Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Sari
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menegaskan bahwa DPR memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas demokrasi Indonesia. Menurutnya, revisi regulasi kepemiluan harus mampu menjawab berbagai kebutuhan penyelenggaraan pemilu yang semakin baik dan berintegritas.
Bahtra mengatakan, Komisi II pada prinsipnya telah siap memasuki pembahasan substansi RUU Pemilu. Namun, sebelum itu dilakukan, DPR masih memberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai masukan.
“Terkait beberapa pasal-pasal kami juga melaporkan bahwa Komisi II sudah siap membahas setiap pasal-pasal yang akan disampaikan dan kami sudah sangat siap,” ujar Bahtra saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Ia menegaskan, komitmen DPR adalah menghadirkan regulasi yang tidak hanya memastikan pemilu berjalan lancar, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas demokrasi secara keseluruhan.
“Komisi II dan DPR berkomitmen akan terus sesegera mungkin melakukan pembahasan RUU Pemilu,” katanya.
Menurut Bahtra, sejumlah penyesuaian akan dilakukan dalam revisi undang-undang tersebut, termasuk mengakomodasi berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan sistem kepemiluan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah putusan MK mengenai keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan legislatif. Bahtra menilai ketentuan tersebut merupakan langkah positif untuk memperkuat representasi perempuan dalam politik.
“Termasuk misalnya terakhir putusan MK terkait soal bagaimana 30 persen keterwakilan perempuan dan menurut kami itu sangat bagus,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Meski demikian, ia menegaskan seluruh substansi masih akan dibahas secara mendalam dalam proses penyusunan RUU.
Selain itu, Bahtra mengungkapkan bahwa saat ini DPR masih memprioritaskan pembahasan RUU Pemilu sebelum beralih ke pembahasan RUU Pilkada. Langkah tersebut dilakukan agar penyempurnaan regulasi dapat dilakukan secara fokus dan komprehensif.
“Kalau RUU Pilkada, pimpinan DPR menyampaikan bahwa yang kita bahas dahulu adalah RUU Pemilu. Kita selesaikan dulu satu per satu baru kemudian bahas yang lain,” jelasnya.
Ia menilai keberhasilan revisi RUU Pemilu tidak hanya diukur dari tersusunnya aturan baru, tetapi juga dari meningkatnya kualitas pelaksanaan pemilu di masa mendatang.
“Kita ingin pemilu itu tidak hanya terlaksana dengan baik, tetapi kualitas pemilunya makin baik, demokrasi kita juga kualitasnya makin baik,” tuturnya.
Karena itu, Bahtra berharap proses penyusunan RUU Pemilu dapat menghasilkan regulasi yang benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat sekaligus memperkuat sistem demokrasi Indonesia.
“Yang pasti kita ingin menghadirkan RUU Pemilu yang betul-betul sempurna sebagaimana yang menjadi aspirasi publik,” pungkas Legislator asal Dapil Sulawesi Tenggara itu. (fa/rdn)