
Anggota Komisi II DPR RI Wahyudin Noor Aly saat memimpin Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Adminduk Komisi II DPR RI di Semarang, Jawa Tengah.|Foto: Clarissa/jk
PARLEMENTARIA, Semarang - Anggota Komisi II DPR RI Wahyudin Noor Aly menegaskan perlunya mendapatkan masukan-masukan dari pemerintah daerah dalam rangka penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) guna mengatasi persoalan ketidaksesuaian data kependudukan di Indonesia. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Adminduk Komisi II DPR RI di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (9/9/2026).
Politisi yang akrab disapa Goyud ini soroti kerumitan sistem administrasi kependudukan saat ini akibat diskrepansi (ketidakcocokan) data antar-instansi, seperti data Kementerian Dalam Negeri, Badan Pusat Statistik (BPS), hingga data hasil sensus. Menurutnya, ketidaksesuaian data ini berdampak langsung pada besarnya anggaran yang harus dikeluarkan negara, salah satunya dalam penyelenggaraan Pemilu.
"Setiap kali Pemilu, kita harus selalu melakukan pemutakhiran data pemilih karena datanya tidak sama. Biaya pemutakhiran data ini sangat besar dan menjadikan biaya Pemilu di Indonesia sangat mahal. Belum lagi masyarakat yang masih dibebani persyaratan administratif seperti fotokopi KTP untuk urusan perbankan, pendidikan, hingga BPJS," ujar Goyud.
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah ini mendorong agar Indonesia mulai mengarah pada penerapan Single Identity Number (SIN) secara terintegrasi sebagaimana yang telah diterapkan di beberapa negara maju. Melalui perbaikan regulasi dalam RUU Adminduk, penataan data kependudukan diharapkan menjadi lebih efisien dan terdigitalisasi seiring perkembangan teknologi.
"Kita harus mulai meng-update sistem kita agar tidak tertinggal. Pembahasan RUU Adminduk ini tidak hanya berfokus pada penguatan penerapan SIN, tetapi juga menyangkut berbagai isu strategis kependudukan lainnya," tegas Politisi Fraksi PAN itu.
Lebih lanjut, Komisi II DPR RI terus menyerap aspirasi dan masukan tertulis dari pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, guna memastikan pembagian kewenangan dan pelaksanaan aturan di daerah berjalan optimal. Masukan dari daerah tersebut akan menjadi bahan inventarisasi masalah dalam penyempurnaan draf RUU Adminduk di DPR RI. (clr/rdn)