Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya bersama anggota Komisi XII DPR RI Dewi Yustisiana, saat Kunjungan Kerja Spesifik di Universitas Bangka Belitung (UBB), Kabupaten Bangka.|Foto: Uc/Karisma
PARLEMENTARIA, Kabupaten Bangka — Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagalistrikan diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap listrik sekaligus meningkatkan konsumsi listrik nasional sebagai salah satu indikator kemajuan ekonomi. Anggota Komisi XII DPR RI Dewi Yustisiana mengatakan, salah satu tujuan utama revisi RUU Ketenagalistrikan ialah memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses listrik yang andal, terjangkau, dan berkelanjutan.
"Listrik itu bisa dinikmati oleh semua warga Indonesia dari Sabang sampai Merauke secara konsisten, mulai dari keandalannya, dari sisi tarifnya jadi affordable, reliable dan itu juga harus secara berkesinambungan," ujar Dewi dalam diskusi bersama akademisi di Universitas Bangka Belitung (UBB), Kabupaten Bangka pada Rabu (8/7/2026).
Selain memperluas akses listrik, Dewi menilai revisi undang-undang juga harus mampu mendorong peningkatan konsumsi listrik per kapita nasional yang hingga kini masih tertinggal dibandingkan sejumlah negara lain.
"Kita berharap dengan adanya banyak perubahan di pasal-pasal tertentu di dalam Rancangan Undang-Undang Ketenagalistrikan yang baru ini memang bisa mendorong utilitas listrik per kapita per tahunnya," lanjut politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan realisasi konsumsi listrik nasional sepanjang 2025 mencapai 1.584 kilowatt hour (kWh) per kapita, meningkat dibandingkan capaian 2024 sebesar 1.411 kWh per kapita. Meski terus mengalami kenaikan, angka tersebut masih jauh di bawah konsumsi listrik per kapita Korea Selatan yang mendekati 12.000 kWh.
Senada dengan itu, Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menilai peningkatan konsumsi listrik merupakan salah satu parameter penting bagi negara yang ingin mempercepat pertumbuhan ekonomi dan industrialisasi.
"Jadi bayangkan saja konsumsi per kapita listrik kita itu baru sekitar 12 persen daripada Korea Selatan. Untuk menuju kepada negara maju, negara industri salah satu parameternya adalah bagaimana konsumsi listrik itu tinggi," ujar Bambang saat membuka rapat kunjungan kerja Komisi XII dengan sejumlah akademisi dari UBB dan Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung.
Masukan serupa juga disampaikan akademisi Universitas Bangka Belitung yang menilai penyusunan RUU Ketenagalistrikan perlu memperhatikan keseimbangan antara keandalan sistem kelistrikan (reliability), keterjangkauan biaya (affordability), dan keberlanjutan lingkungan (environmental). Ketiga aspek tersebut dinilai menjadi fondasi untuk meningkatkan kualitas layanan sekaligus mendorong pertumbuhan konsumsi listrik secara berkelanjutan.
Sejalan dengan itu, PT PLN (Persero) menegaskan penyusunan RUU Ketenagalistrikan perlu tetap memperhatikan tiga pilar utama, yakni energy security, energy equity, dan energy sustainability. Melalui ketiga prinsip tersebut, penyediaan listrik diharapkan semakin andal, menjangkau seluruh wilayah, serta mampu memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kita memastikan listrik kita andal, tetapi juga tahan terhadap gangguan. Listrik kita juga melayani ke seluruh pelosok, dan semuanya dapat terlayani sesuai dengan haknya," ujar Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero) Fahrur Rozy.
Dewi berharap, melalui penyempurnaan RUU Ketenagalistrikan, berbagai persoalan penyediaan listrik di daerah dapat diatasi sehingga masyarakat di seluruh wilayah Indonesia memperoleh layanan kelistrikan yang semakin andal, berkeadilan, dan mampu mendukung pembangunan nasional. (uc/aha)