Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna, dalam Kunjungan Kerja spesifik Komisi XII ke Universitas Bangka Belitung (UBB), Kabupaten Bangka.|Foto: Uc/Karisma
PARLEMENTARIA, Kabupaten Bangka - Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna menegaskan, pembahasan RUU Ketenagalistrikan harus berorientasi pada pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh layanan listrik yang berkeadilan sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif. Melalui regulasi yang lebih adaptif, akses masyarakat terhadap listrik diharapkan semakin merata tanpa mengabaikan peluang pengembangan usaha di bidang ketenagalistrikan.
"Tentu di sini kita mendorong listrik yang berkeadilan artinya adil semua masyarakat bisa mengakses, adil semua masyarakat bisa menikmati listrik yang handal, adil semua masyarakat bisa membayar listrik. Tentunya tidak harus sama harganya tetapi ya semua bisa membayar listrik itu," ujar Ateng saat ditemui usai Rapat Kunjungan Kerja spesifik Komisi XII ke Universitas Bangka Belitung (UBB), Kabupaten Bangka, Rabu (8/7/2026).
Ia menambahkan, penyusunan RUU Ketenagalistrikan juga perlu memberikan ruang bagi tumbuhnya investasi di sektor ketenagalistrikan. Menurutnya, keterlibatan pelaku usaha akan mendukung pengembangan infrastruktur kelistrikan tanpa mengurangi peran PT PLN (Persero) sebagai penyedia utama tenaga listrik.
"Kemudian kita mendorong walaupun listrik ini secara umum dikelola oleh PLN tapi kita mendorong agar usaha-usaha pendukung kelistrikan ini termasuk pembangkit yang dari swasta itu juga bisa berkembang sehingga undang-undang ini harus membuka ruang investasi di bidang kelistrikan," katanya.
Pandangan tersebut sejalan dengan masukan Dosen Fakultas Sains dan Teknik Universitas Bangka Belitung, Wahri Sunanda. Dalam paparannya, ia menilai RUU Ketenagalistrikan perlu memberikan kepastian regulasi bagi investor sekaligus membuka ruang keterlibatan swasta yang lebih luas, termasuk melalui pengembangan pembangkit energi baru terbarukan dan penerapan skema power wheeling untuk mendukung integrasi sistem kelistrikan.
Saat ini sektor ketenagalistrikan diatur melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menggantikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 setelah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Revisi regulasi kembali diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan kebutuhan sektor ketenagalistrikan nasional sekaligus mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan pengelolaan ketenagalistrikan dilakukan secara terintegrasi. (uc/aha)