E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|Bali|MBG|Penegakan Hukum|Papua|petani|SDM|Aparat Penegak Hukum|Pengeroyokan|Perhutani|Perhutani KPH|Perhutani KPH Mojokerto|Anggaran
Jakarta:
Sebagian Cerah
33°C
Terasa: 36°C
Lembab: 49%
Angin: 15 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|Bali|MBG|Penegakan Hukum|Papua|petani|SDM|Aparat Penegak Hukum|Pengeroyokan|Perhutani|Perhutani KPH|Perhutani KPH Mojokerto|Anggaran
Jakarta:
Sebagian Cerah
33°C
Terasa: 36°C
Lembab: 49%
Angin: 15 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|Bali|MBG|Penegakan Hukum|Papua|petani|SDM|Aparat Penegak Hukum|Pengeroyokan|Perhutani|Perhutani KPH|Perhutani KPH Mojokerto|Anggaran
Jakarta:
Sebagian Cerah
33°C
Terasa: 36°C
Lembab: 49%
Angin: 15 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Eksploitasi Manusia Kian Kompleks, Komisi XIII DPR Dorong Revisi UU TPPO

Diterbitkan
Jumat, 31 Jul 2026 23.14 WIB
Bagikan:
Eksploitasi Manusia Kian Kompleks, Komisi XIII DPR Dorong Revisi UU TPPO

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya.|Foto : Runi/Alma

PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mendorong revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO). Menurutnya, pembaruan regulasi diperlukan agar mampu menjawab perkembangan praktik perdagangan orang yang kini telah bertransformasi menjadi berbagai bentuk perbudakan modern dengan modus yang semakin kompleks.

"Praktik perdagangan orang dan eksploitasi manusia telah berkembang menjadi bentuk-bentuk perbudakan modern yang semakin kompleks. Sementara instrumen hukum nasional belum sepenuhnya mampu mengikuti perubahan modus kejahatan tersebut," ujar Willy melalui rilis yang disampaikan kepada Parlementaria di Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Lihat Juga :

Komisi XIII Dorong Pemerintah Perkuat Layanan Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan di Riau

Komisi XIII Dorong Pemerintah Perkuat Layanan Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan di Riau

Komisi XIII Dorong Kolaborasi Strategis Parlemen dan Masyarakat Sipil untuk Penegakan HAM di Sektor Bisnis

Komisi XIII Dorong Kolaborasi Strategis Parlemen dan Masyarakat Sipil untuk Penegakan HAM di Sektor Bisnis

Dirinya menjelaskan, eksploitasi manusia saat ini tidak lagi terbatas pada perdagangan perempuan dan anak. Praktiknya telah meluas ke berbagai bentuk kejahatan, seperti kerja paksa, eksploitasi seksual, eksploitasi digital, penipuan daring (online scam), perbudakan utang (debt bondage), hingga perdagangan organ tubuh.

Selain itu, ia menilai perkembangan modus tersebut menuntut negara memiliki perangkat hukum yang lebih adaptif. Pasalnya, revisi UU TPPO tidak cukup hanya memperberat ancaman pidana, tetapi juga harus mampu menjangkau pola kejahatan baru yang banyak memanfaatkan platform digital, perusahaan cangkang, perekrutan secara daring, hingga jaringan lintas negara.

"Revisi Undang-Undang TPPO tidak cukup hanya menambah ancaman pidana, tetapi harus mampu menjawab perubahan pola kejahatan yang kini banyak beroperasi melalui platform digital, perusahaan cangkang, perekrutan daring, hingga jaringan lintas negara," tegas Legislator Daerah Pemilihan Jawa Timur XI tersebut.

Sebagai gambaran, Willy menyoroti sejumlah kasus eksploitasi yang terjadi belakangan ini. Di antaranya, tiga anak yang diduga dieksploitasi sebagai pelaku penipuan daring di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Selain itu, masih ditemukan kasus anak yang dijadikan pekerja seks komersial di berbagai daerah maupun di luar negeri.

Pun, Politisi Partai NasDem ini juga menyinggung banyaknya pekerja migran Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang di luar negeri. Menurut Willy, tidak sedikit WNI yang disandera dan dipaksa melakukan online scam, terutama di Myanmar, bahkan mengalami penyiksaan tanpa memperoleh upah.

"Termasuk kita juga tahu banyak pekerja migran Indonesia yang disandera di sejumlah negara, khususnya Myanmar, untuk dipaksa melakukan online scam. Mereka disiksa, bahkan tak dibayar," ujarnya.

Sebab itu, dalam momentum Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia yang diperingati setiap 30 Juli, Willy mengingatkan pentingnya membedakan secara tegas tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) dengan penyelundupan orang (people smuggling). Menurutnya, kedua tindak pidana tersebut memiliki karakteristik dan mekanisme perlindungan hukum yang berbeda sehingga tidak dapat diperlakukan secara sama dalam penegakan hukum.

Terakhir, Willy berharap revisi UU TPPO dapat menjadi momentum memperkuat perlindungan terhadap korban sekaligus memastikan negara mampu mengantisipasi perkembangan modus kejahatan perdagangan orang yang terus berubah. Menurutnya, pembaruan regulasi menjadi langkah penting agar penegakan hukum tidak tertinggal dari dinamika praktik perbudakan modern yang semakin berkembang. (uc/um)

Berita terkait

Komisi XIII Dorong Pemerintah Perkuat Layanan Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan di Riau
Politik dan Keamanan
Komisi XIII Dorong Pemerintah Perkuat Layanan Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan di Riau
Komisi XIII Dorong Kolaborasi Strategis Parlemen dan Masyarakat Sipil untuk Penegakan HAM di Sektor Bisnis
Politik dan Keamanan
Komisi XIII Dorong Kolaborasi Strategis Parlemen dan Masyarakat Sipil untuk Penegakan HAM di Sektor Bisnis
Usai Batas Komisi Ojol 8 Persen, Huda Dorong Revisi UU LLAJ Dipercepat
Industri dan Pembangunan
Usai Batas Komisi Ojol 8 Persen, Huda Dorong Revisi UU LLAJ Dipercepat
Tags:#UU TPPO
Sebelumnya

Willy Aditya: Perkuat Hukum Acara UU TPPO Demi Tekan Jaringan Pelaku Perdagangan Orang di Indonesia

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1050)
  • Industri dan Pembangunan(3677)
  • Isu Lainnya(1040)
  • Kesejahteraan Rakyat(3669)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4517)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

KELAS PARLEMEN

🚀 Halo Sobat Parlemen, Kelas Parlemen resmi dimulai! Kelas Parlemen mengajak kamu memahami bagaimana parlemen berperan dalam menjaga ruang digital di tengah perkembangan teknologi dan algoritma. 🎙️ Beyond the FYP: Peran Parlemen Menjaga Ruang Digital di Tengah Bias dan Jebakan Algoritma 📅 Jumat, 7 Agustus 2026 🕙 10.00 WIB – selesai 💻 Zoom Meeting 🎤 Narasumber: * Amelia Anggraini, S.I.Kom – Anggota Komisi I DPR RI * Dr. Suko Widodo, Drs., M.Si. – Dosen FISIP Universitas Airlangga ✨ Fasilitas peserta: ✔️ e-Sertifikat ✔️ Berbagai hadiah menarik 📌 Daftar sekarang melalui tautan berikut: https://s.dpr.go.id/KELASPARLEMEN Jadilah bagian dari Kelas Parlemen dan ikut berdiskusi mengenai isu digita

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|Bali|MBG|Penegakan Hukum|Papua|petani|SDM|Aparat Penegak Hukum|Pengeroyokan|Perhutani|Perhutani KPH|Perhutani KPH Mojokerto|Anggaran
Jakarta:
Sebagian Cerah
33°C
Terasa: 36°C
Lembab: 49%
Angin: 15 km/h