E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|Bali|MBG|Penegakan Hukum|Papua|petani|SDM|Aparat Penegak Hukum|Pengeroyokan|Perhutani|Perhutani KPH|Perhutani KPH Mojokerto|Anggaran
Jakarta:
Sebagian Cerah
33°C
Terasa: 36°C
Lembab: 49%
Angin: 15 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|Bali|MBG|Penegakan Hukum|Papua|petani|SDM|Aparat Penegak Hukum|Pengeroyokan|Perhutani|Perhutani KPH|Perhutani KPH Mojokerto|Anggaran
Jakarta:
Sebagian Cerah
33°C
Terasa: 36°C
Lembab: 49%
Angin: 15 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|Bali|MBG|Penegakan Hukum|Papua|petani|SDM|Aparat Penegak Hukum|Pengeroyokan|Perhutani|Perhutani KPH|Perhutani KPH Mojokerto|Anggaran
Jakarta:
Sebagian Cerah
33°C
Terasa: 36°C
Lembab: 49%
Angin: 15 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Willy Aditya: Perkuat Hukum Acara UU TPPO Demi Tekan Jaringan Pelaku Perdagangan Orang di Indonesia

Diterbitkan
Jumat, 31 Jul 2026 23.12 WIB
Bagikan:
Willy Aditya: Perkuat Hukum Acara UU TPPO Demi Tekan Jaringan Pelaku Perdagangan Orang di Indonesia

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya.|Foto : Runi/Alma

PARLEMENTARIA, Jakarta - Penguatan mekanisme pembuktian dinilai menjadi salah satu kunci agar penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mampu menjangkau aktor intelektual dan jaringan yang berada di balik praktik eksploitasi manusia. Oleh sebab itu, Komisi XIII DPR RI mendorong pembaruan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), termasuk penguatan hukum acara yang lebih sesuai dengan karakter kejahatan tersebut.

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menilai, hingga kini UU TPPO belum memiliki mekanisme hukum acara khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Akibatnya, proses pembuktian terhadap jaringan perekrut, pengendali, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari eksploitasi manusia masih menghadapi banyak kendala.

Lihat Juga :

RUU Hukum Perdata Internasional Tutup Kekosongan Hukum dan Perkuat Posisi Indonesia di Global

RUU Hukum Perdata Internasional Tutup Kekosongan Hukum dan Perkuat Posisi Indonesia di Global

Sarifuddin Sudding Serukan Revolusi Mental APH Demi Berantas Jaringan Narkoba di Indonesia

Sarifuddin Sudding Serukan Revolusi Mental APH Demi Berantas Jaringan Narkoba di Indonesia

"Kita punya preseden UU TPKS, yang memiliki hukum acara tersendiri, saya ketua panja UU TPKS ini. Pengaturan hukum acara ini sangat penting agar APH dapat bertindak komprehensif dengan mudah dan pasti," ujar Willy melalui keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Menurutnya, kelemahan tersebut membuat penegakan hukum kerap berhenti pada pelaku lapangan, sementara pihak yang mengendalikan jaringan perdagangan orang tidak tersentuh proses hukum. "Sehingga penegakan hukum sering berhenti pada pelaku lapangan, sementara aktor intelektual dan jaringan bisnis di baliknya tetap tidak tersentuh," kata Willy.

Selain itu, dirinya menilai masih terdapat sejumlah ketentuan dalam UU TPPO yang perlu diperbaiki. Salah di antaranya berupa Pasal 8 yang mensyaratkan adanya hubungan kausalitas hingga eksploitasi benar-benar terjadi. Padahal, menurutnya, berbagai tindakan seperti perekrutan, penjebakan melalui utang, pemalsuan dokumen, penguasaan identitas korban, maupun pengiriman korban ke lokasi eksploitasi seharusnya sudah dapat diperlakukan sebagai bagian dari tindak pidana perdagangan orang.

"Seharusnya praktik-praktik tersebut sudah dapat diperlakukan sebagai bagian dari tindak pidana perdagangan orang," tegas Legislator Daerah Pemilihan Jawa Timur XI itu.

Tidak hanya itu saja, Politisi Fraksi Partai NasDem itu juga menyoroti perlindungan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan orang di luar negeri. Hal ini menjadi sorotanya lantara perlindungan negara tidak boleh berhenti pada pemulangan korban melalui mekanisme administratif, melainkan harus disertai upaya mengungkap jaringan pelaku serta pemulihan hak-hak korban.

"Perlindungan terhadap WNI yang bermasalah di luar negeri tidak boleh berhenti pada pemulangan administratif, tetapi harus mencakup upaya hukum untuk mengungkap jaringan pelaku, pemulihan hak korban, serta kerja sama lintas negara agar para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban," jelasnya.

Pun, ia menegaskan praktik perbudakan modern merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang paling serius karena menempatkan manusia sebagai komoditas ekonomi. Oleh sebab itu, menurutnya, reformasi hukum harus mampu mengantisipasi perubahan modus kejahatan, bukan sekadar merespons ketika korban telah mengalami eksploitasi.

"Negara tidak boleh menunggu korban benar-benar dieksploitasi sebelum perlindungan hukum bekerja," pungkas Willy. (uc/um)

Berita terkait

RUU Hukum Perdata Internasional Tutup Kekosongan Hukum dan Perkuat Posisi Indonesia di Global
Politik dan Keamanan
RUU Hukum Perdata Internasional Tutup Kekosongan Hukum dan Perkuat Posisi Indonesia di Global
Sarifuddin Sudding Serukan Revolusi Mental APH Demi Berantas Jaringan Narkoba di Indonesia
Politik dan Keamanan
Sarifuddin Sudding Serukan Revolusi Mental APH Demi Berantas Jaringan Narkoba di Indonesia
RUU Hukum Perdata Internasional Perkuat Kepastian Hukum dan Perlindungan WNI di Era Global
Politik dan Keamanan
RUU Hukum Perdata Internasional Perkuat Kepastian Hukum dan Perlindungan WNI di Era Global
Tags:#UU TPKS#UU TPPO
Sebelumnya

Komisi X Hormati Putusan MK, Kurniasih Minta Transisi Pendanaan MBG Disiapkan Matang

Selanjutnya

Eksploitasi Manusia Kian Kompleks, Komisi XIII DPR Dorong Revisi UU TPPO

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1050)
  • Industri dan Pembangunan(3677)
  • Isu Lainnya(1040)
  • Kesejahteraan Rakyat(3669)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4517)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

KELAS PARLEMEN

🚀 Halo Sobat Parlemen, Kelas Parlemen resmi dimulai! Kelas Parlemen mengajak kamu memahami bagaimana parlemen berperan dalam menjaga ruang digital di tengah perkembangan teknologi dan algoritma. 🎙️ Beyond the FYP: Peran Parlemen Menjaga Ruang Digital di Tengah Bias dan Jebakan Algoritma 📅 Jumat, 7 Agustus 2026 🕙 10.00 WIB – selesai 💻 Zoom Meeting 🎤 Narasumber: * Amelia Anggraini, S.I.Kom – Anggota Komisi I DPR RI * Dr. Suko Widodo, Drs., M.Si. – Dosen FISIP Universitas Airlangga ✨ Fasilitas peserta: ✔️ e-Sertifikat ✔️ Berbagai hadiah menarik 📌 Daftar sekarang melalui tautan berikut: https://s.dpr.go.id/KELASPARLEMEN Jadilah bagian dari Kelas Parlemen dan ikut berdiskusi mengenai isu digita

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|Bali|MBG|Penegakan Hukum|Papua|petani|SDM|Aparat Penegak Hukum|Pengeroyokan|Perhutani|Perhutani KPH|Perhutani KPH Mojokerto|Anggaran
Jakarta:
Sebagian Cerah
33°C
Terasa: 36°C
Lembab: 49%
Angin: 15 km/h