
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan.|Foto: Munchen/jk
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam rangka merespons sengketa lahan yang melibatkan Hak Guna Usaha (HGU) PT Ganda Saguling, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pertanahan harus dilakukan secara bertahap dengan tetap mengedepankan kepastian hukum.
Menurutnya, setiap persoalan hukum memiliki jalan keluar selama seluruh pihak terkait memiliki komitmen untuk menyelesaikannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, Ahmad menilai BPN tidak dapat serta-merta menetapkan lahan tersebut sebagai tanah terlantar karena masih terdapat proses hukum yang harus dihormati, termasuk perkara kepailitan dan hak tanggungan atas HGU tersebut.
Hadir dalam RDPU ini Bupati Ketapang, jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kantor Wilayah BPN, Kantor Pertanahan, serta perwakilan masyarakat Desa Teluk Bayur, Kabupaten Ketapang, dan Desa Tanure, Kabupaten Halmahera Timur, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
"Setiap masalah hukum itu pasti ada jalan keluarnya. Kalau kita mau, kita bisa mendapatkan jalan keluarnya dan bisa cepat, meskipun memang membutuhkan proses," ujar Ahmad Irawan dalam RDPU.
Ia menjelaskan, HGU yang telah dijadikan objek hak tanggungan memberikan kedudukan sebagai kreditor preferen kepada Exim Bank. Oleh karena itu, menurutnya, penetapan tanah terlantar sebelum seluruh proses hukum selesai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru, termasuk hilangnya nilai agunan dan potensi kerugian negara.
Sebagai langkah penyelesaian, Politisi Fraksi Partai Golkar itu mendorong Kementerian ATR/BPN mengambil peran lebih aktif dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa bersama seluruh pihak terkait, termasuk Exim Bank dan kurator yang menangani perkara kepailitan perusahaan.
Selain itu, ia mengusulkan agar dilakukan pemblokiran terhadap status lahan sehingga tidak terjadi pemindahan hak kepada pihak lain selama proses hukum masih berlangsung.
"Yang bisa kita dorong adalah BPN terlibat aktif menyelesaikan masalah ini. Kemudian dilakukan pemblokiran agar tidak ada pemindahan hak oleh kurator kepada pihak lain sebelum seluruh persoalan selesai," tegas legislator tersebut.
Meski demikian, Ahmad menegaskan Komisi II DPR RI tetap memiliki keberpihakan kepada masyarakat. Karena itu, setelah seluruh proses hukum tuntas, ia berharap ATR/BPN dapat memberikan kepastian hukum atas hak-hak masyarakat yang telah lama menguasai atau memanfaatkan lahan tersebut.
"Ketika semua persoalan selesai, kita dorong Kementerian ATR/BPN memiliki komitmen agar masyarakat mendapatkan hak-haknya atas tanah yang telah lama mereka kuasai," pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Ahmad juga menekankan bahwa penyelesaian sengketa pertanahan memerlukan koordinasi lintas instansi, termasuk ATR/BPN, kurator, lembaga keuangan, dan kementerian terkait. Menurutnya, dengan sinergi seluruh pihak, penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara adil, memberikan kepastian hukum, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat maupun negara. (rr/rdn)