E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi IX|RUU Perampasan Aset|ASN|El Nino|RUU Masyarakat Adat|BPJS Kesehatan|Pelanggaran etik|karhutla|dokter|TKD|Rupiah|Pelemahan Nilai Tukar Rupiah|Nilai Tukar Rupiah
Jakarta:
Berawan
31°C
Terasa: 34°C
Lembab: 63%
Angin: 17 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi IX|RUU Perampasan Aset|ASN|El Nino|RUU Masyarakat Adat|BPJS Kesehatan|Pelanggaran etik|karhutla|dokter|TKD|Rupiah|Pelemahan Nilai Tukar Rupiah|Nilai Tukar Rupiah
Jakarta:
Berawan
31°C
Terasa: 34°C
Lembab: 63%
Angin: 17 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi IX|RUU Perampasan Aset|ASN|El Nino|RUU Masyarakat Adat|BPJS Kesehatan|Pelanggaran etik|karhutla|dokter|TKD|Rupiah|Pelemahan Nilai Tukar Rupiah|Nilai Tukar Rupiah
Jakarta:
Berawan
31°C
Terasa: 34°C
Lembab: 63%
Angin: 17 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Nurhadi: Pasien BPJS Bukan Warga Kelas Dua, Dugaan Pelanggaran Etik Harus Diusut

Diterbitkan
Kamis, 6 Agu 2026 14.12 WIB
Bagikan:
Nurhadi: Pasien BPJS Bukan Warga Kelas Dua, Dugaan Pelanggaran Etik Harus Diusut

Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi. |Foto: Ist/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mendesak dilakukannya investigasi secara objektif terhadap dugaan pelanggaran etik oleh oknum dokter dan tenaga kesehatan menyusul munculnya komentar yang dinilai tidak berempati terhadap pasien BPJS Kesehatan yang meninggal dunia. Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut etika profesi, tetapi juga menyentuh kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan kesehatan nasional.

 

Pernyataan itu disampaikan Nurhadi kepada Parlementaria melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (6/8/2026), menanggapi polemik yang mencuat setelah beredarnya komentar sejumlah dokter dan tenaga kesehatan di media sosial terkait pasien BPJS Kesehatan yang meninggal dunia usai mengeluhkan lamanya menunggu ruang rawat inap.

Lihat Juga :

Dugaan Klaim Fiktif JKN Harus Diusut Tuntas

Dugaan Klaim Fiktif JKN Harus Diusut Tuntas

MKD Pastikan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Tak Diabaikan

MKD Pastikan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Tak Diabaikan

 

Politisi Fraksi Partai NasDem itu menegaskan bahwa setiap pasien berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang bermartabat tanpa membedakan status pembiayaannya.

 

"Terlepas bagaimana kronologi medisnya, setiap pasien berhak diperlakukan dengan hormat, bermartabat, dan penuh empati," ujar Nurhadi.

 

Ia menilai profesi tenaga kesehatan merupakan profesi kemanusiaan yang menuntut empati dan penghormatan terhadap martabat pasien. Karena itu, ucapan maupun perilaku yang terkesan merendahkan penderitaan pasien tidak dapat dibenarkan.

 

"Pelayanan kesehatan tidak hanya diukur dari kecanggihan alat dan kompetensi medis, tetapi juga dari sikap empati, etika, dan penghormatan terhadap martabat manusia," tegasnya.

 

Nurhadi juga meminta dugaan pelanggaran etik maupun aspek pelayanan rumah sakit diusut secara menyeluruh. Menurutnya, apabila benar terjadi keterlambatan penanganan akibat keterbatasan ruang rawat inap, masyarakat berhak mengetahui penyebab yang sebenarnya.

 

"Masyarakat berhak memperoleh kepastian apakah yang terjadi murni persoalan kapasitas layanan, tata kelola rumah sakit, atau terdapat unsur kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan," katanya.

 

Lebih lanjut, Nurhadi mengingatkan bahwa peserta BPJS Kesehatan memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan sesuai amanat sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Oleh sebab itu, ia menegaskan tidak boleh ada stigma maupun perlakuan diskriminatif terhadap pasien BPJS.

 

"BPJS bukan pasien kelas dua. Tidak boleh ada stigma, diskriminasi, ataupun perlakuan berbeda hanya karena status pembiayaannya," ujarnya.

 

Selain itu, Nurhadi mendorong Kementerian Kesehatan, organisasi profesi, institusi pendidikan tenaga kesehatan, serta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperkuat pembinaan etika profesi, termasuk etika bermedia sosial. Menurutnya, profesionalisme tenaga kesehatan harus tercermin baik dalam praktik pelayanan maupun saat berinteraksi di ruang digital.

 

"Profesionalisme harus tercermin tidak hanya di ruang praktik, tetapi juga dalam setiap interaksi di ruang digital," pungkasnya. (als/ssb)

Berita terkait

Dugaan Klaim Fiktif JKN Harus Diusut Tuntas
Kesejahteraan Rakyat
Dugaan Klaim Fiktif JKN Harus Diusut Tuntas
MKD Pastikan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Tak Diabaikan
Politik dan Keamanan
MKD Pastikan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Tak Diabaikan
MKD Putuskan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Lima Anggota DPR Non Aktif Secara Terbuka
Kesejahteraan Rakyat
MKD Putuskan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Lima Anggota DPR Non Aktif Secara Terbuka
Tags:#Komisi IX#BPJS Kesehatan#Pelanggaran etik#dokter
Sebelumnya

Gus Falah: Tidak Semua Perampasan Aset Harus Menunggu Putusan Pemidanaan

Selanjutnya

Baleg DPR RI Akan Atur Kewajiban Izin Masyarakat Adat dalam Pemanfaatan SDA

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1052)
  • Industri dan Pembangunan(3680)
  • Isu Lainnya(1044)
  • Kesejahteraan Rakyat(3681)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4540)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

KELAS PARLEMEN

🚀 Halo Sobat Parlemen, Kelas Parlemen resmi dimulai! Kelas Parlemen mengajak kamu memahami bagaimana parlemen berperan dalam menjaga ruang digital di tengah perkembangan teknologi dan algoritma. 🎙️ Beyond the FYP: Peran Parlemen Menjaga Ruang Digital di Tengah Bias dan Jebakan Algoritma 📅 Jumat, 7 Agustus 2026 🕙 10.00 WIB – selesai 💻 Zoom Meeting 🎤 Narasumber: * Amelia Anggraini, S.I.Kom – Anggota Komisi I DPR RI * Dr. Suko Widodo, Drs., M.Si. – Dosen FISIP Universitas Airlangga ✨ Fasilitas peserta: ✔️ e-Sertifikat ✔️ Berbagai hadiah menarik 📌 Daftar sekarang melalui tautan berikut: https://s.dpr.go.id/KELASPARLEMEN Jadilah bagian dari Kelas Parlemen dan ikut berdiskusi mengenai isu digita

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi IX|RUU Perampasan Aset|ASN|El Nino|RUU Masyarakat Adat|BPJS Kesehatan|Pelanggaran etik|karhutla|dokter|TKD|Rupiah|Pelemahan Nilai Tukar Rupiah|Nilai Tukar Rupiah
Jakarta:
Berawan
31°C
Terasa: 34°C
Lembab: 63%
Angin: 17 km/h