
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I Nyoman Parta usai Kunjungan Kerja Reses Baleg DPR RI dalam rangka Penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari.|Foto : Pun/Andri
PARLEMENTARIA, Manokwari - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I Nyoman Parta menegaskan pihaknya secara tegas siap memperjuangkan RUU tentang Masyarakat Adat, agar segera disahkan menjadi UU. Ia mengungkapkan kehadiran RUU ini akan memperkuat kontribusi masyarakat adat terhadap pelestarian kekayaan alam dan budaya nasional.
"Pertemuan kali ini sangat produktif karena banyak persoalan di Papua berkaitan langsung dengan keberadaan masyarakat adat. Mereka menuntut janji Republik berkenaan dengan bunyi dan pengaturan dalam Pasal 18B UUD 1945," ujar I Nyoman Parta usai Kunjungan Kerja Reses Baleg DPR RI dalam rangka Penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, Rabu (5/8/2026).
Lebih lanjut, Legislator Fraksi PDI-Perjuangan ini menilai bahwa negara tidak akan mengalami kerugian apa pun jika mengesahkan RUU Masyarakat Adat. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk pemenuhan janji konstitusional negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
I Nyoman Parta menerangkan, negara pasti akan diuntungkan karena masyarakat adat terbukti berkontribusi besar dalam perlindungan flora dan fauna, penjagaan hutan, sumber daya air, hingga perlindungan kebudayaan. Ke depan, wilayah adat juga berpotensi dikembangkan secara mandiri untuk mengelola destinasi wisata lokal di kampung-kampung mereka.
Menanggapi pertanyaan terkait karakteristik unik masyarakat Papua, I Nyoman Parta menjelaskan keunikan kultural yang beragam tidak memungkinkan untuk diseragamkan langsung ke dalam undang-undang nasional. Oleh karena itu, pengaturan yang lebih spesifik akan diturunkan melalui Peraturan Daerah (Perda) masing-masing wilayah.
Terkait potensi tumpang tindih regulasi, I Nyoman Parta menegaskan bahwa status Papua sebagai daerah Otonomi Khusus harus dihormati. Aturan yang berlaku di tingkat nasional tidak boleh menimpa atau mengaburkan aturan khusus yang telah ditetapkan bagi Papua.
“Karena Papua ini diberlakukan sebagai daerah Otonomi Khusus, seharusnya peraturan di tingkat nasional jangan menimpa peraturan Otonomi Khusus. Namanya juga undang-undang otonomi khusus, jadi sifatnya khusus dan tidak bisa ditimpa-timpa lagi dengan undang-undang yang lain," pungkas I Nyoman Parta.
Hadir dalam kunjungan kerja reses yang dipimpin langsung oleh Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan tersebut diantaranya Anggota Baleg DPR RI I Nyoman Parta (Fraksi PDI-Perjuangan), La Tinro La Tunrung dan Kartika Sandra Desi (Fraksi Partai Gerindra).
Turut hadir Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani Sirua, Rektor Universitas Papua Prof. Dr. Hugo Warami, Tokoh Masyarakat Adat Bomberay Wilayah Papua Barat Dr. Ismail Sirfefa, Sekretaris Dewan Adat Doberay Wilayah III Papua Barat dan Dewan Nasional Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Papua Sem Vani Ulimpa. (pun/rdn)