E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Garut|Komisi XIII|Komisi IX|industri|literasi|BPJS Ketenagakerjaan|RUU Masyarakat Adat|SDM|Hukum|sekolah|pengangguran|pertumbuhan ekonomi|Penerbangan
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 34°C
Lembab: 68%
Angin: 16 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Garut|Komisi XIII|Komisi IX|industri|literasi|BPJS Ketenagakerjaan|RUU Masyarakat Adat|SDM|Hukum|sekolah|pengangguran|pertumbuhan ekonomi|Penerbangan
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 34°C
Lembab: 68%
Angin: 16 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Garut|Komisi XIII|Komisi IX|industri|literasi|BPJS Ketenagakerjaan|RUU Masyarakat Adat|SDM|Hukum|sekolah|pengangguran|pertumbuhan ekonomi|Penerbangan
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 34°C
Lembab: 68%
Angin: 16 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

RUU Masyarakat Adat Disahkan, Negara Tidak Akan Rugi

Diterbitkan
Jumat, 7 Agu 2026 13.12 WIB
Bagikan:
RUU Masyarakat Adat Disahkan, Negara Tidak Akan Rugi

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I Nyoman Parta usai Kunjungan Kerja Reses Baleg DPR RI dalam rangka Penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari.|Foto : Pun/Andri

PARLEMENTARIA, Manokwari - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I Nyoman Parta menegaskan pihaknya secara tegas siap memperjuangkan RUU tentang Masyarakat Adat, agar segera disahkan menjadi UU. Ia mengungkapkan kehadiran RUU ini akan memperkuat kontribusi masyarakat adat terhadap pelestarian kekayaan alam dan budaya nasional.

 

"Pertemuan kali ini sangat produktif karena banyak persoalan di Papua berkaitan langsung dengan keberadaan masyarakat adat. Mereka menuntut janji Republik berkenaan dengan bunyi dan pengaturan dalam Pasal 18B UUD 1945," ujar I Nyoman Parta usai Kunjungan Kerja Reses Baleg DPR RI dalam rangka Penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, Rabu (5/8/2026). 

Lihat Juga :

RUU Masyarakat Adat Harus Hadirkan Kepastian Hukum yang Berkeadilan

RUU Masyarakat Adat Harus Hadirkan Kepastian Hukum yang Berkeadilan

Perdalam Substansi, Baleg Libatkan Pelaku Usaha Bahas RUU Masyarakat Adat

Perdalam Substansi, Baleg Libatkan Pelaku Usaha Bahas RUU Masyarakat Adat

 

Lebih lanjut, Legislator Fraksi PDI-Perjuangan ini menilai bahwa negara tidak akan mengalami kerugian apa pun jika mengesahkan RUU Masyarakat Adat. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk pemenuhan janji konstitusional negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

 

I Nyoman Parta menerangkan, negara pasti akan diuntungkan karena masyarakat adat terbukti berkontribusi besar dalam perlindungan flora dan fauna, penjagaan hutan, sumber daya air, hingga perlindungan kebudayaan. Ke depan, wilayah adat juga berpotensi dikembangkan secara mandiri untuk mengelola destinasi wisata lokal di kampung-kampung mereka.

 

Menanggapi pertanyaan terkait karakteristik unik masyarakat Papua, I Nyoman Parta menjelaskan keunikan kultural yang beragam tidak memungkinkan untuk diseragamkan langsung ke dalam undang-undang nasional. Oleh karena itu, pengaturan yang lebih spesifik akan diturunkan melalui Peraturan Daerah (Perda) masing-masing wilayah.

 

Terkait potensi tumpang tindih regulasi, I Nyoman Parta menegaskan bahwa status Papua sebagai daerah Otonomi Khusus harus dihormati. Aturan yang berlaku di tingkat nasional tidak boleh menimpa atau mengaburkan aturan khusus yang telah ditetapkan bagi Papua.

 

“Karena Papua ini diberlakukan sebagai daerah Otonomi Khusus, seharusnya peraturan di tingkat nasional jangan menimpa peraturan Otonomi Khusus. Namanya juga undang-undang otonomi khusus, jadi sifatnya khusus dan tidak bisa ditimpa-timpa lagi dengan undang-undang yang lain," pungkas I Nyoman Parta. 

 

Hadir dalam kunjungan kerja reses yang dipimpin langsung oleh Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan tersebut diantaranya Anggota Baleg DPR RI I Nyoman Parta (Fraksi PDI-Perjuangan), La Tinro La Tunrung dan Kartika Sandra Desi (Fraksi Partai Gerindra). 

 

Turut hadir Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani Sirua, Rektor Universitas Papua Prof. Dr. Hugo Warami, Tokoh Masyarakat Adat Bomberay Wilayah Papua Barat Dr. Ismail Sirfefa, Sekretaris Dewan Adat Doberay Wilayah III Papua Barat dan Dewan Nasional Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Papua Sem Vani Ulimpa. (pun/rdn)

Berita terkait

RUU Masyarakat Adat Harus Hadirkan Kepastian Hukum yang Berkeadilan
Politik dan Keamanan
RUU Masyarakat Adat Harus Hadirkan Kepastian Hukum yang Berkeadilan
Perdalam Substansi, Baleg Libatkan Pelaku Usaha Bahas RUU Masyarakat Adat
Politik dan Keamanan
Perdalam Substansi, Baleg Libatkan Pelaku Usaha Bahas RUU Masyarakat Adat
Orientasi RUU Masyarakat Hukum Adat Tidak Boleh Bergeser Jadi Perlindungan Investasi Semata
Politik dan Keamanan
Orientasi RUU Masyarakat Hukum Adat Tidak Boleh Bergeser Jadi Perlindungan Investasi Semata
Tags:#RUU Masyarakat Adat
Sebelumnya

Bambang Patijaya: Perpres Timah Masyarakat Mendesak Demi Jaga Roda Ekonomi Belitung

Selanjutnya

Vita Ervina Usulkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Informal Ditanggung Negara

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1053)
  • Industri dan Pembangunan(3681)
  • Isu Lainnya(1045)
  • Kesejahteraan Rakyat(3685)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4546)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

KELAS PARLEMEN

🚀 Halo Sobat Parlemen, Kelas Parlemen resmi dimulai! Kelas Parlemen mengajak kamu memahami bagaimana parlemen berperan dalam menjaga ruang digital di tengah perkembangan teknologi dan algoritma. 🎙️ Beyond the FYP: Peran Parlemen Menjaga Ruang Digital di Tengah Bias dan Jebakan Algoritma 📅 Jumat, 7 Agustus 2026 🕙 10.00 WIB – selesai 💻 Zoom Meeting 🎤 Narasumber: * Amelia Anggraini, S.I.Kom – Anggota Komisi I DPR RI * Dr. Suko Widodo, Drs., M.Si. – Dosen FISIP Universitas Airlangga ✨ Fasilitas peserta: ✔️ e-Sertifikat ✔️ Berbagai hadiah menarik 📌 Daftar sekarang melalui tautan berikut: https://s.dpr.go.id/KELASPARLEMEN Jadilah bagian dari Kelas Parlemen dan ikut berdiskusi mengenai isu digita

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Garut|Komisi XIII|Komisi IX|industri|literasi|BPJS Ketenagakerjaan|RUU Masyarakat Adat|SDM|Hukum|sekolah|pengangguran|pertumbuhan ekonomi|Penerbangan
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 34°C
Lembab: 68%
Angin: 16 km/h