E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi IX|RUU Perampasan Aset|ASN|El Nino|RUU Masyarakat Adat|BPJS Kesehatan|Pelanggaran etik|karhutla|dokter|TKD|Rupiah|Pelemahan Nilai Tukar Rupiah|Nilai Tukar Rupiah
Jakarta:
Berawan
31°C
Terasa: 34°C
Lembab: 63%
Angin: 17 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi IX|RUU Perampasan Aset|ASN|El Nino|RUU Masyarakat Adat|BPJS Kesehatan|Pelanggaran etik|karhutla|dokter|TKD|Rupiah|Pelemahan Nilai Tukar Rupiah|Nilai Tukar Rupiah
Jakarta:
Berawan
31°C
Terasa: 34°C
Lembab: 63%
Angin: 17 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi IX|RUU Perampasan Aset|ASN|El Nino|RUU Masyarakat Adat|BPJS Kesehatan|Pelanggaran etik|karhutla|dokter|TKD|Rupiah|Pelemahan Nilai Tukar Rupiah|Nilai Tukar Rupiah
Jakarta:
Berawan
31°C
Terasa: 34°C
Lembab: 63%
Angin: 17 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Baleg DPR RI Akan Atur Kewajiban Izin Masyarakat Adat dalam Pemanfaatan SDA

Diterbitkan
Kamis, 6 Agu 2026 14.34 WIB
Bagikan:
Baleg DPR RI Akan Atur Kewajiban Izin Masyarakat Adat dalam Pemanfaatan SDA

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan, saat Kunjungan Kerja Reses dalam rangka Penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat di Kantor Gubernur Provinsi Papua Barat, Manokwari.|Foto: Puntho/Karisma

PARLEMENTARIA, Manokwari - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyoroti pentingnya perlindungan hak masyarakat adat yang berkaitan langsung dengan pemanfaatan sumber daya alam (SDA) di wilayah mereka masing-masing. Ia menegaskan kawasan hutan yang dikategorikan sebagai hutan adat merupakan hak milik masyarakat adat. Sehingga, setiap investor dan penambang wajib melalui mekanisme perizinan yang melibatkan masyarakat adat. 

 

Hal ini menjadi sorotan saat Baleg DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Reses dalam rangka Penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat di Kantor Gubernur Provinsi Papua Barat, Manokwari, Rabu (5/8/2026). 

Lihat Juga :

Perdalam Substansi, Baleg Libatkan Pelaku Usaha Bahas RUU Masyarakat Adat

Perdalam Substansi, Baleg Libatkan Pelaku Usaha Bahas RUU Masyarakat Adat

Perlu Dicarikan Solusi Mekanisme Pengakuan dalam Pembahasan RUU Masyarakat Adat

Perlu Dicarikan Solusi Mekanisme Pengakuan dalam Pembahasan RUU Masyarakat Adat

 

"Nah, kami kemarin dalam Undang-Undang Minerba mengisyaratkan kepada setiap investor terlebih bawah kebijakan setiap penambang, pengusaha-pengusaha harus melalui izin dari masyarakat adat," terang Bob Hasan merujuk hasil pembahasan UU lainnya seperti UU Minerba yang menjadi sorotan penting untuk perlindungan hak-hak masyarakat adat.

 

Legislator Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan kewajiban perizinan dari masyarakat adat bagi para pelaku usaha bukan sekadar urusan kompensasi finansial semata. Lebih dari itu, langkah tersebut menyangkut pelestarian kekayaan sumber daya alam yang harus dijaga dan dilindungi bersama.

 

"Setiap pengusaha-pengusaha itu harus melalui izin dari masyarakat adat, ya bukan hanya tentang kompensasi. Tetapi juga tentang bagaimana kekayaan sumber daya alam yang harus dijaga, yang harus dilindungi," tandasnya. 

 

Kewajiban perizinan ini, menurutnya, merupakan tanggung jawab moral dalam penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat agar tercipta harmoni hukum yang berkeadilan. Sehingga, hak adat tetap tercapai secara substansial dan di sisi lain kepastian hukum positif yang berlaku di Republik Indonesia berjalan beriringan.

 

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani Sirua menyampaikan pandangannya terkait kondisi pengelolaan sumber daya alam serta kebutuhan dukungan pembiayaan di daerah. 

 

Ia menekankan pentingnya legalitas formal dalam pengelolaan SDA agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat adat.

 

Lebih lanjut, Ia juga mendorong agar optimalisasi potensi SDA di daerah dapat diselaraskan dengan pemberdayaan masyarakat adat secara nyata. "

 

Nah, dari aspek itu demikian juga pemberdayaan masyarakat adat ini kami dorong supaya pemanfaatan potensi sumber daya alam yang ada di daerah ini bisa kita gunakan untuk pembangunan daerah tetapi juga pembangunan masyarakat adat yang ada di wilayah ini," pesan Wagub Papua Barat. 

 

Turut hadir dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani Sirua, Rektor Universitas Papua Prof. Dr. Hugo Warami, Tokoh Masyarakat Adat Bomberay Wilayah Papua Barat Dr. Ismail Sirfefa, Sekretaris Dewan Adat Doberay Wilayah III Papua Barat dan Dewan Nasional Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Papua Sem Vani Ulimpa. (pun/rdn)

Berita terkait

Perdalam Substansi, Baleg Libatkan Pelaku Usaha Bahas RUU Masyarakat Adat
Politik dan Keamanan
Perdalam Substansi, Baleg Libatkan Pelaku Usaha Bahas RUU Masyarakat Adat
Perlu Dicarikan Solusi Mekanisme Pengakuan dalam Pembahasan RUU Masyarakat Adat
Politik dan Keamanan
Perlu Dicarikan Solusi Mekanisme Pengakuan dalam Pembahasan RUU Masyarakat Adat
Mandeg 18 Tahun, Baleg Targetkan RUU Masyarakat Adat Rampung di Periode Presiden Prabowo
Politik dan Keamanan
Mandeg 18 Tahun, Baleg Targetkan RUU Masyarakat Adat Rampung di Periode Presiden Prabowo
Tags:#RUU Masyarakat Adat#SDA#Hak Masyarakat Adat#Sumber Daya Alam
Sebelumnya

Nurhadi: Pasien BPJS Bukan Warga Kelas Dua, Dugaan Pelanggaran Etik Harus Diusut

Selanjutnya

Cerdas Merencanakan, Tertib Mengelola: Setjen DPR Dorong Digitalisasi Pengadaan BMN

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1052)
  • Industri dan Pembangunan(3680)
  • Isu Lainnya(1044)
  • Kesejahteraan Rakyat(3681)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4540)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

KELAS PARLEMEN

🚀 Halo Sobat Parlemen, Kelas Parlemen resmi dimulai! Kelas Parlemen mengajak kamu memahami bagaimana parlemen berperan dalam menjaga ruang digital di tengah perkembangan teknologi dan algoritma. 🎙️ Beyond the FYP: Peran Parlemen Menjaga Ruang Digital di Tengah Bias dan Jebakan Algoritma 📅 Jumat, 7 Agustus 2026 🕙 10.00 WIB – selesai 💻 Zoom Meeting 🎤 Narasumber: * Amelia Anggraini, S.I.Kom – Anggota Komisi I DPR RI * Dr. Suko Widodo, Drs., M.Si. – Dosen FISIP Universitas Airlangga ✨ Fasilitas peserta: ✔️ e-Sertifikat ✔️ Berbagai hadiah menarik 📌 Daftar sekarang melalui tautan berikut: https://s.dpr.go.id/KELASPARLEMEN Jadilah bagian dari Kelas Parlemen dan ikut berdiskusi mengenai isu digita

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi IX|RUU Perampasan Aset|ASN|El Nino|RUU Masyarakat Adat|BPJS Kesehatan|Pelanggaran etik|karhutla|dokter|TKD|Rupiah|Pelemahan Nilai Tukar Rupiah|Nilai Tukar Rupiah
Jakarta:
Berawan
31°C
Terasa: 34°C
Lembab: 63%
Angin: 17 km/h