
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa Amany, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa Amany menekankan bahwa urgensi RUU Satu Data Indonesia bukan sekadar soal mengumpulkan data (collecting data), melainkan bagaimana data tersebut diinterpretasikan untuk pelayanan publik dan dilindungi keamanannya. Ia juga menyoroti banyaknya keluhan masyarakat terkait ketidaksinkronan data yang berdampak langsung pada bantuan sosial.
"Masyarakat di lapangan banyak yang komplain perkara perubahan desil (tingkat kesejahteraan). BPS yang mengumpulkan data, tapi kementerian lain yang menginterpretasi siapa yang dapat bantuan. Akibatnya riuh di bawah. Jadi, satu data itu harus dipastikan pengelolaannya dan bagaimana menerjemahkannya menjadi kebijakan yang tepat," ujar Ledia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Lebih lanjut, Politisi Fraksi PKS ini mengungkapkan kekhawatirannya terhadap keamanan data pribadi warga negara yang seringkali bocor atau mudah diakses pihak lain di platform milik organisasi pemerintah dan BUMN. Ia pun mencontohkan insiden hilangnya data penerima KIP Kuliah yang sangat merugikan mahasiswa dari keluarga tidak mampu.
"Ini krusial sekali, tiba-tiba data penerima beasiswa hilang dan anak-anak terancam berhenti kuliah. Begitu juga di platform BUMN, data pendaftar bisa diintip oleh sesama pendaftar. Apakah kalau sudah satu data nanti akan se-terbuka itu tanpa perlindungan kerahasiaan? Kita tidak ingin regulasi ini hanya mengumpulkan data tapi gagal melindunginya," tuturnya.
Ledia meminta pemerintah, khususnya Satu Data Indonesia, untuk memberikan evaluasi tertulis mengenai implementasi yang sudah berjalan selama ini guna melihat celah regulasi yang masih kosong. Ia berharap RUU ini nantinya mampu memperbaiki administrasi pemerintahan sekaligus memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat.
"Regulasi yang kita buat harus memberikan kepastian pelayanan dan perlindungan. Jangan sampai menyatukan data justru mempermudah pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyalahgunakannya," pungkasnya. (ds/um)