E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi III|Komisi X|Komisi XIII|Komisi IX|RUU Perampasan Aset|BPJS Ketenagakerjaan|HAM|perlindungan anak|Breaking news|Begal|Pendidikan|Bali|Papua
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 34°C
Lembab: 64%
Angin: 10 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi III|Komisi X|Komisi XIII|Komisi IX|RUU Perampasan Aset|BPJS Ketenagakerjaan|HAM|perlindungan anak|Breaking news|Begal|Pendidikan|Bali|Papua
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 34°C
Lembab: 64%
Angin: 10 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi III|Komisi X|Komisi XIII|Komisi IX|RUU Perampasan Aset|BPJS Ketenagakerjaan|HAM|perlindungan anak|Breaking news|Begal|Pendidikan|Bali|Papua
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 34°C
Lembab: 64%
Angin: 10 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Penerapan Sistem E-Voting untuk Pemilih Luar Negeri Tergantung pada Pembahasan RUU Pemilu

Diterbitkan
Minggu, 2 Agu 2026 19.44 WIB
Bagikan:
Penerapan Sistem E-Voting untuk Pemilih Luar Negeri Tergantung pada Pembahasan RUU Pemilu

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan. |Foto: Munchen/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mewacanakan penerapan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) khusus bagi pemilih Indonesia di luar negeri pada Pemilu 2029. Menurut KPU RI bahwa gagasan ini muncul sebagai hasil evaluasi atas kendala pemilu sebelumnya, termasuk pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur pada Pemilu 2024. 

 

Kendati demikian, implementasi kebijakan adaptasi teknologi ini sangat bergantung pada perubahan regulasi dalam Undang-Undang Pemilu oleh DPR. Selain itu, usulan anggaran sistem informasi KPU saat ini belum mencakup pembiayaan aplikasi e-voting luar negeri tersebut, sehingga nantinya akan membutuhkan pengajuan anggaran tersendiri jika disetujui.

Lihat Juga :

BRIN Perlu Optimalkan Hibah Luar Negeri untuk Dukung Riset Prioritas Nasional

BRIN Perlu Optimalkan Hibah Luar Negeri untuk Dukung Riset Prioritas Nasional

Komisi II: KPU-Bawaslu Perlu Mulai Kaji E-Voting untuk Pemilih di Luar Negeri

Komisi II: KPU-Bawaslu Perlu Mulai Kaji E-Voting untuk Pemilih di Luar Negeri

 

Merespons hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan, mengapresiasi langkah KPU yang mewacanakan penerapan sistem e-voting khusus bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri pada Pemilu Tahun 2029. 

 

Wacana tersebut, menurutnya, bagian dari upaya modernisasi sistem kepemiluan nasional sekaligus respons terhadap berbagai tantangan yang muncul dalam penyelenggaraan pemilu bagi pemilih luar negeri pada pemilu-pemilu sebelumnya.

 

“Kami mengapresiasi KPU RI yang terus melakukan evaluasi dan mencari terobosan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemilu bagi warga negara Indonesia di luar negeri. Pemanfaatan teknologi digital dalam proses pemungutan suara merupakan salah satu opsi yang patut dikaji secara serius untuk memperkuat akses, efisiensi, dan kualitas penyelenggaraan pemilu,” ujar pria yang kerap disapa Kang Aher dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Minggu (2/8/2026). 

 

Lebih jauh, mantan Gubernur Jawa Barat dua periode ini menilai bahwa jumlah warga negara Indonesia yang tinggal, bekerja, maupun menempuh pendidikan di luar negeri terus meningkat dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, negara perlu memastikan bahwa seluruh warga negara tetap dapat menggunakan hak konstitusionalnya secara mudah, aman, dan setara tanpa terkendala faktor geografis.

 

Namun demikian, tegasnya, penerapan e-voting tidak dapat dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, penggunaan teknologi digital dalam pemungutan suara harus didahului dengan kajian mendalam terkait aspek hukum, teknis, keamanan siber, perlindungan data pribadi, kesiapan infrastruktur digital, serta tingkat kepercayaan publik terhadap sistem yang akan digunakan.

 

Ia menilai negara berkewajiban menjamin hak pilih seluruh warga negara, termasuk mereka yang berada di luar negeri. Karena itu, setiap inovasi yang bertujuan meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pemilu perlu mendapatkan perhatian dan dukungan sepanjang tetap menjamin prinsip demokrasi, keamanan sistem, dan integritas hasil pemilu. 

 

“Pemilu merupakan instrumen utama demokrasi. Karena itu, setiap perubahan metode pemungutan suara harus dipastikan memenuhi prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Keamanan sistem, transparansi proses, serta kemampuan audit terhadap hasil pemungutan suara harus menjadi perhatian utama,” jelas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini.

 

Selain itu, Politisi Fraksi PKS ini juga menyoroti pentingnya landasan hukum yang kuat untuk mendukung implementasi e-voting. Karena itu, ia menilai, kebijakan e-voting ini  sangat bergantung pada perubahan regulasi dalam Undang-Undang Pemilu yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang. 

 

Karena itu, tambahnya, pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu mendatang dapat menjadi momentum untuk mendiskusikan berbagai bentuk adaptasi teknologi dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk kemungkinan penerapan e-voting secara terbatas bagi pemilih luar negeri. 

 

Ia menjelaskan banyak negara telah memanfaatkan teknologi digital dalam proses pemilu dengan model dan tingkat penerapan yang berbeda-beda. Sehingga, Indonesia dapat mempelajari berbagai praktik internasional tersebut sebagai bahan evaluasi dan referensi dalam menyusun kebijakan yang sesuai dengan karakteristik sistem demokrasi nasional. 

 

Selain aspek regulasi, kesiapan anggaran menjadi faktor penting yang harus diperhitungkan sejak awal. Sebagaimana disampaikan KPU, usulan anggaran sistem informasi yang saat ini diajukan belum mencakup pembiayaan pengembangan aplikasi e-voting khusus bagi pemilih luar negeri.

 

Ia pun menilai apabila e-voting akan diterapkan dalam Pemilu 2029, maka perlu ada dasar hukum yang jelas dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Regulasi harus mengatur secara rinci mengenai mekanisme pelaksanaan, standar keamanan, tata cara pengawasan, penyelesaian sengketa, hingga perlindungan terhadap hak-hak pemilih. 

 

“Setiap inovasi teknologi tentu membutuhkan dukungan sumber daya yang memadai. Karena itu, apabila gagasan ini nantinya disepakati oleh pembentuk undang-undang, maka perencanaan anggaran harus dilakukan secara cermat, transparan, dan akuntabel agar implementasinya dapat berjalan optimal,” tegasnya.

 

Terakhir, wakil rakyat dari Dapil Jawa Barat II ini mendorong agar KPU, pemerintah, DPR RI, akademisi, pakar teknologi informasi, komunitas keamanan siber, serta masyarakat sipil dilibatkan secara aktif dalam proses perumusan kebijakan tersebut. Pendekatan kolaboratif akan menghasilkan sistem yang lebih matang dan memperoleh legitimasi publik yang lebih kuat. Oleh karena itu, dirinya akan terus mendukung berbagai upaya penyempurnaan sistem kepemiluan nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas demokrasi, memperluas akses pemilih, serta menjaga integritas penyelenggaraan pemilu.

 

“Kita perlu memastikan bahwa inovasi teknologi dalam pemilu tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Oleh karena itu, seluruh tahapan kajian, pengujian, dan penyusunannya harus dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan berbasis prinsip kehati-hatian. Pada akhirnya, tujuan utama dari setiap inovasi kepemiluan adalah memastikan bahwa setiap suara warga negara dapat tersalurkan dengan baik, terlindungi, dan dihitung secara akurat. Jika seluruh prasyarat hukum, teknis, keamanan, dan anggaran dapat dipenuhi, maka pemanfaatan teknologi dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat demokrasi Indonesia di masa depan,” pungkasnya. (pun/rdn)

Berita terkait

BRIN Perlu Optimalkan Hibah Luar Negeri untuk Dukung Riset Prioritas Nasional
Kesejahteraan Rakyat
BRIN Perlu Optimalkan Hibah Luar Negeri untuk Dukung Riset Prioritas Nasional
Komisi II: KPU-Bawaslu Perlu Mulai Kaji E-Voting untuk Pemilih di Luar Negeri
Politik dan Keamanan
Komisi II: KPU-Bawaslu Perlu Mulai Kaji E-Voting untuk Pemilih di Luar Negeri
RUU Pemilu Diprioritaskan untuk Perkuat Kualitas Demokrasi
Politik dan Keamanan
RUU Pemilu Diprioritaskan untuk Perkuat Kualitas Demokrasi
Tags:#Komisi II#RUU Pemilu#E-Voting
Sebelumnya

Kenaikan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan Harus Dibarengi Penguatan Kapasitas Kelembagaan

Selanjutnya

KOMISI III DPR RI RDPU TERKAIT RUU PERAMPASAN ASET

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1050)
  • Industri dan Pembangunan(3677)
  • Isu Lainnya(1040)
  • Kesejahteraan Rakyat(3671)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4521)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

KELAS PARLEMEN

🚀 Halo Sobat Parlemen, Kelas Parlemen resmi dimulai! Kelas Parlemen mengajak kamu memahami bagaimana parlemen berperan dalam menjaga ruang digital di tengah perkembangan teknologi dan algoritma. 🎙️ Beyond the FYP: Peran Parlemen Menjaga Ruang Digital di Tengah Bias dan Jebakan Algoritma 📅 Jumat, 7 Agustus 2026 🕙 10.00 WIB – selesai 💻 Zoom Meeting 🎤 Narasumber: * Amelia Anggraini, S.I.Kom – Anggota Komisi I DPR RI * Dr. Suko Widodo, Drs., M.Si. – Dosen FISIP Universitas Airlangga ✨ Fasilitas peserta: ✔️ e-Sertifikat ✔️ Berbagai hadiah menarik 📌 Daftar sekarang melalui tautan berikut: https://s.dpr.go.id/KELASPARLEMEN Jadilah bagian dari Kelas Parlemen dan ikut berdiskusi mengenai isu digita

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi III|Komisi X|Komisi XIII|Komisi IX|RUU Perampasan Aset|BPJS Ketenagakerjaan|HAM|perlindungan anak|Breaking news|Begal|Pendidikan|Bali|Papua
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 34°C
Lembab: 64%
Angin: 10 km/h