
Anggota Baleg DPR RI I Nyoman Parta.|Foto: Yohanes/jk
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus menyempurnakan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU tersebut, sejumlah masukan disampaikan guna memperkuat kejelasan norma dan memastikan pengaturan kehutanan dapat diimplementasikan secara efektif.
Salah satu pembahasan mengemuka terkait pengaturan fungsi hutan dalam draf RUU ini. Anggota Baleg DPR RI I Nyoman Parta menilai rumusan yang ada perlu dipertegas agar dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai berbagai jenis kawasan hutan beserta fungsi perlindungannya.
“Menurut saya, ketentuan ini masih dapat diperjelas. Pada dasarnya semua hutan memiliki fungsi lindung, baik hutan sosial, hutan yang dikelola oleh masyarakat, maupun hutan adat,” ujar Nyoman Parta dalam rapat Panja Harmonisasi RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Menurut Nyoman, pengaturan tersebut penting agar seluruh bentuk pengelolaan hutan tetap ditempatkan dalam kerangka perlindungan dan keberlanjutan. Ia berpandangan bahwa hutan sosial, hutan desa, maupun hutan adat pada dasarnya memiliki fungsi yang sama dalam menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Karena itu, ia mendorong agar rumusan pasal dapat membedakan secara lebih jelas antara kawasan hutan yang dapat dimanfaatkan secara lestari oleh masyarakat dengan kawasan hutan yang memang harus dijaga secara khusus karena karakteristik ekologisnya.
“Semua fungsinya lindung. Apakah dia dimanfaatkan oleh masyarakat, apakah hutan desa, apakah hutan sosial. Semua fungsinya lindung,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Lebih lanjut, Nyoman juga mengusulkan agar ketentuan mengenai kawasan hutan yang tetap dipertahankan dalam kondisi alami memperoleh penjelasan yang lebih rinci dalam RUU. Menurutnya, kejelasan norma akan mendukung kepastian hukum sekaligus memperkuat upaya pelestarian kawasan hutan yang memiliki nilai penting bagi pendidikan dan penelitian. (ujm/rdn)