
PENGUMUMAN.|Foto : Ist/Alma
Sesuai dengan ketentuan Pasal 18 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPK diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dengan Keputusan Presiden atas usul BPK karena meninggal dunia dan telah berakhir masa jabatannya.
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, jumlah Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditetapkan sebanyak 9 (sembilan) orang. Mengingat terdapat 1 (satu) Anggota BPK yang meninggal dunia dan 1 (satu) Anggota BPK yang telah berakhir masa jabatannya, maka sesuai Pasal 4 UU Nomor 15 Tahun 2006 diperlukan pergantian terhadap 2 (dua) Anggota BPK tersebut.
Untuk memenuhi asas keterbukaan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akan membuka pendaftaran dan pemilihan 2 (dua) calon Anggota BPK. Sesuai ketentuan Pasal 13 UU Nomor 15 Tahun 2006, untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia;
Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Berdomisili di Indonesia;
Memiliki integritas moral dan kejujuran;
Setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara;
Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih; h. Sehat jasmanai dan rohani;
Paling rendah berusia 35 (tiga puluh lima) tahun;
Paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat publik dilingkungan pengelola keuangan negara; dan
Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pendaftaran dibuka 14 (empat belas) hari kerja mulai tanggal 12 Juni 2026 s.d. 2 Juli 2026. Surat Pernyataan Kesediaan menjadi calon Anggota BPK RI dan kesediaan mengikuti proses seleksi dibuat dan ditandatangani diatas materai Rp.10.000,- oleh yang bersangkutan dan diantar langsung paling lambat tanggal 2 Juli 2026 Pukul 15.00 WIB ke Sekretariat Komisi XI DPR RI, Gedung Nusantara I Lantai 1, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270, Telp. (021) 575-6022, dengan melampirkan persyaratan pendukung sebagai persyaratan administrasi, yaitu:
Daftar Riwayat Hidup;
Foto Copy KTP;
Foto Copy Ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
Daftar Kekayaan;
Foto Copy NPWP;
Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
Surat Keterangan Berbadan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah;
SK Jabatan Terakhir dan SK Jabatan Sebelumnya;
Surat Pernyataan Bukan sebagai Pejabat Publik di Lingkungan Pengelola Keuangan Negara;
Makalah dan Topik yang menyangkut masalah BPK;
Memahami tentang Good Government dan Good Governance;
Mempunyai pengetahuan yang memadai di bidang Keuangan Negara dalam mengimplementasikan 3 (tiga) UU di Bidang Keuangan, yaitu: UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Selanjutnya Komisi XI DPR RI akan melakukan seleksi terhadap semua persyaratan para bakal calon Anggota BPK dan hasil keputusan seleksi tidak dapat diganggu gugat.
Tertanda