E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Hari Buruh|may day|KRL|Kereta Api|Bekasi|Duka Cita|RUU|RUU Ketenagakerjaan|Ketenagakerjaan |UU PPRT|perlindungan anak|daycare|RUU Pekerja Gig
Jakarta:
Gerimis
28°C
Terasa: 35°C
Lembab: 82%
Angin: 2 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Hari Buruh|may day|KRL|Kereta Api|Bekasi|Duka Cita|RUU|RUU Ketenagakerjaan|Ketenagakerjaan |UU PPRT|perlindungan anak|daycare|RUU Pekerja Gig
Jakarta:
Gerimis
28°C
Terasa: 35°C
Lembab: 82%
Angin: 2 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Hari Buruh|may day|KRL|Kereta Api|Bekasi|Duka Cita|RUU|RUU Ketenagakerjaan|Ketenagakerjaan |UU PPRT|perlindungan anak|daycare|RUU Pekerja Gig
Jakarta:
Gerimis
28°C
Terasa: 35°C
Lembab: 82%
Angin: 2 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

UU PPRT Sebagai Kado Hari Buruh, Negara Perlu Lindungi Warga Negara Hingga Ranah Privat

Diterbitkan
Sabtu, 2 Mei 2026 14.33 WIB
Bagikan:
UU PPRT Sebagai Kado Hari Buruh, Negara Perlu Lindungi Warga Negara Hingga Ranah Privat

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. Foto: Kresno/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa peringatan Hari Buruh tahun ini menjadi momentum penting dengan disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, negara akhirnya memberikan pengakuan dan perlindungan hukum yang layak bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

 

Hal ini disampaikannya dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day yang diselenggarakan tiap tanggal 1 Mei.

Lihat Juga :

Komisi XI Ingatkan PPATK Jangan Sentuh Ranah Privat Warga Negara

Komisi XI Ingatkan PPATK Jangan Sentuh Ranah Privat Warga Negara

UU PPRT Jamin Hak Hingga Tingkatkan Harkat dan Martabat PRT sebagai Pekerja

UU PPRT Jamin Hak Hingga Tingkatkan Harkat dan Martabat PRT sebagai Pekerja

 

“UU PPRT bukan sekadar kado Hari Buruh, tetapi koreksi atas ketimpangan yang selama ini terjadi. Untuk pertama kalinya, pekerja rumah tangga diakui sebagai pekerja yang memiliki hak dan perlindungan,” ujar Hetifah dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Jumat (1/5/2026.

 

Namun demikian, Hetifah mengingatkan bahwa pengesahan UU ini bukanlah akhir dari perjuangan. Tantangan utama justru terletak pada implementasi di lapangan, mengingat karakteristik pekerjaan rumah tangga yang berada di ranah privat.

 

“Kita harus memastikan UU ini tidak berhenti sebagai ‘macan kertas’. Pemerintah perlu segera menyusun aturan turunan yang operasional, sederhana, dan bisa diterapkan di seluruh daerah, termasuk hingga tingkat desa,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

 

Ia juga menekankan pentingnya keseimbangan dalam implementasi, agar perlindungan terhadap pekerja tetap berjalan tanpa menimbulkan beban berlebihan bagi pemberi kerja, khususnya masyarakat kelas menengah.

 

“Pendekatan yang kita dorong adalah berbagi tanggung jawab. Negara hadir untuk kelompok rentan, pemberi kerja berkontribusi secara wajar, dan pekerja juga diberdayakan melalui peningkatan kapasitas, seperti kursus dan pelatihan” jelas Hetifah.

 

Selain itu, Hetifah menyoroti pentingnya edukasi publik, penyederhanaan kontrak kerja, serta akses pengaduan yang aman dan mudah dijangkau, terutama bagi pekerja di daerah.

 

“Perubahan ini memang membutuhkan penyesuaian. Tapi dengan komunikasi yang baik dan itikad untuk saling menghormati, kita justru bisa membangun hubungan kerja yang lebih sehat dan manusiawi di dalam rumah tangga,” tambahnya.

 

Menutup pernyataannya, Hetifah mengajak seluruh pihak untuk menjadikan momentum Hari Buruh sebagai titik awal perubahan yang nyata.

 

“Kalau kita ingin berbicara tentang keadilan bagi pekerja, maka keadilan itu harus dimulai dari rumah kita sendiri,” pungkasnya. (rdn)

Berita terkait

Komisi XI Ingatkan PPATK Jangan Sentuh Ranah Privat Warga Negara
Ekonomi dan Keuangan
Komisi XI Ingatkan PPATK Jangan Sentuh Ranah Privat Warga Negara
UU PPRT Jamin Hak Hingga Tingkatkan Harkat dan Martabat PRT sebagai Pekerja
Kesejahteraan Rakyat
UU PPRT Jamin Hak Hingga Tingkatkan Harkat dan Martabat PRT sebagai Pekerja
Revisi UU Perlindungan Konsumen Harus Mampu Lindungi Harkat dan Martabat Warga Negara
Industri dan Pembangunan
Revisi UU Perlindungan Konsumen Harus Mampu Lindungi Harkat dan Martabat Warga Negara
Tags:#UU PPRT#Hari Buruh#may day
Sebelumnya

Sari Yuliati Kutuk Keras Aksi Perampokan dan Kekerasan di Pekanbaru, Desak Polri Segera Tangkap Pelaku

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(790)
  • Industri dan Pembangunan(2971)
  • Isu Lainnya(992)
  • Kesejahteraan Rakyat(2872)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3590)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Orasi Bintang Orator

https://bit.ly/FormulirLombaOrasiBintangOrator?r=qr

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Hari Buruh|may day|KRL|Kereta Api|Bekasi|Duka Cita|RUU|RUU Ketenagakerjaan|Ketenagakerjaan |UU PPRT|perlindungan anak|daycare|RUU Pekerja Gig
Jakarta:
Gerimis
28°C
Terasa: 35°C
Lembab: 82%
Angin: 2 km/h