Ketua Komisi XII DPR RI Bambang, saat Kunjungan Kerja Komisi XII di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.|Foto: Uc/Karisma
PARLEMENTARIA, Kabupaten Bangka - Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan salah satu isu penting yang perlu mendapat perhatian dalam pembahasan RUU Ketenagalistrikan ialah perlindungan terhadap konsumen. Menurutnya, regulasi baru harus mampu memberikan keseimbangan antara kewenangan penyelenggara ketenagalistrikan dengan hak masyarakat sebagai pengguna layanan.
"Saya pikir nanti, dalam undang-undang ini juga harus memikirkan hal seperti ini, mungkin nanti bisa di-exercise oleh kawan-kawan sehingga kemudian ini menjadi penting juga bagaimana kita di dalam undang-undang ke depan ini memberikan perlindungan kepada konsumen," ujar Bambang dalam diskusi bersama akademisi di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (8/7/2026).
Ia menjelaskan, isu tersebut muncul dari pengalaman masyarakat ketika terjadi gangguan pasokan listrik yang berdampak pada aktivitas dan menimbulkan kerugian ekonomi. Karena itu, menurutnya revisi undang-undang perlu mengatur secara lebih jelas mengenai perlindungan terhadap hak-hak konsumen.
"Hak monopoli yang diberikan negara kepada PLN, tetapi juga tidak mengabaikan pelayanan kepada masyarakat," tegas politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Saat ini sektor ketenagalistrikan diatur melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menggantikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 setelah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Revisi terhadap regulasi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan kebutuhan sektor ketenagalistrikan nasional sekaligus mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan pengelolaan ketenagalistrikan dilakukan secara terintegrasi.
Saat ini Komisi XII DPR RI tengah menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebagai bahan penyusunan draf RUU Ketenagalistrikan. Dalam kunjungan kerja spesifik di Kabupaten Bangka, Komisi XII menerima berbagai pandangan dari akademisi Universitas Bangka Belitung (UBB) dan Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung (Polman Babel) mengenai substansi yang perlu diakomodasi dalam revisi undang-undang tersebut.
Salah satu masukan datang dari Dosen Fakultas Sains dan Teknik Universitas Bangka Belitung, Muhammad Yonggi Puriza. Menurutnya, pengaturan mengenai hak, kewajiban, serta bentuk partisipasi masyarakat sebagai konsumen tenaga listrik masih perlu diperjelas dalam revisi undang-undang.
"Mungkin kita perlu mengatur bagaimana bentuk partisipasi, lalu hak dan kewajiban, lalu manfaat minimum yang didapat oleh masyarakat sebagai konsumen. Mungkin itu perlu dituangkan di UU, nanti mungkin akan dikuatkan oleh peraturan pemerintah dan lain sebagainya," ujar Yonggi.
Usulan tersebut dinilai relevan mengingat dalam waktu kurang dari dua bulan terakhir terjadi gangguan pasokan listrik di sejumlah wilayah, mulai dari Sumatera, Jawa, hingga Kalimantan. Pemadaman tersebut berdampak pada aktivitas masyarakat dan dunia usaha, mulai dari terhentinya proses produksi industri, terganggunya operasional pelaku UMKM, hingga kerugian yang dialami peternak dan pembudidaya perikanan.
Kondisi itu memperkuat pentingnya penyusunan RUU Ketenagalistrikan yang tidak hanya mengatur tata kelola sektor kelistrikan, tetapi juga memberikan kepastian perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen. (uc/gal)