
Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya, saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Jawa Barat di Bandung, Jawa Barat.|Foto: Skr/Karisma
PARLEMENTARIA, Bandung – Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya mendorong Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) segera menata kuota batal atau kuota batu dalam penyelenggaraan ibadah haji agar alokasi keberangkatan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh calon jemaah yang telah siap berangkat.
Hal tersebut disampaikan Atalia saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Jawa Barat di Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/7/2026).
Menurut Atalia, persoalan kuota batu merupakan permasalahan yang terus berulang setiap tahun dan perlu segera diselesaikan. Berdasarkan paparan yang diterima Komisi VIII DPR RI, saat ini masih terdapat sekitar 1.600 kuota batu di Jawa Barat yang tercatat dalam alokasi kuota provinsi.
"Kuota batu adalah kuota milik calon jemaah yang tidak bisa dihubungi, telah meninggal dunia, atau karena alasan lain sehingga kuotanya mengendap. Selama masih tercatat sebagai bagian dari kuota provinsi, kondisi ini akan mengurangi kesempatan bagi calon jemaah lain yang sebenarnya sudah siap berangkat," ujar Atalia.
Ia mengapresiasi langkah Kementerian Haji dan Umrah yang tengah menyiapkan mekanisme penataan kuota batu. Menurutnya, kuota yang tidak dapat dimanfaatkan dalam waktu tertentu sebaiknya dikeluarkan sementara dari alokasi aktif sehingga dapat dialihkan kepada calon jemaah yang telah memenuhi persyaratan dan siap melunasi biaya perjalanan ibadah haji.
Meski demikian, Atalia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak menghapus hak calon jemaah yang masuk dalam kategori kuota batu. Mereka tetap memiliki kesempatan untuk berangkat apabila di kemudian hari dapat dihubungi atau menyatakan kesiapan mengikuti proses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Bukan berarti hak mereka hilang. Mereka tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan proses apabila sudah bisa dihubungi dan menyatakan siap berangkat. Yang dilakukan adalah penataan agar kuota yang tersedia tidak mengendap dan dapat dimanfaatkan secara optimal," jelasnya.
Atalia menilai penataan kuota batu merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan kuota haji sekaligus memperluas kesempatan bagi calon jemaah yang telah lama menunggu antrean keberangkatan.
Karena itu, ia berharap mekanisme tersebut dapat segera diterapkan secara nasional sehingga distribusi kuota haji menjadi lebih tepat sasaran, efisien, serta memberikan kepastian bagi calon jemaah di seluruh Indonesia. (skr/ssb)