
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI bersama jajaran PT Pertamina Hulu Mahakam saat penyerahan cendera mata seusai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI ke PT Pertamina Hulu Mahakam di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/8/2026). |Foto: Grifin/Karisma
PARLEMENTARIA, Balikpapan – Komisi XII DPR RI mendorong penguatan landasan hukum badan usaha khusus dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Kejelasan kelembagaan dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan sektor hulu migas sekaligus memperjelas kewenangan pengambilan keputusan.
Hal tersebut mengemuka dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI bersama Ditjen Migas Kementerian ESDM, PT Pertamina Hulu Energi (PHE), PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), serta pemangku kepentingan sektor migas di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/8/2026).
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan pembahasan mengenai bentuk badan usaha khusus menjadi salah satu substansi penting dalam revisi UU Migas. Saat ini, Komisi XII masih menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah sebelum pembahasan dilanjutkan melalui Panitia Kerja (Panja) Migas.
“Kita sedang akan membahas secara serius. Selanjutnya kita proses, masih ada proses menunggu Daftar Inventarisasi Masalah dari pemerintah, setelah itu kita diskusikan dalam bentuk Panja Migas,” ujar Sugeng.
Menurut Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut, Komisi XII telah menyiapkan sejumlah alternatif skema kelembagaan. Pilihan yang nantinya disepakati dinilai akan membawa perubahan terhadap struktur tata kelola hulu migas nasional. “Kita sudah siapkan tiga skema, termasuk badan usaha khusus. Ini akan mengubah tata kelola secara struktural yang cukup serius,” terangnya.
Sugeng menjelaskan, penguatan dasar hukum kelembagaan menjadi penting mengingat kegiatan hulu migas memiliki karakter operasional dan investasi yang dinamis. Berbagai perubahan dalam rencana pengembangan maupun anggaran dapat terjadi selama kegiatan usaha berlangsung sehingga membutuhkan mekanisme pengambilan keputusan yang memiliki landasan kewenangan yang jelas.
Menurutnya, keputusan yang telah memperoleh persetujuan dalam pengelolaan hulu migas tetap dapat menghadapi persoalan apabila dasar kewenangan lembaga yang mengambil keputusan dinilai belum cukup kuat ketika diperiksa oleh institusi lain. Karena itu, revisi UU Migas diharapkan dapat memperjelas posisi, kewenangan, serta tanggung jawab badan usaha khusus.
Dengan demikian, setiap keputusan dalam pengelolaan hulu migas memiliki kepastian hukum bagi pemerintah maupun Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S). Di sisi lain, Ditjen Migas Kementerian ESDM memaparkan bahwa sektor hulu migas masih menghadapi tantangan dalam memenuhi target lifting nasional. Dalam paparan tersebut, target lifting minyak tahun 2026 berada di kisaran 610 ribu barel per hari, sementara realisasi yang dilaporkan sekitar 548 ribu barel per hari.
Jika ditambah natural gas liquid (NGL), realisasinya berada di kisaran 578 ribu barel per hari. Belum optimalnya produksi tersebut dipengaruhi sejumlah kendala di lapangan, antara lain gangguan jaringan pipa, persoalan generator dan kelistrikan, penghentian sementara sejumlah sumur, penurunan performa sumur eksisting, serta gangguan produksi akibat faktor cuaca.
Kondisi tersebut semakin menegaskan pentingnya tata kelola hulu migas yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pengambilan keputusan secara cepat dan akuntabel. Sejumlah wilayah kerja strategis, termasuk Blok Mahakam, juga menghadapi tantangan natural decline dan infrastruktur yang semakin menua, meski tetap memiliki peran penting dalam produksi gas nasional.
Terkahir, ia berharap revisi UU Migas nantinya dapat menghasilkan bentuk kelembagaan badan usaha khusus dengan dasar hukum yang kuat, memperjelas hubungan antarlembaga dalam pengelolaan hulu migas, serta menciptakan kepastian bagi investasi, eksplorasi, dan peningkatan produksi migas nasional.
Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan setelah pemerintah menyerahkan DIM kepada DPR RI untuk kemudian didalami melalui Panja Migas, termasuk menentukan bentuk kelembagaan yang dinilai paling tepat bagi tata kelola hulu migas Indonesia ke depan. (GAT/um)