
Anggota BKSAP DPR RI Amelia Anggraini dalam Sidang Pleno Kedua Pertemuan Ke-17 Kaukus Majelis Antar-Parlemen se-ASEAN (AIPA Caucus) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.|Foto : Yohan/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Amelia Anggraini menegaskan komitmen perubahan iklim yang telah disepakati negara-negara ASEAN perlu diterjemahkan ke dalam legislasi nasional agar dapat diimplementasikan secara efektif. Menurutnya, parlemen memiliki peran strategis dalam memastikan berbagai komitmen regional diwujudkan melalui kebijakan dan instrumen hukum di masing-masing negara anggota.
"Untuk mencapai tujuan tersebut, kita sebagai parlemen negara anggota perlu mengambil langkah legislasi yang proaktif dengan menerjemahkan berbagai komitmen tersebut ke dalam kebijakan nasional dan instrumen hukum yang konkret," ujar Amelia dalam Sidang Pleno Kedua Pertemuan Ke-17 Kaukus Majelis Antar-Parlemen se-ASEAN (AIPA Caucus) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta pada Rabu (22/7/2026).
Pertemuan Ke-17 Kaukus AIPA ini mengambil tema Peran Parlemen dalam Memperkuat Sentralitas ASEAN dalam Menghadapi Tantangan Global yang Kompleks. Gelaran ini dibagi menjadi tiga sidang pleno. Adapun Sidang Pleno Kedua terbagi dalam dua sesi diskusi panel, yakni "Peran Strategis AIPA dalam Mendorong Tata Kelola Perdamaian yang Inklusif" dan "ASEAN dan Perubahan Iklim: Kontribusi AIPA untuk Melindungi Masa Depan Masyarakat".
Dalam sesi diskusi kedua, Amelia menjelaskan bahwa Indonesia saat ini memprioritaskan pembentukan payung hukum yang mengatur tata kelola perubahan iklim secara nasional. Langkah tersebut dinilai penting karena isu perubahan iklim bersifat lintas sektor sehingga memerlukan koordinasi kelembagaan yang kuat, meskipun Indonesia telah meratifikasi United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) dan Perjanjian Paris.
Menurut Amelia, kebutuhan tersebut menjadi dasar penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Perubahan Iklim yang telah diusulkan DPR. Saat ini, DPR juga tengah mengharmonisasikan prinsip-prinsip hukum yang mengatur perlindungan lingkungan hidup dan pengelolaan perubahan iklim agar keduanya dapat berjalan dalam satu sistem tata kelola yang terpadu.
“Inisiatif legislasi baru ini dirancang untuk mengubah Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berlaku saat ini serta mengintegrasikannya dengan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Perubahan Iklim guna mewujudkan sistem tata kelola yang terpadu," jelas Politisi Fraksi Partai NasDem itu.
Ia menambahkan, inisiatif legislasi tersebut juga diarahkan untuk mengadopsi berbagai komitmen regional ASEAN ke dalam kebijakan nasional. Di antaranya melalui penguatan instrumen ekonomi lingkungan dan ekonomi hijau sebagaimana diamanatkan dalam ASEAN Strategy for Carbon Neutrality 2023, pembentukan kelembagaan khusus perubahan iklim untuk mendukung implementasi ASEAN Climate Change Strategic Action Plan 2025–2030, serta penguatan prinsip demokrasi lingkungan melalui pengaturan Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (Anti-SLAPP).
Selain itu, DPR juga tengah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) sebagai bagian dari upaya mewujudkan transisi energi yang berkeadilan. Regulasi tersebut diharapkan mampu mendukung pemanfaatan potensi energi bersih nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil.
Dalam intervensinya, Amelia juga menekankan bahwa dampak perubahan iklim tidak dirasakan secara merata. Karena itu, kebijakan yang disusun negara perlu memberikan perhatian lebih kepada kelompok masyarakat yang paling rentan.
“DPR RI menyadari bahwa dampak perubahan iklim dirasakan secara tidak proporsional oleh kelompok masyarakat yang paling rentan, termasuk masyarakat pesisir, petani kecil, nelayan, perempuan, anak-anak, dan masyarakat perkotaan berpenghasilan rendah,” ujarnya.
Dijelaskan oleh Amelia bahwa DPR RI turut mengembangkan berbagai skema perlindungan bagi kelompok tersebut melalui program Asuransi Usaha Tani Padi dan Bantuan Premi Asuransi Nelayan sebagai bentuk perlindungan ketika terjadi bencana akibat perubahan iklim.
Di sisi lain, DPR juga terus memperkuat pengawasan terhadap pembiayaan iklim melalui pengembangan mekanisme climate budget tagging yang diintegrasikan dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Mekanisme tersebut ditujukan untuk memastikan anggaran hijau maupun pendanaan iklim internasional dialokasikan secara efektif kepada sektor-sektor yang memiliki tingkat kerentanan paling tinggi.
Pada Sesi kedua diskusi panel ini juga menghadirkan Christopher Len (Senior Fellow sekaligus Acting Coordinator Climate Change in Southeast Asia Programme ISEAS–Yusof Ishak Institute dan Policy Director Future Energy Storage & System Integration Alliance), Tomi Haryadi (Director for Food, Land and Water Program World Resources Institute (WRI) Indonesia); serta Gigih Udi Atmo mewakili Kementerian ESDM RI.
Menutup intervensinya, Amelia menilai parlemen ASEAN perlu terus memperkuat pembahasan isu lingkungan dan perubahan iklim secara lebih tematik dan berkelanjutan. Menurutnya, pembentukan subkomite khusus, pengembangan pusat pengetahuan regional, serta pertukaran pembelajaran antarlembaga parlemen di kawasan dapat menjadi langkah untuk menyelaraskan implementasi berbagai komitmen iklim ASEAN. (uc/aha)