
Anggota Baleg DPR RI Aria Bima dalam RDPU Baleg DPR RI dengan sejumlah narasumber terkait penyusunan RUU Reforma Agraria di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Arifman/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria disusun untuk memperkuat pelaksanaan reforma agraria yang selama ini dinilai belum mampu menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh. Salah satu fokus utama RUU tersebut adalah menghadirkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan reforma agraria serta memperkuat kelembagaan penyelesaian konflik agraria di tingkat nasional.
Hal tersebut disampaikan Anggota Baleg DPR RI Aria Bima dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan sejumlah narasumber terkait penyusunan RUU Reforma Agraria di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Aria Bima menjelaskan, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), prinsip bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat telah menjadi landasan utama. Namun, dalam pelaksanaannya selama lebih dari enam dekade, reforma agraria masih bertumpu pada Peraturan Presiden sehingga dinilai belum memiliki kekuatan yang memadai untuk menyelesaikan konflik agraria yang bersifat struktural.
“Kurang kuat. Karena belum mampu menyelesaikan konflik-konflik struktural. Ini yang mau kita atasi,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Menurutnya, persoalan ketimpangan penguasaan tanah masih menjadi tantangan besar. Selain itu, mekanisme penyelesaian konflik agraria selama ini juga belum memiliki kekuatan eksekutorial dan belum mampu menjamin penerapan fungsi sosial tanah secara konsisten.
Ia menegaskan, penyusunan RUU Reforma Agraria merupakan bentuk permufakatan untuk menghadirkan keadilan sosial melalui pembentukan regulasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik masyarakat, pemerintah, BUMN, maupun pihak lainnya.
Dalam pembahasan RUU tersebut, Baleg juga mengusulkan pembentukan badan reforma agraria sebagai lembaga tunggal yang berada langsung di bawah Presiden.
“Badan reforma agraria ini nanti jelas menjadi badan tunggal yang langsung di bawah Presiden yang memimpin penyelenggaraan reforma agraria dan penyelesaian konflik agraria secara nasional,” tegas Wakil Ketua Komisi Bidang Pertanahan DPR R itu.
Selain itu, Baleg mendorong agar fungsi sosial tanah dipertegas dan berlaku terhadap seluruh jenis tanah, termasuk aset milik BUMN, BUMD, TNI, dan Polri. Aria Bima menjelaskan, sejumlah pasal dalam draf RUU juga mengatur mengenai restitusi, redistribusi tanah, hingga kewajiban pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dalam mendukung penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Ia meminta BUMN mencermati berbagai ketentuan yang tengah dirumuskan dalam draf RUU, termasuk terkait kewajiban pemegang HGU yang belum menyerahkan sebagian lahannya untuk TORA maupun mekanisme pemberian manfaat kepada masyarakat.
Di sisi lain, Aria Bima menyatakan Baleg sependapat dengan pandangan Serikat Petani Indonesia (SPI) bahwa RUU Reforma Agraria harus memperkuat, bukan menggantikan, Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960.
“RUU ini posisinya memperkuat, bukan menggeser Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960. Penegasan itu tidak cukup diletakkan di konsideran. Kalau perlu di dalam batang tubuh harus memuat klausul yang lebih tegas, termasuk ketentuan peralihan yang mengunci agar aturan turunannya tidak menyeberang ke mana-mana,” ujarnya.
Menutup penyampaiannya, Aria Bima juga meminta berbagai masukan dari para narasumber, termasuk terkait klasifikasi subjek dan objek reforma agraria, dijabarkan lebih rinci agar implementasi RUU nantinya memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan (bit/rdn)