E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Pemilu|RUU SDI|UMKM|PTSL|Sertifikasi Halal|RUU Pilkada|Haji|RUU Perampasan Aset|RUU Sisdiknas|Pendidikan|Korupsi|RUU Ketenagalistrikan|sekolah
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 58%
Angin: 9 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Pemilu|RUU SDI|UMKM|PTSL|Sertifikasi Halal|RUU Pilkada|Haji|RUU Perampasan Aset|RUU Sisdiknas|Pendidikan|Korupsi|RUU Ketenagalistrikan|sekolah
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 58%
Angin: 9 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Pemilu|RUU SDI|UMKM|PTSL|Sertifikasi Halal|RUU Pilkada|Haji|RUU Perampasan Aset|RUU Sisdiknas|Pendidikan|Korupsi|RUU Ketenagalistrikan|sekolah
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 58%
Angin: 9 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

KPP RI Siapkan Rekomendasi Kawal Keterwakilan Perempuan di Revisi UU Pemilu

Diterbitkan
Kamis, 16 Jul 2026 08.17 WIB
Bagikan:
KPP RI Siapkan Rekomendasi Kawal Keterwakilan Perempuan di Revisi UU Pemilu

Anggota Presidium KPP RI Nurul Arifin.|Foto: Arifman/jk

PARLEMENTARIA, Jakarta - Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) RI mulai menyiapkan rekomendasi strategis untuk memperkuat keterwakilan perempuan dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Upaya tersebut dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) bertema Rekomendasi Strategis Keterwakilan Perempuan dalam Naskah Revisi Undang-Undang Pemilu yang digelar di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

 

Anggota Presidium KPP RI Nurul Arifin mengatakan, diskusi tersebut menjadi langkah awal untuk menghimpun berbagai masukan agar substansi mengenai keterwakilan perempuan dapat diakomodasi dalam revisi UU Pemilu. Menurutnya, representasi perempuan di parlemen perlu terus diperkuat karena jumlah anggota legislatif perempuan saat ini masih belum mencapai target afirmasi.

Lihat Juga :

Kaukus Perempuan Parlemen Rekomendasikan Zigzag System dalam Revisi UU Pemilu

Kaukus Perempuan Parlemen Rekomendasikan Zigzag System dalam Revisi UU Pemilu

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Semua Pasal Akan Dikaji Ekstra Hati-Hati

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Semua Pasal Akan Dikaji Ekstra Hati-Hati

 

"Memang sekarang belum ada revisinya tapi kami mengantisipasi supaya dalam saatnya ketika undang-undang ini direvisi maka substansi tentang keterwakilan perempuan ini bisa dibawa," ujar Nurul kepadaParlementaria usai pertemuan.

 

Salah satu poin yang didorong KPP RI ialah mengadopsi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 ke dalam revisi UU Pemilu. Putusan tersebut menegaskan pemenuhan kuota minimal 30 persen calon legislatif perempuan di setiap daerah pemilihan bersifat wajib, sehingga partai politik yang tidak memenuhinya dapat dikenai sanksi hingga dibatalkan kepesertaannya di daerah pemilihan tersebut.

 

"Kalau dapil yang tidak memiliki keterwakilan perempuan 30 persen, tidak berhak untuk mengikuti pemilu. Jadi penyelenggara pemilu wajib untuk membatalkan kepesertaan dalam pemilunya," jelas Politisi Fraksi partai Golkar itu.

 

Selain mengatur pencalonan legislatif, KPP RI juga mendorong agar revisi UU Pemilu mengakomodasi berbagai putusan MK lain yang berkaitan dengan penguatan representasi perempuan, termasuk implementasi keterwakilan 30 persen perempuan di alat kelengkapan dewan (AKD) yang hingga kini dinilai belum berjalan optimal.

 

Nurul berharap seluruh putusan MK yang telah berkekuatan hukum tetap dapat diterjemahkan ke dalam norma undang-undang dan dijalankan secara konsisten oleh seluruh pemangku kepentingan.

 

"Mudah-mudahan bisa direalisasikan semua keputusan-keputusan MK. Kalau MK sifatnya inkracht dan mengikat begitu, siapa lagi yang bisa menaati keputusan tersebut kalau bukan kita sendiri?" tambah Anggota Komisi I DPR RI ini.

 

Lebih lanjut, disampaikan bahwa Rekomendasi hasil FGD akan disampaikan kepada Pimpinan DPR RI, Komisi II DPR RI, dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebagai bahan masukan dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Ia juga menyatakan bahwa KPP RI akan terus mengawal rekomendasi tersebut hingga menjadi perhatian para pemangku kepentingan.

 

FGD tersebut turut menghadirkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia sekaligus Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Burhanudin Muhtadi, Direktur Eksekutif Perludem Heroik Mutaqin Pratama, serta Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung sebagai penanggap. Berbagai pandangan yang disampaikan para narasumber menjadi masukan dalam penyusunan rekomendasi strategis KPP untuk revisi UU Pemilu.

 

Kuota afirmatif 30 persen bagi perempuan telah diberlakukan sejak Pemilu 2004. Namun, hingga kini keterwakilan perempuan di parlemen belum pernah mencapai angka tersebut. Revisi UU Pemilu 2026 dinilai menjadi momentum untuk memperkuat implementasi kebijakan afirmatif sekaligus menutup berbagai celah yang selama ini menghambat peningkatan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif. (uc/rdn)

Berita terkait

Kaukus Perempuan Parlemen Rekomendasikan Zigzag System dalam Revisi UU Pemilu
Politik dan Keamanan
Kaukus Perempuan Parlemen Rekomendasikan Zigzag System dalam Revisi UU Pemilu
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Semua Pasal Akan Dikaji Ekstra Hati-Hati
Politik dan Keamanan
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Semua Pasal Akan Dikaji Ekstra Hati-Hati
Revisi UU Pemilu Akomodir Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan Minimal 30 Persen
Politik dan Keamanan
Revisi UU Pemilu Akomodir Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan Minimal 30 Persen
Tags:#RUU Pemilu
Sebelumnya

Kepala Daerah Banyak Terjerat Korupsi, Sistem Rekrutmen Harus Jadi Perhatian di RUU Pemilu dan Kada

Selanjutnya

Baleg Optimistis RUU SDI Atasi Perbedaan Data Antarinstansi

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1009)
  • Industri dan Pembangunan(3527)
  • Isu Lainnya(1033)
  • Kesejahteraan Rakyat(3539)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4316)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Pemilu|RUU SDI|UMKM|PTSL|Sertifikasi Halal|RUU Pilkada|Haji|RUU Perampasan Aset|RUU Sisdiknas|Pendidikan|Korupsi|RUU Ketenagalistrikan|sekolah
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 58%
Angin: 9 km/h