
Anggota Komisi VIII DPR RI Ansari.|Foto : Ist/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pamekasan, Madura, makin jadi sorotan. Anggota Komisi VIII DPR RI Ansari menilai lonjakan kasus tersebut menjadi alarm serius yang membutuhkan penanganan luar biasa dari pemerintah maupun masyarakat.
Berdasarkan data yang dihimpun Jawa Pos Radar Madura (JPRM), tercatat sebanyak 35 anak perempuan menjadi korban kekerasan seksual sepanjang periode 2023 hingga 2025. Jumlah tersebut mengalami peningkatan signifikan pada 2025 dengan total 16 korban, setelah sebelumnya tercatat 10 kasus pada 2023 dan 9 kasus pada 2024.
“Ini alarm serius. Fenomena kekerasan seksual terhadap anak di Madura harus menjadi perhatian bersama karena korbannya terus bertambah dan mayoritas masih usia sekolah,” ujar Ansari dalam keterangannya kepada Parlementaria di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Ia menjelaskan, mayoritas korban merupakan anak di bawah usia 18 tahun dengan latar belakang pendidikan tingkat SD dan SMP. Menurutnya, pola kasus di Madura juga menunjukkan kesamaan, di mana pelaku sering berasal dari lingkungan terdekat korban sehingga membuat anak sulit melawan maupun melapor.
Pun, Ansari menilai dampak yang dialami korban tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga tekanan sosial yang berat. Terlebih, banyak kasus kemudian tersebar di media sosial sehingga memperparah trauma psikologis korban.
“Korban tidak hanya mengalami kekerasan fisik, tetapi juga tekanan sosial yang berat, terutama ketika kasusnya tersebar di media sosial. Ini harus menjadi perhatian kita bersama,” katanya.
Disamping itu, Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menyebut bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki payung hukum yang kuat melalui UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun, menurutnya, tantangan terbesar saat ini masih berkaitan dengan stigma negatif terhadap korban, rendahnya keberanian melapor, hingga rendahnya literasi digital masyarakat dalam melindungi identitas korban.
“Penanganan harus dilakukan secara utuh. Pencegahan, edukasi, dan sistem pelaporan yang aman harus berjalan optimal. Saya berharap ada langkah konkret untuk mendampingi korban hingga pulih. Ini tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. (ujm/um)