
Anggota Komisi XII DPR RI, Syafruddin, memberikan penjelasan terkait tata kelola sektor hulu migas dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI ke PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/8/2026).| Foto: Grifin/Karisma
PARLEMENTARIA, Balikpapan – Komisi XII DPR RI mendorong penguatan Participating Interest (PI) 10 persen serta kepastian penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah penghasil migas. Kedua instrumen tersebut dinilai penting untuk memastikan daerah memperoleh manfaat yang lebih optimal dari pengelolaan sumber daya migas di wilayahnya.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi XII DPR RI Syafruddin dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI ke PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/8/2026). Ia mengatakan implementasi PI 10 persen di PHM sejauh ini telah berjalan sesuai harapan.
Namun, ia menilai pelaksanaan PI pada sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) lainnya masih perlu diperkuat sehingga membutuhkan perhatian pemerintah dan DPR. “Kalau di Pertamina Hulu Mahakam sudah maksimal dan sudah sesuai harapan. Namun, di KKKS lainnya ini belum konkret dan belum nyata. Perlu ada atensi dari Kementerian ESDM dan Komisi XII agar memastikan kewajiban memberikan PI 10 persen kepada daerah penghasil itu dilaksanakan,” ujar Syafruddin.
Menurutnya, PI 10 persen merupakan instrumen yang memberikan ruang bagi daerah penghasil untuk berpartisipasi dalam kegiatan usaha hulu migas melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Karena itu, seluruh operator perlu memastikan pelaksanaannya agar manfaat ekonomi dari kegiatan hulu migas dapat dirasakan lebih nyata oleh daerah.
Syafruddin juga mendorong agar ketentuan PI 10 persen diperkuat dalam revisi UU Migas. Menurutnya, penguatan pada tingkat undang-undang akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi daerah penghasil.
“PI 10 persen ini akan kita kuatkan lagi di undang-undang baru, membuatkan payung hukum yang lebih paten agar PI 10 persen ini betul-betul terealisasi dengan baik, sehingga daerah yang hari ini mengalami penyempitan fiskal bisa lebih longgar,” tegasnya.
Selain PI, persoalan DBH juga menjadi perhatian dalam kunjungan tersebut. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan aspirasi terkait penerimaan DBH yang disebut mengalami penurunan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap ruang fiskal daerah.
Karena itu, Syafruddin mendorong pemerintah pusat memastikan penyaluran DBH kepada daerah penghasil dilakukan sesuai hak dan ketentuan yang berlaku. “Intinya secara garis besar itu menjadi aspirasi daerah agar dana bagi hasil segera disalurkan, direalisasikan sebagaimana mestinya, sebagaimana ketentuan yang diatur,” ujarnya.
Ia menilai PI dan DBH memiliki fungsi berbeda dalam memberikan manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya migas. PI memberikan ruang bagi daerah untuk berpartisipasi secara langsung dalam kegiatan usaha hulu melalui BUMD, sedangkan DBH menjadi bagian penerimaan yang diterima pemerintah daerah atas pemanfaatan sumber daya alam.
Menurutnya, penguatan PI perlu berjalan beriringan dengan kepastian DBH. Dengan demikian, daerah penghasil tidak hanya memiliki ruang partisipasi dalam kegiatan usaha migas, tetapi juga memperoleh penerimaan daerah secara tepat waktu sesuai ketentuan.
Berbagai aspirasi tersebut akan menjadi masukan Komisi XII DPR RI dalam pembahasan revisi UU Migas. DPR RI saat ini menunggu Surat Presiden beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah sebelum pembahasan dilanjutkan melalui Panitia Kerja (Panja) RUU Migas. Komisi XII DPR RI berharap penguatan dasar hukum PI 10 persen dan pengawalan penyaluran DBH dapat meningkatkan manfaat pengelolaan migas bagi Kalimantan Timur dan daerah penghasil lainnya, sekaligus tetap menjaga kepastian serta keberlanjutan investasi sektor hulu migas. (GAT/um)