
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat memberikan arahan dan pendalaman secara daring dalam Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Adminduk Komisi II DPR RI di Semarang, Jawa Tengah.|Foto: Clarissa/jk
PARLEMENTARIA, Semarang – Komisi II DPR RI menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) dapat rampung dan disahkan menjadi undang-undang sebelum Desember 2026. Revisi ini diproyeksikan bakal mengganti sebagian besar substansi dan pasal guna menghadirkan tata kelola data kependudukan yang lebih modern dan berdaya saing.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat memberikan arahan dan pendalaman secara daring dalam Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Adminduk Komisi II DPR RI di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (9/9/2026).
"Secara umum, kami ingin sampaikan bahwa revisi undang-undang kependudukan ini mengganti sebagian besar dari substansi dan pasal-pasal yang telah ada di UU Adminduk. Kita berharap undang-undang ini tentu bisa meningkatkan peradaban kita sebagai sebuah bangsa yang memiliki daya competitiveness tinggi di antara bangsa-bangsa di dunia," ujar Rifqinizamy secara virtual.
Ia menyoroti pentingnya optimalisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Single Identity Number (SIN) secara menyeluruh. Sistem ini diharapkan mampu memangkas birokrasi, sehingga masyarakat tidak lagi dibebani tumpukan dokumen fisik saat mengakses layanan publik.
"Kita tidak ingin lagi dompet-dompet kita ini diisi oleh banyak kartu, sementara kita sudah menerapkan Nomor Induk Kependudukan sebagai Single Identity Number itu sejak beberapa tahun yang lalu. Secara implementatif, SIN ini harus menjadi pintu masuk utama dari semua layanan publik kita," tegasnya.
Selain efisiensi dokumen, Komisi II DPR RI juga menangkap dinamika masukan mengenai penataan ulang pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Salah satu wacana strategis yang mengemuka adalah menjadikan urusan kependudukan dan pencatatan sipil sebagai urusan wajib pemerintahan nasional, yang berkonsekuensi pada status kelembagaan di daerah.
"Jika ada ide menjadikan urusan kependudukan dan pencatatan sipil itu sebagai urusan wajib pemerintahan, salah satu konsekuensinya bisa jadi Dinas Dukcapil yang ada di daerah ditarik menjadi bagian dari instansi vertikal. Ini menjadi bagian dari penanggung jawab urusan kependudukan dan pencatatan sipil secara nasional," jelas legislator Fraksi Partai NasDem tersebut.
Rifqinizamy menekankan bahwa masukan langsung dari pemangku kepentingan di daerah sangat vital untuk menyempurnakan draf RUU Adminduk ini. Komisi II berkomitmen mengawal proses pembahasannya agar dapat ketok palu sesuai target yang telah ditetapkan.
"Kami berupaya sebelum Desember 2026 undang-undang ini sudah bisa disahkan dan menjadi undang-undang Adminduk terbaru di Indonesia. Mudah-mudahan ikhtiar kita untuk menghadirkan administrasi kependudukan yang lebih baik ke depan diridhoi oleh Allah SWT," pungkasnya. (clr/rdn)