
Anggota Baleg DPR RI Darori Wonodipuro dalam RDPU bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait pembahasan RUU Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Runi/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Darori Wonodipuro menekankan pentingnya sinkronisasi antara Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Menurutnya, harmonisasi regulasi diperlukan agar pelaksanaan reforma agraria tidak menimbulkan persoalan hukum maupun tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan kawasan hutan.
Hal tersebut disampaikan Darori dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait pembahasan RUU Reforma Agraria di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Mengawali penyampaiannya, Darori menjelaskan bahwa pengaturan pertanahan di Indonesia bertumpu pada dua regulasi utama, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Menurutnya, penyusunan RUU Reforma Agraria perlu memperjelas hak atas tanah yang menjadi ruang lingkup pengaturannya agar tidak menimbulkan multitafsir saat diimplementasikan.
Selain itu, Darori mengingatkan bahwa pengelolaan kawasan hutan merupakan kewenangan Menteri Kehutanan. Sementara Perhutani maupun Inhutani hanya menjalankan penugasan dalam pengelolaan kawasan hutan, sehingga mekanisme pelepasan kawasan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011 mengenai penetapan kawasan hutan. Menurutnya, putusan tersebut berlaku sejak ditetapkan dan tidak dapat diberlakukan secara surut terhadap kawasan hutan yang sebelumnya telah ditunjuk.
“Keputusan MK berlaku sejak ditetapkan, tidak berlaku surut. Kawasan hutan di Indonesia sebelumnya sudah ditunjuk. Ini yang perlu diatur lagi,” ujarnya.
Darori mengungkapkan, saat ini Komisi IV DPR RI juga tengah membahas revisi Undang-Undang Kehutanan. Karena itu, ia meminta berbagai masukan terhadap RUU Reforma Agraria turut disampaikan dalam pembahasan revisi UU Kehutanan agar kedua regulasi tersebut saling melengkapi.
Selain aspek regulasi, Darori juga mendorong penguatan program perhutanan sosial sebagai solusi meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan. Menurutnya, lahan yang dikelola masyarakat sebaiknya dimanfaatkan untuk tanaman produktif dengan pola bagi hasil yang memberikan manfaat bagi masyarakat, pengelola kawasan, dan pemerintah desa.
“Yang 1,1 juta hektare itu jadikan perhutanan sosial untuk masyarakat sekitar kawasan hutan. Kita berikan kepada rakyat untuk menanam tanaman yang produktif, sehingga masyarakat bisa mendapatkan kehidupan yang lebih baik,” katanya.
Ia menambahkan, pengelolaan hutan yang berkelanjutan juga penting untuk menjaga fungsi ekologis. Berkurangnya tutupan hutan, menurut Darori, menjadi salah satu penyebab meningkatnya risiko banjir, kekeringan, hingga kebakaran hutan di berbagai daerah.
Oleh karena itu, Darori berharap pembahasan RUU Reforma Agraria dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi penyelesaian konflik agraria, tetapi juga tetap menjaga kelestarian kawasan hutan dan mendukung kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. (bit/rdn)