Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.|Foto : Mfn/Andri
PARLEMENTARIA, IKN - Komisi II DPR RI menekankan pentingnya pengawasan dan mitigasi terhadap berbagai persoalan dalam pelaksanaan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN). Mitigasi tersebut khususnya terkait kepastian hukum, penyelesaian pertanahan, serta kesiapan daerah penyangga dalam mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menyampaikan bahwa kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI dilakukan untuk memastikan implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 dapat berjalan sesuai tujuan pembentukan IKN. Perubahan regulasi tersebut dilakukan untuk memperkuat proses persiapan, pembangunan, pemindahan, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN.
"Pertama, kita membicarakan bagaimana memitigasi persoalan-persoalan dalam implementasi undang-undang tersebut. Tadi disampaikan laporan dari Wakil Bupati Penajam Paser Utara mengenai pembebasan lahan yang berkaitan dengan penggunaan untuk pembangunan jalan tol di Penajam Paser Utara," ujar Azis saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, proses pembebasan lahan sebenarnya telah berjalan, tetapi masih terdapat sejumlah persoalan terkait kesesuaian alas hak dan fakta hukum di lapangan sehingga realisasi belum dapat dilakukan sepenuhnya.
"Prosesnya sudah dilakukan, tetapi masih dinilai berdasarkan fakta hukum karena ditemukan beberapa hal yang belum sinkron dengan alas hak yang dimiliki masyarakat," jelasnya.
Selain persoalan pertanahan, Politisi Fraksi Gerindra ini juga menyoroti pentingnya kepastian mengenai keberlanjutan pembangunan IKN, termasuk kepastian regulasi pemerintah pusat terkait penetapan IKN sebagai ibu kota negara.
Ia menyebut, keberadaan kota-kota penyangga seperti Balikpapan dan Banjarmasin memiliki peran strategis dalam mendukung ekosistem IKN ke depan. Kedua wilayah tersebut diproyeksikan menjadi pintu gerbang yang memperkuat konektivitas dan pelayanan bagi kawasan IKN.
"Banyak yang menyampaikan adanya kepastian tentang Ibu Kota Negara Nusantara, termasuk bagaimana pemerintah pusat memberikan kepastian soal Keputusan Presiden terkait IKN. Kemudian bagaimana menjadikan Balikpapan dan Banjarmasin sebagai gerbang menuju IKN," terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Azis juga menyampaikan sejumlah aspirasi dari Pemerintah Kota Balikpapan terkait dampak pembangunan IKN terhadap pelayanan publik, khususnya sektor kesehatan.
Ia menjelaskan, meningkatnya aktivitas pembangunan IKN menyebabkan banyak pekerja dan pihak yang terlibat dalam proyek IKN memanfaatkan fasilitas kesehatan di Balikpapan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memberikan tekanan terhadap kapasitas pelayanan kesehatan daerah dan pembiayaan yang ditanggung pemerintah daerah melalui skema pelayanan kesehatan masyarakat.
"Teman-teman pekerja OIKN banyak berobat di rumah sakit yang berada di Balikpapan. Dari laporan yang kami terima, ini menunjukkan adanya disrupsi fiskal karena membebani pemerintah daerah yang memiliki tanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan masyarakat lokal," ungkapnya.
Azis menilai pemerintah pusat perlu menyiapkan pola kerja sama strategis antara Otorita IKN dan pemerintah daerah sekitar agar pembangunan IKN tidak menimbulkan beban tambahan bagi daerah penyangga.
"Orang berobat tentu tidak boleh ditolak. Karena itu, Pemerintah Kota Balikpapan mengusulkan adanya kerja sama strategis, baik melalui transfer fiskal maupun bentuk dukungan lainnya, sehingga Balikpapan tidak hanya menjadi penopang pembangunan IKN tetapi juga mendapatkan dukungan yang seimbang," ujarnya.
Ia menambahkan, Otorita IKN saat ini terus membangun berbagai fasilitas pendukung, termasuk fasilitas kesehatan di kawasan IKN. Namun selama fasilitas tersebut belum sepenuhnya beroperasi, daerah sekitar tetap membutuhkan dukungan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
"Jangan sampai masyarakat lokal terdampak karena adanya peningkatan kebutuhan pelayanan akibat pembangunan IKN. Ini perlu segera diselesaikan agar pembangunan IKN berjalan seiring dengan penguatan daerah penyangga," tutupnya. (mfn/rdn)