E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
El Nino|Kopdes Merah Putih|BNPB|Bali|Bentrokan|Menteng|Pengeroyokan|Komisi II|Honorer|Guru|Penegakan Hukum|Reses|PPPK
Jakarta:
Berawan sebagian
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 73%
Angin: 11 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
El Nino|Kopdes Merah Putih|BNPB|Bali|Bentrokan|Menteng|Pengeroyokan|Komisi II|Honorer|Guru|Penegakan Hukum|Reses|PPPK
Jakarta:
Berawan sebagian
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 73%
Angin: 11 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
El Nino|Kopdes Merah Putih|BNPB|Bali|Bentrokan|Menteng|Pengeroyokan|Komisi II|Honorer|Guru|Penegakan Hukum|Reses|PPPK
Jakarta:
Berawan sebagian
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 73%
Angin: 11 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Relaksasi Belanja Pegawai Lebih 30 Persen Masih Diperbolehkan, Prioritaskan PPPK Daerah

Diterbitkan
Kamis, 30 Jul 2026 16.58 WIB
Bagikan:
Relaksasi Belanja Pegawai Lebih 30 Persen Masih Diperbolehkan, Prioritaskan PPPK Daerah

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf dalam Raker dan RDPU dengan Mendagri, Ketua APKASI, Ketum APPSI, Ketua Dewan Pengurus APEKSI, serta para Gubernur, Walikota, dan Bupati seluruh Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta.|Foto : Mu/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menegaskan komitmennya untuk mengutamakan belanja pegawai, khususnya dalam hal penyelesaian status tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) baik penuh maupun paruh waktu di daerah. Selain itu, Komisi II juga mengapresiasi kesepakatan relaksasi aturan belanja pegawai di atas 30 persen bersama Kementerian Keuangan agar kebijakan tersebut tidak membebani fiskal daerah secara kaku pada tahun 2027.

 

Penegasan tersebut disampaikan Dede Yusuf dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri beserta jajaran Ketua APKASI, Ketua Umum APPSI, Ketua Dewan Pengurus APEKSI, serta para Gubernur, Walikota, dan Bupati seluruh Indonesia yang mengikuti secara daring yang digelar di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026). 

Lihat Juga :

Dede Yusuf Apresiasi Relaksasi Belanja Pegawai Daerah dalam Kebijakan TKD 2027

Dede Yusuf Apresiasi Relaksasi Belanja Pegawai Daerah dalam Kebijakan TKD 2027

Perlu Relaksasi Batas APBD 30 Persen Gaji Pegawai, Prioritaskan Nakes dan Guru Dibiayai APBN

Perlu Relaksasi Batas APBD 30 Persen Gaji Pegawai, Prioritaskan Nakes dan Guru Dibiayai APBN

 

"Selalu Komisi II ini mengatakan kita dahulukan belanja pegawai terutama PPPK Full dan juga Paruh Waktu. Tetapi Bapak-bapak juga pernah mengajukan kondisi keuangan dan kami memperjuangkan relaksasinya. Artinya secara relaksasi masih dibolehkan, ini kesepakatan dengan Kementerian Keuangan bahwa relaksasi di atas 30 persen masih dibolehkan sambil menunggu kondisi keuangan daerah agar bisa menyelesaikan sampai (minimum tidak melebihi) 30 persen. Jadi (kebijakan tidak melebihi 30 persen) tidak harus berlaku di 2027. Ini pun merupakan perjuangan dari Komisi II,” tegas Politisi Fraksi Partai Demokrat ini. 

 

Selain itu, ia menekankan pentingnya kepala daerah menghadirkan pelayanan publik yang cepat merespons aduan masyarakat (seperti infrastruktur jalan rusak) dalam waktu 1x24 jam guna menjaga kepercayaan publik.  Berbagai kejadian viral di daerah seringkali bermula dari lambatnya respon terhadap aduan masyarakat seperti keluhan jalan berlubang yang kerap dijawab dengan alasan menunggu anggaran tahun depan. Oleh karena itu, ia mendorong setiap Pemda membentuk Satgas atau sistem pelayanan aduan yang mampu merespons dalam waktu 1x24 jam.

 

Maka, Dede Yusuf menegaskan pentingnya pelayanan publik yang cepat tanggap (quick response) serta penerapan Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicator / KPI) yang jelas dan terukur sebagai syarat utama sebelum membahas wacana remunerasi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Menurutnya, kenaikan remunerasi tidak boleh disamakan rata bagi semua daerah tanpa melihat capaian kinerja.

 

"Secara pribadi saya lihat remunerasi ini penting, tetapi harus ada KPI-nya, Pak. Harus ada juga jelas ini bukan sekedar menaikkan, tetapi harus dirasakan yaitu pelayanan publiknya terasa oleh masyarakat," tandas Dede Yusuf.

 

Selain isu remunerasi dan pelayanan publik, Dede Yusuf menyambut baik usulan APKASI terkait transparansi DBH, seperti sawit dan batu bara. Namun, Dede Yusuf mengingatkan agar formula pendapatan daerah tidak hanya berfokus pada sektor ekstraktif, melainkan juga memperhatikan daerah-daerah yang mengandalkan keunggulan lain seperti perikanan, pariwisata, pajak iklan, maupun sektor kreatif sesuai kapasitas daerah.

 

Menutup pandangannya, Komisi II DPR RI menyerahkan kepada Pemerintah untuk memformulasikan kebijakan remunerasi dan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dengan memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing daerah. (pun/rdn)

Berita terkait

Dede Yusuf Apresiasi Relaksasi Belanja Pegawai Daerah dalam Kebijakan TKD 2027
Ekonomi dan Keuangan
Dede Yusuf Apresiasi Relaksasi Belanja Pegawai Daerah dalam Kebijakan TKD 2027
Perlu Relaksasi Batas APBD 30 Persen Gaji Pegawai, Prioritaskan Nakes dan Guru Dibiayai APBN
Politik dan Keamanan
Perlu Relaksasi Batas APBD 30 Persen Gaji Pegawai, Prioritaskan Nakes dan Guru Dibiayai APBN
Aturan Belanja Pegawai 30% Harus Fleksibel, Jangan Bebani Daerah
Politik dan Keamanan
Aturan Belanja Pegawai 30% Harus Fleksibel, Jangan Bebani Daerah
Tags:#PPPK
Sebelumnya

Terima Mahasiswa Poltekesos Bandung, Baleg Kenalkan Mekanisme Legislasi

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1050)
  • Industri dan Pembangunan(3676)
  • Isu Lainnya(1040)
  • Kesejahteraan Rakyat(3665)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4510)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

KELAS PARLEMEN

🚀 Halo Sobat Parlemen, Kelas Parlemen resmi dimulai! Kelas Parlemen mengajak kamu memahami bagaimana parlemen berperan dalam menjaga ruang digital di tengah perkembangan teknologi dan algoritma. 🎙️ Beyond the FYP: Peran Parlemen Menjaga Ruang Digital di Tengah Bias dan Jebakan Algoritma 📅 Jumat, 7 Agustus 2026 🕙 10.00 WIB – selesai 💻 Zoom Meeting 🎤 Narasumber: * Amelia Anggraini, S.I.Kom – Anggota Komisi I DPR RI * Dr. Suko Widodo, Drs., M.Si. – Dosen FISIP Universitas Airlangga ✨ Fasilitas peserta: ✔️ e-Sertifikat ✔️ Berbagai hadiah menarik 📌 Daftar sekarang melalui tautan berikut: https://s.dpr.go.id/KELASPARLEMEN Jadilah bagian dari Kelas Parlemen dan ikut berdiskusi mengenai isu digita

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
El Nino|Kopdes Merah Putih|BNPB|Bali|Bentrokan|Menteng|Pengeroyokan|Komisi II|Honorer|Guru|Penegakan Hukum|Reses|PPPK
Jakarta:
Berawan sebagian
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 73%
Angin: 11 km/h