Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto, saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI terkait Optimalisasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.|Foto: Clr/Karisma
PARLEMENTARIA, Balikpapan – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan bahwa tingginya pertumbuhan ekonomi Kota Balikpapan harus diikuti dengan peningkatan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi yang mencapai sekitar 8 persen tidak akan bermakna apabila masih banyak pekerja yang belum terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Edy saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI terkait Optimalisasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (8/7/2026).
"Pertumbuhan ekonomi Balikpapan ini mencapai 8 persen, sangat tinggi. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi harus diimplikasikan langsung pada jaminan sosial. Jangan sampai pertumbuhan ekonominya tinggi, tetapi masyarakatnya belum memiliki jaminan kesejahteraan," tegasnya.
Edy mengungkapkan, berdasarkan data yang diterima Komisi IX DPR RI, kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan di sektor formal Kalimantan Timur baru mencapai sekitar 68,9 persen atau 618 ribu pekerja dari total 897 ribu pekerja formal. Dengan demikian, masih terdapat sekitar 31,1 persen pekerja formal yang belum memperoleh perlindungan jaminan sosial sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, setidaknya pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Ini ada apa? Padahal ini pekerja formal dan perusahaan wajib memberikan hak mereka. Angka 31,1 persen ini harus menjadi perhatian serius. Perlu diidentifikasi dan ditelusuri di mana saja pekerja yang belum terlindungi tersebut," ujarnya.
Selain pekerja formal, Edy juga menyoroti masih rendahnya perlindungan bagi pekerja sektor informal. Berdasarkan data yang dipaparkan, sekitar 38,9 persen pekerja informal di Kalimantan Timur belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta serikat pekerja untuk memperkuat kolaborasi dalam memperluas cakupan kepesertaan.
Di sisi lain, Edy mengingatkan pemerintah daerah untuk mengantisipasi dampak ketidakpastian ekonomi global dan nasional yang berpotensi meningkatkan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Berdasarkan laporan Apindo, tren PHK di Kalimantan Timur mulai meningkat, dengan lebih dari 2.000 pekerja terdampak di Kabupaten Kutai Kartanegara dan lebih dari 3.000 pekerja di Kabupaten Kutai Timur.
"Tren PHK diprediksi akan meningkat. Karena itu, pemerintah daerah harus memastikan seluruh hak pekerja yang terkena PHK dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Ia menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kewajiban yang mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Edy berharap sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dapat memperluas cakupan perlindungan pekerja sehingga pertumbuhan ekonomi yang tinggi benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Arah regulasi kita sudah jelas. Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat. Karena itu, pertumbuhan ekonomi harus benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi para pekerja dan masyarakat," pungkasnya. (clr/ssb)