
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI, Andreas Hugo Pareira.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menegaskan bahwa penyusunan RUU HPI merupakan langkah penting untuk mengisi kekosongan hukum di Indonesia, khususnya dalam menangani perkara-perkara yang memiliki unsur lintas negara.
Menurut Andreas, RUU ini merupakan regulasi baru yang lahir dari berbagai masukan publik dan pemangku kepentingan.
“Ketika kami menyampaikan ini ke publik, banyak yang merespons bahwa undang-undang ini memang diperlukan. Artinya, selama ini ada kekosongan hukum yang belum terisi,” ujarnya di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Ia menjelaskan, urgensi pembentukan RUU HPI juga mendapat dukungan dari kalangan hakim dan notaris. Selama ini, menurutnya, masih muncul pertanyaan mendasar terkait dasar hukum yang digunakan dalam pengambilan keputusan, khususnya dalam ratifikasi perjanjian yang melibatkan unsur internasional.
“Selama ini kita bertanya, dasar hukumnya apa? Sehingga hakim bisa memutuskan dan notaris bisa melakukan ratifikasi terhadap perjanjian internasional. Kalau ini kita tetapkan, tentu ada konsekuensi, termasuk dari aspek politis dan penerapan hukum positif,” jelasnya.
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga menyoroti pentingnya memastikan bahwa hukum yang disusun tidak hanya kuat secara nasional, tetapi juga dapat diterima dalam praktik internasional. Hal ini penting agar perjanjian yang dibuat di Indonesia dapat diakui oleh pihak luar negeri.
“Kita ingin menghasilkan undang-undang yang terbaik, baik dari aspek hukum positif maupun penerimaannya secara internasional. Sehingga tidak ada celah hukum dan benar-benar menjadi pegangan yang kuat bagi semua pihak,” tambahnya.
Ia pun mendorong agar masukan teknis dari para hakim dan notaris terus dihimpun guna menyempurnakan substansi RUU tersebut, sehingga mampu menjawab tantangan global secara komprehensif.
Sementara itu, Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Prof Yanto, menilai RUU HPI sangat mendesak untuk segera disahkan. Karena, hingga saat ini pengadilan di Indonesia masih menggunakan hukum warisan kolonial Belanda dalam menangani perkara perdata internasional.
“Belum ada pengaturan yang komprehensif, pengadilan masih mengacu pada Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB), doktrin, yurisprudensi, serta interpretasi hakim yang beragam,” ujarnya.
Ditambahkannya, perkembangan globalisasi telah meningkatkan interaksi antar negara, termasuk dalam perdagangan internasional, investasi, hingga perkawinan campuran. Kondisi ini berpotensi memicu semakin banyak sengketa hukum yang melibatkan unsur asing.
“Oleh karena itu, hukum di Indonesia perlu disesuaikan dengan praktik internasional agar lebih kompetitif serta memberikan kepastian hukum, baik bagi investor maupun pelaku usaha,” tegasnya.
Sehingga, pembahasan RUU HPI diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang adaptif terhadap dinamika global, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam sistem hukum internasional. (ayu/rdn)