E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 35°C
Lembab: 77%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 35°C
Lembab: 77%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 35°C
Lembab: 77%
Angin: 4 km/h
/
/
Berita/Industri dan Pembangunan

Revisi UU Perlindungan Konsumen Harus Mampu Lindungi Harkat dan Martabat Warga Negara

Diterbitkan
Selasa, 6 Mei 2025 08.38 WIB
Bagikan:
Revisi UU Perlindungan Konsumen Harus Mampu Lindungi Harkat dan Martabat Warga Negara
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Asep Wahyuwijaya menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen agar lebih relevan dalam menjawab tantangan zaman, serta benar-benar mampu melindungi hak warga negara sebagai konsumen. Hal ini menjadi sorotannya lantaran ia prihatin adanya ketidaksesuaian antara UU Perlindungan Konsumen yang berlaku saat ini dengan dinamika kebutuhan masyarakat.

“Saya berpikir, perlindungan konsumen itu semestinya perlindungan terhadap warga negara, perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia dari barang dan jasa yang dikonsumsi,” ujar Asep dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Konsumen Komisi VI DPR RI dengan  Prof. Dr. Rizal Edy Halim, Dr. Henny Marlyna, S.H., M.H., M.LI. dan Prof. Andri Wibisono, S.H., LL.M. dalam konteks penyampaian masukan terhadap naskah akademik dan materi substansi RUU Perlindungan Konsumen di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Dirinya menilai, banyak kasus menunjukkan lemahnya posisi konsumen dalam sistem yang ada. Ia mencontohkan kasus minuman keras ilegal, makanan berbahaya bagi anak, hingga peredaran produk dengan kandungan gula berlebih tanpa pengawasan ketat. “Kasus-kasus seperti ini terus berulang. Ini menunjukkan regulasi yang ada belum cukup menjamin perlindungan konsumen secara menyeluruh,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan adanya kesan bahwa UU Perlindungan Konsumen lebih berpihak pada pelaku usaha ketimbang konsumen. Hal itu ia kutip dari pernyataan seorang perwakilan pelaku usaha di Jakarta yang menyebut undang-undang ini justru melindungi pelaku usaha.

“Ini melegitimasi kecurigaan saya di awal. Bahwa mediasi dan solusi teknis di lapangan memang tidak maksimal, bahkan seringkali pelaku usaha besar mudah menghindar dari tanggung jawab,” ujar Asep.

Politisi Fraksi Partai NasDem itu juga menyoroti perlunya harmonisasi antara UU Perlindungan Konsumen dengan UU Pemerintahan Daerah, khususnya terkait keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang saat ini hanya ada di tingkat provinsi. Padahal, menurutnya, idealnya lembaga tersebut hadir di tiap kabupaten/kota.

Sebagai solusi, ia mendorong adanya kajian komparatif dengan regulasi di negara lain dan penyusunan naskah akademik baru yang lebih progresif.

Menutup pernyataan, ia berharap pembaruan regulasi ini bisa menghadirkan sistem perlindungan konsumen yang tidak hanya berbasis teks, tapi juga relevan dengan kondisi riil dan berpihak pada kepentingan publik. “UU ini harus menjadi manifestasi nyata bahwa negara hadir untuk melindungi hak-hak warganya sebagai konsumen,” pungkas Asep. •um/rdn

Berita terkait

Perumusan UU Perlindungan Konsumen Dilakukan secara Tepat, Komprehensif dan Fleksibel
Politik dan Keamanan
Perumusan UU Perlindungan Konsumen Dilakukan secara Tepat, Komprehensif dan Fleksibel
UU PPRT Sebagai Kado Hari Buruh, Negara Perlu Lindungi Warga Negara Hingga Ranah Privat
Kesejahteraan Rakyat
UU PPRT Sebagai Kado Hari Buruh, Negara Perlu Lindungi Warga Negara Hingga Ranah Privat
UU PPRT Jamin Hak Hingga Tingkatkan Harkat dan Martabat PRT sebagai Pekerja
Kesejahteraan Rakyat
UU PPRT Jamin Hak Hingga Tingkatkan Harkat dan Martabat PRT sebagai Pekerja
Tags:#Komisi VI
Sebelumnya

Komisi II Harap Daerah PAD Tinggi Dapat ‘Merdeka Fiskal’ tanpa Bantuan dari APBN

Selanjutnya

Indonesia Siap Gelar PUIC 2025: Fokus Perdamaian, Kerja Sama OKI, dan Solidaritas Palestina

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(817)
  • Industri dan Pembangunan(3018)
  • Isu Lainnya(1006)
  • Kesejahteraan Rakyat(2935)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3647)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 35°C
Lembab: 77%
Angin: 4 km/h