI mengenai standar data, metadata, dan infrastruktur teknis di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).

 

Dalam pandangannya, peran BSDI seharusnya difokuskan pada penetapan standar data, bukan sebagai penguasa data. Maka dari itu, ia menegaskan bahwa kepemilikan data tetap berada pada masing-masing kementerian dan lembaga sebagai produsen data.

 

“Nah tugasnya BSDI ini dalam pemahaman saya adalah menetapkan standar tersebut, tapi tidak menguasai datanya. Karena (data) itu tetap dimiliki oleh kementerian lembaga terkait. Hanya tugas BSDI mengumpulkan secara sepenuhnya, dan dia tidak boleh menjadi penguasa data tunggal, justru penguasa datanya tetap ada di kementerian dan lembaga,” tegas Politisi Fraksi PKS ini.

 

Diketahui, dalam pembahasan RUU SDI diusulkan agar sistem tata kelola data nasional dilaksanakan secara terpusat. Namun, hal tersebut, tambahnya, tidak serta-merta berarti penguasaan data juga harus terpusat pada satu lembaga.

 

“Sehingga, memungkinkan collecting datanya (dilakukan) oleh lembaga lain, produsen datanya bisa jadi oleh lembaga lain, apakah itu oleh kementerian-kementerian lembaga yang lain,” ujar Politisi Fraksi PKS ini.

 

Terkait Pasal 43 ayat (2), Ledia menilai ketentuan pada huruf a dan b masih relevan karena menegaskan bahwa BSDI tidak boleh memusatkan penguasaan data maupun mengambil alih kewenangan pengelolaan data. Namun, ia menyoroti ketentuan pada huruf c yang mengatur validasi tunggal sebagai hal yang berpotensi menimbulkan kebingungan. (hal/rdn)

Berita terkait

Peran BSDI dan Produsen Data dalam RUU Satu Data Indonesia
Politik dan Keamanan
Peran BSDI dan Produsen Data dalam RUU Satu Data Indonesia
Baleg Lanjutkan Pembahasan RUU Satu Data Indonesia, Fokus Perkuat Kelembagaan BSDI
Politik dan Keamanan
Baleg Lanjutkan Pembahasan RUU Satu Data Indonesia, Fokus Perkuat Kelembagaan BSDI
Urgensi Standardisasi dan Interoperabilitas Pengumpulan Data oleh K/L dalam RUU SDI
Politik dan Keamanan
Urgensi Standardisasi dan Interoperabilitas Pengumpulan Data oleh K/L dalam RUU SDI
Tags:#RUU Satu Data
Sebelumnya

Aria Bima Soroti Keamanan Data dan Pendanaan Adminduk

Selanjutnya

Butuh Dukungan semua Pihak untuk Tingkatkan Peran Perempuan dalam Proses Pembangunan

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(784)
  • Industri dan Pembangunan(2884)
  • Isu Lainnya(984)
  • Kesejahteraan Rakyat(2776)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3505)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(1)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Orasi Bintang Orator

https://bit.ly/FormulirLombaOrasiBintangOrator?r=qr

Dampak Konflik AS-ISRAEL VS IRAN

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU PPRT|Haji|RUU HPI|MBG|literasi|aspirasi|campak|RUU Satu Data|BBM|TNI|UMKM|RUU Adminduk|Penggelapan dana
Jakarta:
Berawan sebagian
28°C
Terasa: 35°C
Lembab: 82%
Angin: 2 km/h