
Anggota Komisi III DPR RI, Martin D Tumbelaka, dalam Sidang Pengujian Materiil, di Ruang Rapat Badan Keahlian DPR RI.|Foto: Arifman/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta — DPR RI menegaskan bahwa perumusan definisi perlindungan konsumen pada Pasal 1 angka 1 UU 8/1999 telah dilakukan secara tepat, komprehensif, dan fleksibel, karena tidak membatasi bentuk perlindungan pada kondisi atau jenis transaksi tertentu. Justru beleid itu memberikan ruang adaptasi terhadap perkembangan kebutuhan hukum, termasuk dalam menghadapi dinamika transaksi digital dan lintas negara.
Anggota Komisi III DPR RI Martin D Tumbelaka mengungkapkan perumusan definisi perlindungan konsumen dalam Pasal 1 angka 1 UU 8/1999 bersifat terbuka dari frasa “segala upaya” dan “menjamin adanya kepastian hukum” justru memberikan ruang adaptasi terhadap perkembangan kebutuhan hukum, termasuk dalam menghadapi dinamika transaksi digital dan lintas negara.
“Bahwa dalam rangka pembentukan UU 8/1999, pembentuk undang-undang telah menjadikan globalisasi aktivitas perekonomian dan kemajuan teknologi sebagai salah satu dasar pertimbangan dalam perumusan norma yang mencerminkan adanya kesadaran sejak awal terhadap perubahan pola hubungan antara konsumen dan pelaku usaha, termasuk potensi ketidakseimbangan posisi para pihak dalam praktik ekonomi modern," ungkapnya di Ruang Rapat Badan Keahlian DPR RI, Selasa (12/5/2026).
Dalam kerangka tersebut, pembentuk undang-undang menegaskan pentingnya perumusan norma yang bersifat luwes dan adaptif agar tetap relevan terhadap dinamika masyarakat, sehingga norma-norma dalam UU 8/1999 disusun dengan orientasi yang tidak terbatas pada bentuk transaksi tertentu, melainkan diarahkan untuk memiliki daya jangkau terhadap perkembangan globalisasi dan kemajuan teknologi, termasuk dalam memberikan perlindungan kepada konsumen dalam transaksi elektronik dan ekonomi digital.
Di sisi lain, Martin mengatakan pengaturan dalam UU 17/2023 diarahkan pada penguatan dan pengembalian fungsi regulator kepada pemerintah serta penguatan sistem kesehatan yang tangguh, salah satunya adalah ketahanan kesehatan. Langkah pertama dalam pencegahan penyakit adalah promosi kesehatan yang dilakukan, salah satunya, melalui imbauan kepada masyarakat untuk makan makanan yang sehat, bergizi, dan seimbang.
“Langkah berikutnya adalah menghilangkan makanan yang mengandung bahan berbahaya. Oleh karena itu, Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab menjaga agar bahan makanan dan minuman memenuhi standar mutu gizi sebagai bagian dari upaya pengamanan makanan dan minuman. Tanggung jawab pemerintah tersebut dirumuskan dalam Pasal 153 RUU Kesehatan dengan norma yang sama dengan apa yang disetujui kemudian dalam Pasal 148 UU 17/2023,” tuturnya. (tn/aha)