E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pelabuhan Cirebon|Pelabuhan Patimban|Pelabuhan|listrik|Kopdes Merah Putih|Koperasi|Pasar|Kesehatan|PERTAMINA|Logistik|energi|RUU Satu Data|minyak
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 68%
Angin: 15 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pelabuhan Cirebon|Pelabuhan Patimban|Pelabuhan|listrik|Kopdes Merah Putih|Koperasi|Pasar|Kesehatan|PERTAMINA|Logistik|energi|RUU Satu Data|minyak
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 68%
Angin: 15 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pelabuhan Cirebon|Pelabuhan Patimban|Pelabuhan|listrik|Kopdes Merah Putih|Koperasi|Pasar|Kesehatan|PERTAMINA|Logistik|energi|RUU Satu Data|minyak
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 68%
Angin: 15 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Ketentuan Pidana dalam RUU Satu Data Indonesia Harus Mengacu pada KUHP dan KUHAP

Diterbitkan
Jumat, 19 Jun 2026 13.47 WIB
Bagikan:
Ketentuan Pidana dalam RUU Satu Data Indonesia Harus Mengacu pada KUHP dan KUHAP

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI terkait penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Mahendra/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketentuan pidana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) harus memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu dengan mengacu pada mekanisme penegakan hukum yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

Hal itu disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI terkait penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Lihat Juga :

Bob Hasan Usulkan Pasal Soal Data Terbatas dan Tertutup Dimasukkan dalam RUU Satu Data

Bob Hasan Usulkan Pasal Soal Data Terbatas dan Tertutup Dimasukkan dalam RUU Satu Data

Penyusunan RUU HPI Harus Berbasis Data dan Pengalaman Empirik Kekinian

Penyusunan RUU HPI Harus Berbasis Data dan Pengalaman Empirik Kekinian

 

Menurut Bob, pembahasan Bab XV dalam RUU SDI mengenai ketentuan pidana tidak dapat dilepaskan dari prosedur hukum pidana yang berlaku. Karena itu, mekanisme pemberian sanksi harus dilaksanakan melalui tahapan yang telah diatur dalam sistem peradilan pidana.

 

"Kalau sudah masuk unsur pidana di sini, maka tidak lepas daripada protap yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Maka di situ ada penyidik, kemudian ada pemeriksaan dan sebagainya," ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

 

Ia menjelaskan, penegakan ketentuan pidana nantinya dapat melibatkan penyidik yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan sebelum dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.

 

Lebih lanjut, Bob menekankan bahwa penyusunan ketentuan pidana dalam undang-undang harus diawali dengan pengaturan mengenai larangan yang jelas. Setelah itu, baru ditetapkan sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran atas ketentuan tersebut.

 

"Sebagaimana undang-undang harus kita tentukan dulu ada sanksinya, sebelum kita bicara sanksi ada larangannya dulu," tegasnya.

 

Menurutnya, pengaturan mengenai kategori pelanggaran maupun sanksi akan merujuk pada ketentuan yang telah diatur dalam KUHP dan KUHAP sehingga pelaksanaannya memiliki kepastian hukum.

 

"Nah kategori-kategori itu dilihatnya di KUHAP dan KUHP. Nanti acuannya di situ," pungkasnya. (als/rdn)

Berita terkait

Bob Hasan Usulkan Pasal Soal Data Terbatas dan Tertutup Dimasukkan dalam RUU Satu Data
Politik dan Keamanan
Bob Hasan Usulkan Pasal Soal Data Terbatas dan Tertutup Dimasukkan dalam RUU Satu Data
Penyusunan RUU HPI Harus Berbasis Data dan Pengalaman Empirik Kekinian
Politik dan Keamanan
Penyusunan RUU HPI Harus Berbasis Data dan Pengalaman Empirik Kekinian
RUU Polri Harus Selaras KUHP dan KUHAP Jadi Kunci Penguatan Keadilan Restoratif
Politik dan Keamanan
RUU Polri Harus Selaras KUHP dan KUHAP Jadi Kunci Penguatan Keadilan Restoratif
Tags:#RUU Satu Data#KUHAP#KUHP
Sebelumnya

Azis Subekti: Harus Ada Kepastian Hukum Lahan dan Dukungan Fiskal bagi Daerah Penyangga IKN

Selanjutnya

Abdullah: Tambahan Anggaran untuk Polri hingga BNN Harus Bermanfaat untuk Rakyat

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(889)
  • Industri dan Pembangunan(3264)
  • Isu Lainnya(1020)
  • Kesejahteraan Rakyat(3265)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3993)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

LOKAS
DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pelabuhan Cirebon|Pelabuhan Patimban|Pelabuhan|listrik|Kopdes Merah Putih|Koperasi|Pasar|Kesehatan|PERTAMINA|Logistik|energi|RUU Satu Data|minyak
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 68%
Angin: 15 km/h