Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq, saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Jawa Barat, di Bandung.|Foto: Skr/Karisma
PARLEMENTARIA, Bandung – Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq menyoroti masih tingginya jumlah kuota batu dalam penyelenggaraan ibadah haji di Provinsi Jawa Barat. Menurutnya, keberadaan sekitar 1.600 kuota yang tidak terpakai menjadi persoalan serius karena mengurangi kesempatan calon jemaah lain yang telah siap berangkat.
Hal tersebut disampaikan Maman saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Jawa Barat, di Bandung, Rabu (8/7/2026).
Maman menilai kondisi tersebut ironis mengingat tingginya minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji, sementara ribuan kuota justru tidak dapat dimanfaatkan.
"Di saat masyarakat berlomba-lomba mendapatkan kesempatan berhaji, masih ada sekitar 1.600 kuota batu yang tidak terpakai. Bahkan ada calon jemaah yang baru mengetahui dirinya terdaftar haji, dan ada pula keluarga yang tidak mengetahui salah satu anggotanya memiliki porsi keberangkatan. Ini tentu menjadi catatan penting," ujarnya.
Berdasarkan penjelasan Kantor Wilayah Kemenhaj Provinsi Jawa Barat, lanjut Maman, salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah memasukkan pemilik kuota batu ke dalam daftar tunggu terlebih dahulu. Apabila dalam jangka waktu tertentu tetap tidak dapat dihubungi, kuota tersebut diusulkan dicoret dari daftar aktif sehingga dapat dialokasikan kepada calon jemaah lain.
Meski demikian, ia menegaskan pencoretan tersebut tidak serta-merta menghilangkan hak calon jemaah. Apabila di kemudian hari yang bersangkutan kembali dan memenuhi persyaratan, mekanisme pertanggungjawaban administrasi maupun pengembalian dana tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Maman, persoalan kuota batu tidak terlepas dari kebijakan dana talangan haji yang pernah diterapkan oleh perbankan. Skema tersebut, katanya, menyebabkan sebagian masyarakat mendaftarkan diri untuk memperoleh nomor porsi, namun tidak melanjutkan proses keberangkatan sehingga data calon jemaah tidak lagi terbarui.
"Akibatnya, ada calon jemaah yang tidak bisa dihubungi, alamatnya tidak jelas, bahkan keberadaannya tidak diketahui. Karena itu, penataan kuota batu harus segera dilakukan agar kuota haji dapat dimanfaatkan secara optimal," tegasnya.
Ia menambahkan, keberadaan kuota batu juga berdampak pada distribusi kuota haji antardaerah. Pasalnya, kebijakan pembagian kuota mengacu pada basis kuota yang tersedia, bukan semata-mata jumlah penduduk. Kondisi tersebut turut memengaruhi alokasi kuota di sejumlah daerah di Jawa Barat, seperti Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sumedang.
Oleh karena itu, Maman berharap Kementerian Haji dan Umrah segera menetapkan kebijakan yang tegas dalam menata kuota batu agar alokasi keberangkatan haji lebih efektif, tepat sasaran, serta memberikan kesempatan yang lebih adil bagi calon jemaah yang telah lama menunggu giliran berangkat. (skr/ssb)