Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, saat membuka rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto : Arief/Alma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia disusun untuk mewujudkan tata kelola data yang terintegrasi, akurat, dan valid sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan. Menurutnya, regulasi tersebut juga harus mampu menjamin keadilan bagi masyarakat dalam pemanfaatan dan pengelolaan data.
"Pada dasarnya Undang-Undang Satu Data Indonesia agar data tidak bercerai-berai, tetapi kemudian akan menemukan satu hal yang akurat, yang valid demi penyusunan perencanaan,” ujar Bob saat membuka rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Bob menjelaskan pembahasan RUU Satu Data Indonesia telah memasuki Bab XIII mengenai penyelesaian sengketa. Sebelumnya, Panja telah membahas sejumlah materi, mulai dari partisipasi masyarakat, pengawasan, evaluasi dan akuntabilitas, hingga pendanaan dan pemberian insentif. Pembahasan juga mencakup mekanisme berbagi pakai data antarinstansi, interoperabilitas, serta akses dan transfer data.
Menurutnya, seluruh pengaturan tersebut diarahkan untuk memastikan data nasional tidak tersebar dan berjalan sendiri-sendiri, melainkan terintegrasi dalam satu sistem yang mampu menghasilkan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menambahkan bahwa penyelenggaraan Satu Data Indonesia juga berkaitan erat dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, pengaturan dalam RUU tidak hanya berorientasi pada tata kelola pemerintahan, tetapi juga harus memberikan kepastian dan rasa keadilan dalam pemanfaatan data.
“Di sini Satu Data Indonesia ternyata juga menyangkut kepentingan masyarakat, baik individual maupun kelompok, dalam rangka mencari keadilan dari sisi data,” kata Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Lebih lanjut, Bob menjelaskan RUU tersebut mengatur peran Badan Satu Data Indonesia (BSDI) sebagai lembaga yang menjalankan fungsi interoperabilitas, berbagi pakai data, serta pengelolaan arus data antarinstansi. Keberadaan BSDI juga diarahkan menjadi pusat koordinasi dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
Menurutnya, aktivitas pertukaran dan pemanfaatan data yang semakin luas berpotensi menimbulkan sengketa. Oleh karena itu, pengaturan mekanisme penyelesaian sengketa menjadi bagian penting untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
“Nah sengketa inilah yang sekarang masuk ke bab pembahasan. Bagaimana undang-undang ini kemudian melahirkan kepastian hukum sampai kepada penyelesaian sengketa,” jelasnya. (hal/rdn)