E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Perguruan Tinggi|PTS|Pendidikan|WNI|layanan kesehatan|OJK|sekolah|Kekerasan Seksual|UU TPKS
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 10 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Perguruan Tinggi|PTS|Pendidikan|WNI|layanan kesehatan|OJK|sekolah|Kekerasan Seksual|UU TPKS
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 10 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Perguruan Tinggi|PTS|Pendidikan|WNI|layanan kesehatan|OJK|sekolah|Kekerasan Seksual|UU TPKS
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 10 km/h
/
/
Berita/Industri dan Pembangunan

Marak Barang Impor Ilegal, Legislator Tekankan Urgensi RUU Perlindungan Konsumen Khususnya di Ranah Digital

Diterbitkan
Rabu, 28 Mei 2025 11.41 WIB
Bagikan:
Marak Barang Impor Ilegal, Legislator Tekankan Urgensi RUU Perlindungan Konsumen Khususnya di Ranah Digital
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim menyoroti temuan jutaan barang impor ilegal dari Tiongkok atau China. Ia pun menekankan urgensi dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen baru yang dapat mengatur pemasaran produk melalui media digital, termasuk sanksi bagi pelanggar.

“Undang-Undang Perlindungan Konsumen mesti melindungi konsumen dari banjirnya produk ilegal yang dipasarkan melalui media digital,” ungkap Rivqy melalui rilis yang disampaikan kepada Parlementaria di Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Seperti diketahui, Komisi VI DPR tengah membahas revisi UU Perlindungan Konsumen yang akan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1999. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan regulasi dengan tantangan konsumen masa kini. Rivqy menilai, RUU Perlindungan Konsumen harus menyertakan platform digital dalam pembahasan demi menjamin perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen.

“UU yang baru ini harus ada aturan lebih komprehensif, dengan mengajak platform atau e-commerce duduk bersama,” sambungnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengamankan 1.680.047 barang impor asal China yang tidak sesuai ketentuan di Kabupaten Tangerang, pada Kamis (22/5). Jutaan produk yang diamankan terdiri dari perkakas tangan, peralatan listrik, elektronik, aksesori pakaian, dan produk besi atau baja beserta turunannya yang nilainya mencapai Rp18,85 miliar. 

Produk-produk tersebut diimpor oleh PT Asiaalum Trading Indonesia, yang merupakan grup industri dan perdagangan bahan bangunan berskala besar. Barang impor ini kemudian disimpan di sebuah gudang di kawasan Kecamatan Cikupa. 

Adapun perusahan tersebut dinilai melanggar sejumlah ketentuan yang berbeda-beda, meliputi Standar Nasional Indonesia (SNI), kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia, Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L), Tanda Daftar Manual dan Kartu Garansi (MKG), serta tidak memiliki dokumen asal impor.

Temuan barang impor ilegal ini diperoleh Kemendag melalui pengamatan di media sosial yang menampilkan promosi dan distribusi barang impor secara daring. Saat ini, Kementerian Perdagangan masih menelusuri dan mendalami temuan hasil pengawasan tersebut.

Dengan temuan Kemendag tersebut, Rivqy pun menyoroti pentingnya perlindungan konsumen. Sebab barang impor ilegal yang ditemukan seperti alat penghisap debu, sarung tangan, kapak serta perkakas lain, barang elektronik dan pakaian itu dipasarkan kepada konsumen melalui media sosial commerce, TikTok.

“Artinya para pelaku usaha telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena tidak menjual atau memasarkan produk mereka kepada konsumen dengan jujur sesuai peraturan yang berlaku,” tutur Rivqy.

“Selain itu, catatan pentingnya juga adalah pengawasan platform masih cukup lemah, karena meloloskan pemasaran produk ilegal,” imbuh Legislator dari Dapil Jawa Timur IV itu.

Menurut pria yang akrab disapa Gus Rivqy ini, Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang lama belum mengatur secara mendetail terkait pemasaran produk ilegal melalui media digital. Selama ini, payung hukum yang dipakai untuk menjerat pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha di media digital hanyalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

“Dapat dilihat pada pasal 9 UU ITE yang bunyinya pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan,” jelas Gus Rivqy.

Selain perlindungan konsumen dari produk ilegal, Anggota DPR RI yang membidangi urusan perdagangan dan persaingan usaha itu juga menyoroti permasalahan terkait ketimpangan relasi antara pelaku usaha dengan konsumen. Terutama, kata Gus Rivqy, ketika konsumen mengajukan keluhan terhadap barang atau jasa di media digital. 

“Dari beberapa kasus yang ada, konsumen sering kali kalah dengan tuntutan pencemaran nama baik di media digital,” tegasnya. 

Sementara di sisi lain, Rivqy merasa miris karena konsumen yang dirugikan oleh produk ilegal atau barang dan jasa yang melanggar peraturan justru masih cukup jarang mendapatkan ganti rugi. Hal ini lantaran pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab atau pengetahuan konsumen yang masih kurang terkait hak-haknya. 

Padahal, tambah Rivqy, ganti rugi untuk konsumen adalah nafas dari perlindungan konsumen itu sendiri. “Jadi, Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang baru nantinya mesti mengatur posisi yang setara antara pelaku usaha dan konsumen,” ujar Rivqy. 

“Salah satu diantaranya, adalah pengaturan mekanisme untuk konsumen mendapatkan ganti rugi mesti dibuat relatif lebih mudah,” tutupnya. •um/aha

Berita terkait

Perlu Kejelasan tentang Terminologi ‘Konsumen’ dalam RUU Perlindungan Konsumen
Industri dan Pembangunan
Perlu Kejelasan tentang Terminologi ‘Konsumen’ dalam RUU Perlindungan Konsumen
Komisi XI Pertanyakan Langkah Dirjen Bea Cukai Jaga Arus Barang Impor di PLB Tangerang
Ekonomi dan Keuangan
Komisi XI Pertanyakan Langkah Dirjen Bea Cukai Jaga Arus Barang Impor di PLB Tangerang
Revisi UU Perlindungan Konsumen Harus Tekankan Aspek Pencegahan daripada Penyelesaian Persoalan
Industri dan Pembangunan
Revisi UU Perlindungan Konsumen Harus Tekankan Aspek Pencegahan daripada Penyelesaian Persoalan
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi VI
Sebelumnya

Rapat Paripurna Setujui Pemberian Status WNI Terhadap Empat Pesepakbola Perempuan

Selanjutnya

Legislator Sebut Harus Ada Terobosan dari Dunia Hentikan Aksi Zionis

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(935)
  • Industri dan Pembangunan(3345)
  • Isu Lainnya(1023)
  • Kesejahteraan Rakyat(3349)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4081)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Perguruan Tinggi|PTS|Pendidikan|WNI|layanan kesehatan|OJK|sekolah|Kekerasan Seksual|UU TPKS
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 10 km/h