E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
energi|RUU Masyarakat Hukum Adat|Reses|Pendidikan|pangan|Haji|timwas haji|Transportasi|BBM|Subsidi|Duka Cita|Kekerasan Seksual|kecelakaan
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 66%
Angin: 9 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
energi|RUU Masyarakat Hukum Adat|Reses|Pendidikan|pangan|Haji|timwas haji|Transportasi|BBM|Subsidi|Duka Cita|Kekerasan Seksual|kecelakaan
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 66%
Angin: 9 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
energi|RUU Masyarakat Hukum Adat|Reses|Pendidikan|pangan|Haji|timwas haji|Transportasi|BBM|Subsidi|Duka Cita|Kekerasan Seksual|kecelakaan
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 66%
Angin: 9 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Cegah Tumpang Tindih, Baleg Integrasikan RUU Masyarakat Adat dengan Satu Data Indonesia

Diterbitkan
Jumat, 8 Mei 2026 15.29 WIB
Bagikan:
Cegah Tumpang Tindih, Baleg Integrasikan RUU Masyarakat Adat dengan Satu Data Indonesia

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan dalam Kunjungan Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Denpasar, Bali.|Foto: Aaron/Mahendra

PARLEMENTARIA, Denpasar — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong terciptanya tertib administrasi melalui sinkronisasi antara RUU Masyarakat Adat dan RUU Satu Data Indonesia. Integrasi ini dinilai mendesak untuk menyelesaikan persoalan sengketa wilayah dan ketidakpastian status hukum yang sering menimpa masyarakat adat akibat perbedaan data antara pusat dan daerah.

 

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengupayakan agar seluruh data wilayah adat memiliki rujukan tunggal yang sah secara nasional. "Kita sedang membuat satu rancangan undang-undang, Satu Data Indonesia. Nah itu penting sekali, makanya hari ini kita gandengkan bagaimana kita membahas Satu Data Indonesia dengan masyarakat adat sehingga tidak ada tumpang tindih, tidak ada perbedaan," jelas Sturman saat diwawancarai Parlementaria seusai melakukan pertemuan dengan Satu Data Indonesia di Denpasar, Bali , Kamis (7/5/2026).

Lihat Juga :

Susun RUU Masyarakat Adat, Baleg DPR RI Serap Aspirasi 'Meaningful Participation' di Bali

Susun RUU Masyarakat Adat, Baleg DPR RI Serap Aspirasi 'Meaningful Participation' di Bali

Baleg Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Tekankan Kepastian Hukum dan Kearifan Lokal

Baleg Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Tekankan Kepastian Hukum dan Kearifan Lokal

 

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa validitas data harus dimulai dari tingkat terbawah untuk memastikan kebijakan yang diambil tepat sasaran. Sturman ingin memastikan tidak ada tatanan adat yang terabaikan karena masalah koordinasi data. "Harus jelas data baik yang kita dapatkan dari kota, provinsi, maupun kabupaten, serta dari pusat untuk masyarakat atau wilayah budaya adat seperti kita. Sehingga satu adat itu harus jelas dan tuntas," tegasnya.

 

Dalam proses ini, Baleg menerapkan prinsip meaningful participation dengan menjaring informasi seluas-luasnya dari Pemerintah Provinsi hingga perangkat desa. Sturman berharap keterbukaan data ini dapat menjamin kelestarian hukum adat di masa depan. 

 

"Harapannya pasti kita mendapatkan data sebanyak mungkin agar mereka tidak merasa diabaikan karena mereka harus diakomodir keinginannya agar budaya, hukum, karakter, dan bahasa itu tidak hilang dari negeri Indonesia," tutupnya. (aar/aha)

Berita terkait

Susun RUU Masyarakat Adat, Baleg DPR RI Serap Aspirasi 'Meaningful Participation' di Bali
Politik dan Keamanan
Susun RUU Masyarakat Adat, Baleg DPR RI Serap Aspirasi 'Meaningful Participation' di Bali
Baleg Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Tekankan Kepastian Hukum dan Kearifan Lokal
Politik dan Keamanan
Baleg Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Tekankan Kepastian Hukum dan Kearifan Lokal
Baleg Himpun Masukan dari Akademisi dan Masyarakat Adat Minang
Politik dan Keamanan
Baleg Himpun Masukan dari Akademisi dan Masyarakat Adat Minang
Tags:#RUU Satu Data#RUU Masyarakat Hukum Adat
Sebelumnya

Sonny Dorong Sukun Jadi Tanaman Strategis Rehabilitasi Lahan

Selanjutnya

Legislator Dorong Pengakuan Konstitusional Masyarakat Adat

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(805)
  • Industri dan Pembangunan(2998)
  • Isu Lainnya(1004)
  • Kesejahteraan Rakyat(2900)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3617)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
energi|RUU Masyarakat Hukum Adat|Reses|Pendidikan|pangan|Haji|timwas haji|Transportasi|BBM|Subsidi|Duka Cita|Kekerasan Seksual|kecelakaan
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 66%
Angin: 9 km/h