
Anggota Baleg DPR RI Muhammad Khozin dalam RDPU dengan Perum Perhutani, PT Inhutani, dan sejumlah narasumber lainnya terkait pembahasan RUU Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Runi/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Khozin meminta agar ketentuan mengenai objek reforma agraria dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria tidak membatasi kawasan hutan yang dapat dijadikan lokasi reforma agraria. Menurutnya, pengaturan tersebut perlu dikaji ulang agar RUU mampu menyelesaikan konflik agraria yang selama ini terjadi di kawasan hutan.
Hal itu disampaikan Khozin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI dengan Perum Perhutani, PT Inhutani, dan sejumlah narasumber lainnya terkait pembahasan RUU Reforma Agraria di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Khozin menyoroti usulan yang menyebut kawasan hutan yang dapat dijadikan objek reforma agraria hanya kawasan yang belum memiliki dokumen penunjukan dan/atau penetapan kawasan. Menurutnya, rumusan tersebut tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011 yang menegaskan kawasan hutan tidak lagi bisa ditetapkan hanya melalui tahap "penunjukan" sepihak oleh pemerintah, melainkan harus melalui proses pengukuhan kawasan hutan yang utuh.
Sehingga, berdasarkan putusan ini, penetapan status kawasan hutan wajib melalui empat tahapan sistematis, pertama, penunjukan kawasan hutan; Kedua, penataan batas kawasan hutan; Ketiga, pemetaan kawasan hutan; dan keempat, penetapan kawasan hutan.
Ia menjelaskan, apabila ketentuan usulan yang menggunakan frasa “dan/atau” tersebut dipertahankan, sekitar 2,48 juta hektare lahan berpotensi tidak dapat ditetapkan sebagai Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Padahal, kawasan tersebut selama ini menjadi salah satu sumber konflik agraria yang perlu segera diselesaikan.
“Kalau kemudian ini dimasukkan di dalam rancangan, ini tidak akan bermakna RUU ini untuk menyelesaikan salah satu permasalahan konflik agraria di kawasan hutan,” ujar legislator Fraksi PKB tersebut.
Selain itu, Khozin juga menyoroti pengaturan mengenai pelepasan aset negara dalam pelaksanaan reforma agraria. Ia menjelaskan, Panitia Kerja Baleg telah membahas agar mekanisme pelepasan aset untuk kepentingan reforma agraria dikecualikan dari ketentuan Pasal 62A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurutnya, aset Barang Milik Negara (BMN), aset BUMD, maupun kawasan yang dikelola Perhutani seharusnya dapat dikecualikan sepanjang telah ditetapkan sebagai Lokasi Prioritas Reforma Agraria. Dengan demikian, pelaksanaan reforma agraria tidak dipandang sebagai pemindahtanganan aset secara komersial, melainkan sebagai bentuk kehadiran negara dalam menyelesaikan konflik agraria.
“Jadi ini tidak dikategorikan sebagai pelepasan lahan atau pemindahtanganan dalam bentuk komersial. Semua aset BMN, semua aset BUMD termasuk di dalamnya Perhutani, dikecualikan selama itu sudah ditetapkan menjadi lokasi prioritas reforma agraria. Jadi ini bukan pemindahtanganan, tapi kehadiran negara untuk menyelesaikan konflik agraria secara struktural,” tegasnya.
Khozin berharap berbagai masukan dari para pemangku kepentingan dapat menjadi bahan penyempurnaan RUU Reforma Agraria sehingga regulasi tersebut benar-benar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi solusi atas persoalan konflik agraria yang selama ini belum terselesaikan (bit/rdn)