E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi III|Komisi X|Komisi XIII|Komisi IX|RUU Perampasan Aset|BPJS Ketenagakerjaan|HAM|perlindungan anak|Breaking news|Begal|Pendidikan|Bali|Papua
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 34°C
Lembab: 64%
Angin: 10 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi III|Komisi X|Komisi XIII|Komisi IX|RUU Perampasan Aset|BPJS Ketenagakerjaan|HAM|perlindungan anak|Breaking news|Begal|Pendidikan|Bali|Papua
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 34°C
Lembab: 64%
Angin: 10 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi III|Komisi X|Komisi XIII|Komisi IX|RUU Perampasan Aset|BPJS Ketenagakerjaan|HAM|perlindungan anak|Breaking news|Begal|Pendidikan|Bali|Papua
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 34°C
Lembab: 64%
Angin: 10 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Kenaikan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan Harus Dibarengi Penguatan Kapasitas Kelembagaan

Diterbitkan
Minggu, 2 Agu 2026 18.29 WIB
Bagikan:
Kenaikan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan Harus Dibarengi Penguatan Kapasitas Kelembagaan

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono. |Foto: Arief/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai kebijakan pemerintah menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) merupakan wujud nyata komitmen negara dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia di sektor pertahanan.

 

Menurut Dave, langkah tersebut tidak hanya berdampak pada peningkatan kesejahteraan personel, tetapi juga menjadi fondasi untuk memperkuat profesionalisme institusi pertahanan, meningkatkan kesiapan nasional, serta memperkokoh kemampuan Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan strategis pada masa mendatang.

Lihat Juga :

Perlu Diatur dalam RUU Sisdiknas, Penguatan Kesehatan dan Mental Harus Integrasikan Guru Agama dan Psikolog

Perlu Diatur dalam RUU Sisdiknas, Penguatan Kesehatan dan Mental Harus Integrasikan Guru Agama dan Psikolog

Respons Dinamika yang Terjadi, P3S DPR Gelar Rapat Khusus Perubahan AD/ART dan Penguatan Kelembagaan

Respons Dinamika yang Terjadi, P3S DPR Gelar Rapat Khusus Perubahan AD/ART dan Penguatan Kelembagaan

 

"Komisi I DPR RI menyambut baik keputusan Presiden untuk menaikkan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan," kata Dave dalam keterangan yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Minggu, (2/8/2026).

 

Ia menjelaskan, penyesuaian tunjangan kinerja merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perhatian terhadap kesejahteraan prajurit TNI dan aparatur sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan. Dengan meningkatnya kesejahteraan, diharapkan semangat pengabdian dan profesionalisme dalam menjalankan tugas negara juga semakin kuat.

 

Meski demikian, Dave mengingatkan bahwa peningkatan kesejahteraan harus dibarengi dengan penguatan kapasitas kelembagaan. Karena itu, implementasi kebijakan tersebut perlu diarahkan untuk meningkatkan kesiapan pertahanan, memperbaiki kualitas sumber daya manusia, serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi TNI maupun Kementerian Pertahanan sesuai amanat konstitusi.

 

"Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi negara atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, serta melindungi kepentingan nasional," ucap Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan melalui dua Peraturan Presiden. Kebijakan tersebut menjadi penyesuaian pertama setelah sekitar delapan tahun tidak ada perubahan besaran tunjangan.

 

Kenaikan tunjangan kinerja bagi prajurit dan pegawai di lingkungan TNI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Adapun penyesuaian tunjangan bagi pegawai Kementerian Pertahanan ditetapkan melalui Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan. (pun/rdn)

Berita terkait

Perlu Diatur dalam RUU Sisdiknas, Penguatan Kesehatan dan Mental Harus Integrasikan Guru Agama dan Psikolog
Kesejahteraan Rakyat
Perlu Diatur dalam RUU Sisdiknas, Penguatan Kesehatan dan Mental Harus Integrasikan Guru Agama dan Psikolog
Respons Dinamika yang Terjadi, P3S DPR Gelar Rapat Khusus Perubahan AD/ART dan Penguatan Kelembagaan
Isu Lainnya
Respons Dinamika yang Terjadi, P3S DPR Gelar Rapat Khusus Perubahan AD/ART dan Penguatan Kelembagaan
Kunjungi Kodam Diponegoro, Komisi I Bahas Penguatan TNI dan Operasi Militer Non-Perang
Politik dan Keamanan
Kunjungi Kodam Diponegoro, Komisi I Bahas Penguatan TNI dan Operasi Militer Non-Perang
Tags:#Komisi I#TNI#Tukin#Kemhan
Sebelumnya

Eksploitasi Manusia Kian Kompleks, Komisi XIII DPR Dorong Revisi UU TPPO

Selanjutnya

Penerapan Sistem E-Voting untuk Pemilih Luar Negeri Tergantung pada Pembahasan RUU Pemilu

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1050)
  • Industri dan Pembangunan(3677)
  • Isu Lainnya(1040)
  • Kesejahteraan Rakyat(3671)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4521)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

KELAS PARLEMEN

🚀 Halo Sobat Parlemen, Kelas Parlemen resmi dimulai! Kelas Parlemen mengajak kamu memahami bagaimana parlemen berperan dalam menjaga ruang digital di tengah perkembangan teknologi dan algoritma. 🎙️ Beyond the FYP: Peran Parlemen Menjaga Ruang Digital di Tengah Bias dan Jebakan Algoritma 📅 Jumat, 7 Agustus 2026 🕙 10.00 WIB – selesai 💻 Zoom Meeting 🎤 Narasumber: * Amelia Anggraini, S.I.Kom – Anggota Komisi I DPR RI * Dr. Suko Widodo, Drs., M.Si. – Dosen FISIP Universitas Airlangga ✨ Fasilitas peserta: ✔️ e-Sertifikat ✔️ Berbagai hadiah menarik 📌 Daftar sekarang melalui tautan berikut: https://s.dpr.go.id/KELASPARLEMEN Jadilah bagian dari Kelas Parlemen dan ikut berdiskusi mengenai isu digita

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi III|Komisi X|Komisi XIII|Komisi IX|RUU Perampasan Aset|BPJS Ketenagakerjaan|HAM|perlindungan anak|Breaking news|Begal|Pendidikan|Bali|Papua
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 34°C
Lembab: 64%
Angin: 10 km/h