
Anggota Baleg DPR RI, Firman Soebagyo dalam rapat Panja Harmonisasi RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di Nusantara I, Senayan, Jakarta.|Foto : Yohan/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU tersebut, salah satu pembahasan difokuskan pada penguatan pengaturan hutan lindung agar memiliki kepastian hukum sekaligus semakin memperkuat upaya pelestarian kawasan hutan.
Salah satu perhatian dalam pembahasan tersebut berkaitan dengan penyempurnaan norma yang mengatur pemanfaatan hutan lindung. Anggota Baleg DPR RI, Firman Soebagyo, menilai pengaturan dalam RUU perlu memberikan perlindungan yang lebih tegas terhadap kawasan hutan lindung sehingga sejalan dengan tujuan konservasi dan keberlanjutan lingkungan.
"Kami bahkan melakukan studi hingga ke Norwegia dan Brasil. Di Brasil terdapat Hutan Amazon yang statusnya sebagai hutan lindung benar-benar dijaga sehingga tidak boleh disentuh oleh siapa pun,"* ujar Firman Soebagyo dalam rapat Panja Harmonisasi RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026)
Legislator yang juga anggota Komisi IV DPR RI ini pun menjelaskan, pengalaman dari sejumlah negara menunjukkan pentingnya pengaturan yang memberikan perlindungan optimal terhadap kawasan hutan lindung. Menurutnya, penyempurnaan norma dalam RUU menjadi momentum untuk memperkuat komitmen menjaga fungsi ekologis hutan sekaligus menghadirkan kepastian dalam implementasinya.
Ia juga berpandangan bahwa pengaturan yang lebih jelas akan mendukung upaya menghilangkan ketentuan yang berpotensi menimbulkan penafsiran berbeda terkait pemanfaatan kawasan hutan lindung. Dengan demikian, tujuan utama perlindungan kawasan hutan dapat semakin ditegaskan dalam regulasi.
"Nah, pasal karet ini yang mau kita hilangkan sehingga hutan lindung betul-betul dilindungi," tegas Politisi Fraksi Partai Golkar ini
Pandangan senada turut disampaikan Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan. Menurutnya, penguatan pengaturan hutan lindung perlu diikuti dengan penataan mekanisme perubahan status kawasan agar prinsip perlindungan hutan tetap menjadi prioritas dalam penyusunan RUU. Ia menilai pendekatan tersebut dapat memberikan kejelasan dalam penerapan kebijakan sekaligus menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan pemanfaatan sumber daya alam.
"Kalau bicara tentang pemanfaatan hutan lindung, hutan lindung tidak boleh dimanfaatkan. Tapi kemudian dikonversi, silakan. Nah, ini yang harus kita jadikan revolusi juga dalam undang-undang ini. Daripada seperti yang Pak Firman katakan tadi," pungkas Bob Hasan. (ujm/rdn)