
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses TimKomisi II DPR RI ke Palembang, Sumatera Selatan.|Foto : Intan/Andri
PARLEMENTARIA, Palembang - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan perlunya penyelesaian konflik agraria secara komprehensif agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah lama mereka tempati dan manfaatkan. Menurutnya, persoalan tumpang tindih status lahan masih menjadi tantangan serius di berbagai daerah, sehingga membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah.
Hal tersebut disampaikan Ahmad Heryawan saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses TimKomisi II DPR RI ke Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (22/7/2026).
Ia menjelaskan, hingga kini masih banyak wilayah yang secara administratif telah berkembang menjadi permukiman, bahkan memiliki kantor pemerintahan dan infrastruktur yang dibangun negara, namun masih berstatus sebagai kawasan hutan. Kondisi tersebut kerap menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat maupun pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan.
“Masih banyak tumpang tindih agraria. Ada kawasan yang dianggap kawasan hutan, padahal di sana sudah ada kecamatan, desa, gedung-gedung pemerintah, hingga jalan yang dibangun menggunakan APBN. Ini tentu memerlukan penyelesaian secara komprehensif,” ujar Politisi Fraksi PKS ini.
Ia mengungkapkan, DPR RI saat ini tengah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Reformasi Agraria. Kehadiran pansus tersebut diharapkan menjadi wadah untuk menghimpun berbagai persoalan agraria dari seluruh daerah sebagai bahan penyusunan kebijakan yang lebih efektif dan berpihak kepada masyarakat.
Menurutnya, berbagai masukan dari pemerintah daerah akan menjadi dasar dalam penyempurnaan regulasi, termasuk revisi Undang-Undang Reformasi Agraria, sehingga persoalan yang selama ini berlarut-larut dapat diselesaikan secara menyeluruh.
“Seluruh masukan dari daerah akan dikumpulkan agar menjadi bahan dalam kebijakan reformasi agraria ke depan, termasuk revisi undang-undang, sehingga penyelesaiannya bisa lebih tuntas,” jelas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) tersebut.
Pria yang kerap disapa Kang Aher itu juga menekankan bahwa penyelesaian konflik agraria tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. Diperlukan pemetaan persoalan secara menyeluruh serta sinergi antarkementerian dan lembaga, mulai dari Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Transmigrasi, Kementerian Desa, hingga pemerintah daerah.
Ia berharap kolaborasi tersebut mampu mempercepat penyelesaian berbagai konflik agraria yang selama ini menghambat kepastian hukum, investasi, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat. (in/rdn)