
Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto, saat Kunjungan Kerja Komisi IV ke Surakarta, Jawa Tengah.|Foto: Dip/Karisma
PARLEMENTARIA, Surakarta - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto menegaskan bahwa pangan memiliki peran strategis bagi keberlangsungan bangsa. Oleh karena itu, penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pangan dinilai penting untuk memperkuat ketahanan pangan nasional di tengah meningkatnya kebutuhan pangan, alih fungsi lahan pertanian, serta berbagai tantangan sektor pangan lainnya.
“Pangan bukan sekadar komoditas ekonomi. Pangan adalah kebutuhan dasar manusia, hak setiap warga negara, sekaligus fondasi utama ketahanan nasional. Sejarah menunjukkan bahwa banyak negara menghadapi gejolak sosial, ekonomi, bahkan politik ketika akses terhadap pangan terganggu,” ujar Titiek, sapaan akrabnya, saat ditemui di Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (12/6/2026).
Kondisi tersebut, tegasnya, menuntut Indonesia memiliki sistem pangan yang tangguh, mandiri, dan berkelanjutan. Karena itu, regulasi yang disusun harus mampu menjadi landasan hukum yang kuat bagi pembangunan sektor pangan nasional. “Regulasi pangan harus mampu mengantisipasi perubahan zaman dan memberikan landasan hukum yang kuat bagi pembangunan sistem pangan nasional yang berkeadilan, efisien, berdaya saing, serta berpihak kepada petani, nelayan, peternak, dan konsumen,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Dalam kesempatan itu, Titiek juga menyoroti berbagai langkah strategis yang tengah dijalankan pemerintah untuk mewujudkan swasembada pangan sebagaimana menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto. Upaya tersebut mencakup peningkatan produksi pangan nasional, pembangunan infrastruktur irigasi, penguatan cadangan pangan pemerintah, peningkatan kesejahteraan petani, hingga penguatan kelembagaan pangan.
Meski sejumlah capaian positif mulai terlihat, menurutnya tantangan ke depan masih cukup besar. Oleh karena itu, ujarnya, diperlukan dukungan regulasi yang adaptif dan partisipatif.
“Pembahasan RUU tentang Pangan tidak cukup hanya dilakukan di ruang-ruang parlemen dan pemerintahan. Penyusunan regulasi yang baik membutuhkan partisipasi publik yang luas, termasuk dari kalangan akademisi dan pakar yang memiliki kompetensi serta pengalaman empiris di bidang pangan,” jelasnya.
Menutup pernyataan, ia berharap masukan dari perguruan tinggi dan berbagai pemangku kepentingan dapat memperkaya substansi RUU Pangan agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung terwujudnya ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. “Partisipasi publik menjadi kunci agar regulasi yang dihasilkan benar-benar relevan, implementatif, dan mampu menjawab tantangan sektor pangan di masa depan,” tutupnya. (DIP/um)