1 artikel dengan tag ini
PARLEMENTARIA, Jakarta — DPR RI menegaskan bahwa perumusan definisi perlindungan konsumen pada Pasal 1 angka 1 UU 8/1999 telah dilakukan secara tepat, komprehensif, dan fleksibel, karena tidak membatasi bentuk perlindungan pada kondisi atau jenis transaksi tertentu. Justru beleid itu memberikan ruang adaptasi terhadap perkembangan kebutuhan hukum, termasuk dalam menghadapi dinamika transaksi digital dan lintas negara.