
Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi.|Foto: Septamares/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti dugaan praktik klaim fiktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diduga melibatkan ratusan pasien palsu. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut karena dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan kejahatan yang merugikan hak masyarakat atas layanan kesehatan.
Menurut Nurhadi, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka kerugian yang ditimbulkan bukan hanya menyangkut keuangan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
"Kalau dugaan ini benar, maka yang dirampok bukan hanya uang negara, tetapi juga hak masyarakat miskin untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Ini bukan sekadar fraud, tetapi dugaan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi," ujar Nurhadi dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Jumat (10/7/2026).
Ia menjelaskan, dana BPJS Kesehatan berasal dari iuran peserta dan dukungan APBN yang semestinya digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan masyarakat, mulai dari operasi, pengobatan penyakit kronis, hingga layanan bagi ibu hamil, bayi, lansia, dan kelompok kurang mampu.
"Karena itu, setiap rupiah yang dicuri melalui dugaan klaim fiktif berarti mengurangi hak rakyat," ujar Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.
Nurhadi mengungkapkan, pihaknya menerima berbagai laporan mengenai dugaan penyimpangan dalam proses klaim JKN. Menurutnya, jika praktik tersebut dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan kesehatan nasional dapat tergerus.
Oleh karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat.
"Jangan hanya menangkap operator. Bongkar aktor intelektual dan seluruh jaringannya. Siapa yang membuat skema, siapa yang memverifikasi, siapa yang meloloskan, siapa yang menerima aliran uangnya. Kalau ada oknum di internal institusi mana pun yang terlibat, harus diproses tanpa kompromi," tegasnya.
Selain penegakan hukum, Nurhadi juga mendorong BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan melakukan audit forensik nasional terhadap pola klaim yang tidak wajar, memperkuat sistem pencegahan fraud berbasis digital, serta mengevaluasi mekanisme verifikasi klaim agar penyimpangan serupa tidak kembali terjadi.
Sebagai anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi memastikan akan meminta penjelasan resmi dari BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan dalam rapat kerja bersama DPR.
"Kami tidak ingin hanya mendengar penjelasan normatif. Kami ingin melihat tindakan nyata. Jika ada kelemahan sistem, perbaiki. Jika ada oknum bermain, tindak. Jika ada jaringan mafia, bongkar sampai ke akar. Jangan biarkan kepercayaan publik terhadap BPJS hancur karena ulah segelintir orang," pungkasnya. (als/ssb)