E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Rapat Paripurna|PPPK|Kesehatan|Judol|Hantavirus|Guru Non ASN|SE Mendikdasmen|Paripurna|Judi Online|321 WNA|Pendidikan|Pariwisata|UMKM
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 72%
Angin: 6 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Rapat Paripurna|PPPK|Kesehatan|Judol|Hantavirus|Guru Non ASN|SE Mendikdasmen|Paripurna|Judi Online|321 WNA|Pendidikan|Pariwisata|UMKM
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 72%
Angin: 6 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Rapat Paripurna|PPPK|Kesehatan|Judol|Hantavirus|Guru Non ASN|SE Mendikdasmen|Paripurna|Judi Online|321 WNA|Pendidikan|Pariwisata|UMKM
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 72%
Angin: 6 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Aturan Belanja Pegawai 30% Harus Fleksibel, Jangan Bebani Daerah

Diterbitkan
Selasa, 12 Mei 2026 17.19 WIB
Bagikan:
Aturan Belanja Pegawai 30% Harus Fleksibel, Jangan Bebani Daerah

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin saat diwawancarai Parlementaria di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Sari/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta – Penerapan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) harus dilakukan secara fleksibel dan mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Kebijakan tersebut tidak boleh diterapkan secara kaku hingga membebani pemerintah daerah dan mengganggu stabilitas pelayanan publik.


Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menegaskan, secara prinsip ketentuan tersebut memang merupakan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan. Namun, menurutnya, implementasi aturan itu tidak dapat diberlakukan secara seragam tanpa melihat kondisi riil di setiap daerah.


“Kalau kita baca undang-undangnya, itu tidak mutlak. Bukan berarti setelah masa transisi langsung serta-merta berlaku dengan situasi dan kondisi apa pun. Daerah yang belum mampu harus diberi kelonggaran,” ujar Zulfikar saat diwawancarai Parlementaria di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Lihat Juga :

Aturan Tim Ahli Cagar Budaya Harus Fleksibel, Jangan Sampai Daerah Kesulitan Lestarikan Warisan Bangsa

Aturan Tim Ahli Cagar Budaya Harus Fleksibel, Jangan Sampai Daerah Kesulitan Lestarikan Warisan Bangsa

Komisi XI DPR Soroti Dampak Batas Belanja Pegawai dan Beban Gaji PPPK di Daerah di Pontianak

Komisi XI DPR Soroti Dampak Batas Belanja Pegawai dan Beban Gaji PPPK di Daerah di Pontianak


Ia menilai, pemerintah pusat perlu memperhatikan kapasitas fiskal daerah sebelum menerapkan batas belanja pegawai secara penuh pada 2027. Menurutnya, tidak semua daerah memiliki struktur pendapatan yang sama, sehingga ruang penyesuaian perlu diberikan agar pemerintah daerah tetap dapat menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan masyarakat secara optimal.


Zulfikar menegaskan bahwa penerapan aturan tersebut tidak boleh memicu kebijakan pemutusan hubungan kerja, khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Komisi II, kata dia, telah menyampaikan kepada pemerintah agar penataan fiskal daerah tidak mengorbankan tenaga ASN yang selama ini menopang layanan publik.


“Jangan sampai pelaksanaan aturan belanja pegawai 30 persen membuat daerah melakukan PHK, termasuk terhadap PPPK. Itu yang harus dihindari,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.


Menurutnya, langkah yang lebih mendesak justru mengevaluasi sumber-sumber pendapatan daerah agar pemerintah daerah memiliki kapasitas fiskal yang lebih kuat. Ia mendorong pemerintah pusat memberi ruang yang lebih besar bagi daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan mengurangi ketergantungan terhadap transfer dari pusat.


“Kalau orientasinya adalah kemandirian daerah, maka sumber-sumber keuangan daerah harus diperkuat. Jangan sampai daerah terus bergantung pada pemerintah pusat,” katanya.


Zulfikar juga meminta kepala daerah lebih kreatif dalam menggali potensi pendapatan baru yang sah dan produktif. Dengan fiskal yang sehat, daerah akan lebih leluasa memenuhi kewajiban belanja pegawai tanpa mengorbankan pembangunan maupun pelayanan publik.


Legislator asal Dapil Jawa Timur III itu optimistis pemerintah akan menerapkan ketentuan tersebut secara proporsional dan tetap memberikan ruang transisi bagi daerah yang membutuhkan penyesuaian. “Kami ingin daerah tetap tenang. Terapkan aturan ini dengan bijak dan jangan sampai justru membebani daerah,” pungkasnya. (fa/aha)

Berita terkait

Aturan Tim Ahli Cagar Budaya Harus Fleksibel, Jangan Sampai Daerah Kesulitan Lestarikan Warisan Bangsa
Kesejahteraan Rakyat
Aturan Tim Ahli Cagar Budaya Harus Fleksibel, Jangan Sampai Daerah Kesulitan Lestarikan Warisan Bangsa
Komisi XI DPR Soroti Dampak Batas Belanja Pegawai dan Beban Gaji PPPK di Daerah di Pontianak
Ekonomi dan Keuangan
Komisi XI DPR Soroti Dampak Batas Belanja Pegawai dan Beban Gaji PPPK di Daerah di Pontianak
Operasional Kereta Cepat Jangan bebani APBN dan Harus Libatkan Tenaga Kerja Lokal
Ekonomi dan Keuangan
Operasional Kereta Cepat Jangan bebani APBN dan Harus Libatkan Tenaga Kerja Lokal
Tags:#APBD#PPPK#UU HKPD
Sebelumnya

DPR Minta Pemerintah Bergegas Cegah Penyebaran Hantavirus

Selanjutnya

Adela Kanasya Adies Resmi Dilantik, Bawa Semangat Representasi Pemuda

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(817)
  • Industri dan Pembangunan(3013)
  • Isu Lainnya(1006)
  • Kesejahteraan Rakyat(2924)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3635)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Rapat Paripurna|PPPK|Kesehatan|Judol|Hantavirus|Guru Non ASN|SE Mendikdasmen|Paripurna|Judi Online|321 WNA|Pendidikan|Pariwisata|UMKM
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 72%
Angin: 6 km/h