Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) penyusunan RUU SDI, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.|Foto: Septamares/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Akurasi pembaruan data lintas instansi serta kejelasan batas klasifikasi keamanan data menjadi dua isu utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI). Langkah sinkronisasi ini dinilai menjadi kunci utama keberhasilan implementasi tata kelola data nasional yang terintegrasi.
Hal itu sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) penyusunan RUU SDI, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Dalam rapat ini, Sturman mencermati klaim data real-time yang disampaikan oleh berbagai instansi mitra kerja. Berdasarkan dinamika di lapangan, ia menyoroti akurasi data yang masih kerap terhambat oleh keterlambatan pembaruan (updating), salah satunya terkait data kematian penduduk yang dalam beberapa kasus masih tercatat aktif dalam sistem selama bertahun-tahun.
"Sehingga data kematian itu tidak terulang, terulang lagi. Sampai sekian tahun, Pak. Mati berkali-kali, Pak," ujar Sturman mengkritisi status kependudukan yang belum sinkron antarsistem.
Untuk mengatasi hal tersebut, ia meminta kepastian keterhubungan data yang kuat antara BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan Ditjen Dukcapil Kemendagri agar tidak ada lagi perbedaan identitas kepesertaan. Sinkronisasi serupa juga mendesak untuk sektor keagamaan, seperti integrasi data alamat calon jemaah haji antara Kementerian Haji dan Umrah dengan Dukcapil demi mencegah inkonsistensi data jangka panjang.
Terkait jaminan keamanan data haji, Sturman meminta mitigasi risiko manipulasi data antrean keberangkatan jemaah diselesaikan melalui sistem perlindungan yang ketat, termasuk perlindungan data pribadi seperti NIK dan riwayat kesehatan, melalui kolaborasi bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Selain persoalan integrasi, perumusan kriteria baku mengenai klasifikasi kerahasiaan informasi menjadi fokus yang harus diakomodasi dalam draf regulasi. Sturman meminta komitmen dari seluruh produsen dan wali data, termasuk Ditjen Imigrasi, untuk memperjelas batasan data publik dan data terbatas yang mereka kelola.
"Kami nanti meminta Badan Satu Data Indonesia untuk mengkriteriakan mana data yang disebut dengan sangat rahasia, mana data yang disebut dengan terbatas, dan yang biasa. Yang biasa inilah bisa dipakai, dibagi-pakaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia," tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Sebagai bagian dari penguatan ekosistem Satu Data Indonesia, Sturman juga mengingatkan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengantisipasi potensi risiko kebocoran data ke luar negeri dalam skema pendanaan inovatif pengelolaan data. Di sisi lain, ia berharap perluasan interoperabilitas data BPJS Ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh tenaga kerja secara komprehensif, baik di lingkungan badan usaha milik negara maupun kelembagaan negara.
Sesuai prinsip tata kelola data, Sturman mengingatkan hak institusi penyedia informasi dalam menentukan klasifikasi keamanan. "Produsen data, seperti Bapak-Bapak ini sekaligus, atau wali data, itu berhak mengajukan klasifikasi atau kategori tingkat keamanan data," pungkasnya. (ndy/rdn)