E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 70%
Angin: 3 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 70%
Angin: 3 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 70%
Angin: 3 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Tekankan Urgensi Penguatan Pengaturan Narkotika dalam RUU Penyesuaian Pidana

Diterbitkan
Jumat, 28 Nov 2025 12.46 WIB
Bagikan:
Tekankan Urgensi Penguatan Pengaturan Narkotika dalam RUU Penyesuaian Pidana

dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dalam rapat pembahasan RUU, di Ruang Rapat Komisi III, Rabu, (26/11/2025). Foto : Mahendra/Andri.

PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menegaskan bahwa penyesuaian pasal-pasal terkait narkotika dalam RUU Penyesuaian Pidana harus dilakukan secara hati-hati untuk menghindari kekosongan hukum. Hal ini disampaikannya usai menerima masukan dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dalam rapat pembahasan RUU, di Ruang Rapat Komisi III, Rabu, (26/11/2025).

Menurut Safaruddin, masukan dari ICJR sangat komprehensif, terutama terkait harmonisasi aturan antara KUHP 2023, undang-undang sektoral di luar KUHP, Peraturan Daerah, dan ketentuan khusus dalam UU Narkotika.

“Usulan yang disampaikan tadi bagus sekali. Masukan ini diperlukan karena ada pasal-pasal dalam KUHP yang sebenarnya dirancang untuk mencabut ketentuan tertentu dalam undang-undang narkotika. Tetapi kalau ketentuan itu dicabut sebelum revisi UU Narkotika selesai, bisa terjadi kekosongan hukum,” ujarnya saat wawancara langsung dengan tim Parlementaria.

Safaruddin menegaskan bahwa Komisi III bersama pemerintah telah sepakat bahwa pencabutan pasal narkotika dalam KUHP ditunda, sampai revisi UU Narkotika diselesaikan dan disahkan. Ia menekankan bahwa penanganan kejahatan narkotika bersifat sangat mendesak karena dampaknya yang luas dan merusak generasi muda.

“Ini urgen, sangat urgen. Narkotika itu sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Kalau mereka terkontaminasi, bisa rusak masa depan bangsa,” tegasnya.

Ia bahkan mengingatkan bahwa dalam sejarah, ada negara yang kalah perang karena serangan berupa candu narkotika. Menurutnya, narkotika dapat menghancurkan kemampuan generasi untuk berpikir, bekerja, dan berdaya saing. “Kalau sudah kecanduan, pasti terjadi adiktif. Mulai dari dosis kecil, kemudian naik terus. Ini yang membahayakan. Maka kami memandang persoalan narkotika ini sudah masuk kategori darurat,” katanya.

Safaruddin memastikan bahwa aspirasi dan masukan dari berbagai pihak akan dibahas lebih lanjut oleh Komisi III DPR RI dalam rapat-rapat berikutnya. “Masukan tadi akan kita bicarakan. Minggu depan pembahasan berlanjut, dan masih ada beberapa pasal yang perlu kita dalami. Saya kira masukannya sangat bagus untuk pembahasan ke depan,” ungkapnya.

Ia menegaskan kembali bahwa Komisi III berkomitmen memastikan pengaturan narkotika dalam RUU Penyesuaian Pidana tidak melemahkan penegakan hukum dan tetap memberi perlindungan yang maksimal bagi masyarakat. •bit/aha

Berita terkait

Bob Hasan Tekankan Penguatan Keamanan Data dalam RUU Satu Data Indonesia
Politik dan Keamanan
Bob Hasan Tekankan Penguatan Keamanan Data dalam RUU Satu Data Indonesia
Ketentuan Pidana dalam RUU Satu Data Indonesia Harus Mengacu pada KUHP dan KUHAP
Politik dan Keamanan
Ketentuan Pidana dalam RUU Satu Data Indonesia Harus Mengacu pada KUHP dan KUHAP
Rapat Paripurna Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Menjadi Undang-Undang
Politik dan Keamanan
Rapat Paripurna Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Menjadi Undang-Undang
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi III
Sebelumnya

Prioritaskan Evakuasi hingga Trauma Healing Pasca Bencana Alam Sumut

Selanjutnya

Legislator Tekankan Urgensi Political Will dan Grand Strategy untuk Sektor Pertanian RI

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1057)
  • Industri dan Pembangunan(3703)
  • Isu Lainnya(1053)
  • Kesejahteraan Rakyat(3704)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4587)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI
Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 70%
Angin: 3 km/h