E-Media DPR RI – Berita DPR RI, Informasi dan Kegiatan tentang DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|RUU Ketenagalistrikan|BPJS Ketenagakerjaan|RUU PFII|RUU Air Minum|Pendidikan|Guru|Diplomasi|SPPG|pesantren|PSN|energi|RUU Perampasan Aset
Jakarta:
Cerah
32°C
Terasa: 36°C
Lembab: 44%
Angin: 1 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita DPR RI, Informasi dan Kegiatan tentang DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|RUU Ketenagalistrikan|BPJS Ketenagakerjaan|RUU PFII|RUU Air Minum|Pendidikan|Guru|Diplomasi|SPPG|pesantren|PSN|energi|RUU Perampasan Aset
Jakarta:
Cerah
32°C
Terasa: 36°C
Lembab: 44%
Angin: 1 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita DPR RI, Informasi dan Kegiatan tentang DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|RUU Ketenagalistrikan|BPJS Ketenagakerjaan|RUU PFII|RUU Air Minum|Pendidikan|Guru|Diplomasi|SPPG|pesantren|PSN|energi|RUU Perampasan Aset
Jakarta:
Cerah
32°C
Terasa: 36°C
Lembab: 44%
Angin: 1 km/h
/
/
Berita/Industri dan Pembangunan

Ateng Dorong RUU Ketenagalistrikan Perkuat Investasi dan Akses Listrik

Diterbitkan
Kamis, 9 Jul 2026 11.39 WIB
Bagikan:
Ateng Dorong RUU Ketenagalistrikan Perkuat Investasi dan Akses Listrik

Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna, dalam Kunjungan Kerja spesifik Komisi XII ke Universitas Bangka Belitung (UBB), Kabupaten Bangka.|Foto: Uc/Karisma

PARLEMENTARIA, Kabupaten Bangka - Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna menegaskan, pembahasan RUU Ketenagalistrikan harus berorientasi pada pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh layanan listrik yang berkeadilan sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif. Melalui regulasi yang lebih adaptif, akses masyarakat terhadap listrik diharapkan semakin merata tanpa mengabaikan peluang pengembangan usaha di bidang ketenagalistrikan.


"Tentu di sini kita mendorong listrik yang berkeadilan artinya adil semua masyarakat bisa mengakses, adil semua masyarakat bisa menikmati listrik yang handal, adil semua masyarakat bisa membayar listrik. Tentunya tidak harus sama harganya tetapi ya semua bisa membayar listrik itu," ujar Ateng saat ditemui usai Rapat Kunjungan Kerja spesifik Komisi XII ke Universitas Bangka Belitung (UBB), Kabupaten Bangka, Rabu (8/7/2026).


Ia menambahkan, penyusunan RUU Ketenagalistrikan juga perlu memberikan ruang bagi tumbuhnya investasi di sektor ketenagalistrikan. Menurutnya, keterlibatan pelaku usaha akan mendukung pengembangan infrastruktur kelistrikan tanpa mengurangi peran PT PLN (Persero) sebagai penyedia utama tenaga listrik.

Lihat Juga :

Amin Ak: RUU PFII Jadi Peluang Perkuat Investasi Global dan Ekonomi Nasional

Amin Ak: RUU PFII Jadi Peluang Perkuat Investasi Global dan Ekonomi Nasional

Ateng Sutisna Dorong Kemitraan Koperasi dan Korporasi untuk Perkuat Industri Nanas Subang

Ateng Sutisna Dorong Kemitraan Koperasi dan Korporasi untuk Perkuat Industri Nanas Subang


"Kemudian kita mendorong walaupun listrik ini secara umum dikelola oleh PLN tapi kita mendorong agar usaha-usaha pendukung kelistrikan ini termasuk pembangkit yang dari swasta itu juga bisa berkembang sehingga undang-undang ini harus membuka ruang investasi di bidang kelistrikan," katanya.


Pandangan tersebut sejalan dengan masukan Dosen Fakultas Sains dan Teknik Universitas Bangka Belitung, Wahri Sunanda. Dalam paparannya, ia menilai RUU Ketenagalistrikan perlu memberikan kepastian regulasi bagi investor sekaligus membuka ruang keterlibatan swasta yang lebih luas, termasuk melalui pengembangan pembangkit energi baru terbarukan dan penerapan skema power wheeling untuk mendukung integrasi sistem kelistrikan.


Saat ini sektor ketenagalistrikan diatur melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menggantikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 setelah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Revisi regulasi kembali diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan kebutuhan sektor ketenagalistrikan nasional sekaligus mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan pengelolaan ketenagalistrikan dilakukan secara terintegrasi. (uc/aha)

Berita terkait

Amin Ak: RUU PFII Jadi Peluang Perkuat Investasi Global dan Ekonomi Nasional
Ekonomi dan Keuangan
Amin Ak: RUU PFII Jadi Peluang Perkuat Investasi Global dan Ekonomi Nasional
Ateng Sutisna Dorong Kemitraan Koperasi dan Korporasi untuk Perkuat Industri Nanas Subang
Industri dan Pembangunan
Ateng Sutisna Dorong Kemitraan Koperasi dan Korporasi untuk Perkuat Industri Nanas Subang
Legislator Tekankan Transisi Energi Berkeadilan di RUU EBET dan RUU Ketenagalistrikan
Industri dan Pembangunan
Legislator Tekankan Transisi Energi Berkeadilan di RUU EBET dan RUU Ketenagalistrikan
Tags:#RUU Ketenagalistrikan
Sebelumnya

BKSAP Dorong Malang Perkuat Diplomasi Sister City: Pendidikan, Wisata dan Ekonomi

Selanjutnya

Irma Harap Penguatan Jaminan Pesiun Demi Optimalkan Regenerasi Tenaga Kerja

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(992)
  • Industri dan Pembangunan(3447)
  • Isu Lainnya(1029)
  • Kesejahteraan Rakyat(3453)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4218)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita DPR RI, Informasi dan Kegiatan tentang DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|RUU Ketenagalistrikan|BPJS Ketenagakerjaan|RUU PFII|RUU Air Minum|Pendidikan|Guru|Diplomasi|SPPG|pesantren|PSN|energi|RUU Perampasan Aset
Jakarta:
Cerah
32°C
Terasa: 36°C
Lembab: 44%
Angin: 1 km/h