E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|PPPK|Judol|Hantavirus|Rapat Paripurna|Kesehatan|statistik|Judi Online|321 WNA|RUU Masyarakat Adat|Reses|Guru Non ASN
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 32°C
Lembab: 89%
Angin: 5 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|PPPK|Judol|Hantavirus|Rapat Paripurna|Kesehatan|statistik|Judi Online|321 WNA|RUU Masyarakat Adat|Reses|Guru Non ASN
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 32°C
Lembab: 89%
Angin: 5 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|PPPK|Judol|Hantavirus|Rapat Paripurna|Kesehatan|statistik|Judi Online|321 WNA|RUU Masyarakat Adat|Reses|Guru Non ASN
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 32°C
Lembab: 89%
Angin: 5 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

BAM Soroti Konflik HGU & Dugaan Penyalahgunaan Lahan Rakyat di Riau

Diterbitkan
Kamis, 2 Apr 2026 11.27 WIB
Bagikan:
BAM Soroti Konflik HGU & Dugaan Penyalahgunaan Lahan Rakyat di Riau

Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Taufiq R. Abdullah.|Foto: Arifman/Mahendra

PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Taufiq R. Abdullah menyoroti konflik agraria yang terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, terkait indikasi ketidakjelasan objek izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Sinar Belilas Perkasa. Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut tumpang tindih lahan, tetapi juga dugaan penyalahgunaan hak masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerugian lebih luas.


Menurut Taufiq, berdasarkan aspirasi yang disampaikan Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), konflik antara masyarakat dan perusahaan telah berlangsung cukup lama dan belum menemukan titik penyelesaian yang jelas. Ia menilai, akar persoalan terletak pada ketidakjelasan batas dan status lahan dalam izin HGU yang dimiliki perusahaan.


“Persoalan ini harus kita lihat secara utuh. Tidak hanya soal tumpang tindih lahan, tetapi juga bagaimana hak-hak masyarakat bisa terdampak akibat ketidakjelasan objek HGU tersebut,” ujar Taufiq saat di wawancarai Parlementaria di Ruang Rapat BAM, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Lihat Juga :

Peta dan Kenyataan: Mediasi BAM Urai Konflik Agraria di Riau

Peta dan Kenyataan: Mediasi BAM Urai Konflik Agraria di Riau

Keadilan dan Kepastian Hukum Harus Jadi Prinsip dalam Penyelesaian Konflik Agraria di Riau

Keadilan dan Kepastian Hukum Harus Jadi Prinsip dalam Penyelesaian Konflik Agraria di Riau


Ia menjelaskan, masyarakat mengklaim memiliki penguasaan atas lahan yang kemudian masuk dalam wilayah konsesi perusahaan. Kondisi ini memunculkan konflik kepemilikan yang berujung pada ketidakpastian hukum, bahkan berpotensi menimbulkan ketegangan sosial di tingkat lokal.


“Kita tidak ingin konflik seperti ini berlarut-larut. Ketika status lahan tidak jelas, masyarakat yang paling dirugikan karena mereka kehilangan kepastian atas haknya,” tegas Legislator Fraksi PKB itu.


Lebih lanjut, Taufiq mengungkap adanya indikasi bahwa lahan yang masih bersengketa justru dimanfaatkan dalam skema pembiayaan oleh perusahaan, termasuk sebagai agunan kredit. Menurutnya, jika hal tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak hanya berhenti pada konflik agraria, tetapi juga menyentuh aspek tata kelola korporasi dan potensi pelanggaran hukum.


“Kami mendengar ada indikasi lahan yang masih bermasalah justru dimasukkan dalam skema pembiayaan. Ini harus didalami secara serius, karena dampaknya bisa meluas dan merugikan masyarakat,” ujarnya.


Ia menekankan pentingnya peran negara dalam menyelesaikan konflik agraria secara adil dan berimbang. Pemerintah, menurutnya, harus hadir memastikan bahwa setiap kebijakan pertanahan tidak mengabaikan hak masyarakat, khususnya yang telah lama bergantung pada lahan tersebut sebagai sumber penghidupan.


“Negara tidak boleh abai. Kita harus memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga soal keadilan,” katanya.


Sebagai tindak lanjut, BAM akan mendalami persoalan ini dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan dan instansi pemerintah yang berwenang dalam penerbitan dan pengawasan izin HGU. Selain itu, DPR juga mempertimbangkan langkah verifikasi lapangan guna memastikan kondisi riil di lokasi sengketa.


“Kami akan mengawal kasus ini secara serius. Semua pihak harus memberikan penjelasan yang transparan agar solusi yang diambil benar-benar menyelesaikan persoalan,” tambahnya.


Taufiq juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap izin HGU yang bermasalah, termasuk kemungkinan penataan ulang lahan jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam penerbitannya. Ia menilai langkah tersebut penting untuk mencegah konflik serupa terjadi di berbagai daerah.


Melalui fungsi penyerapan aspirasi, BAM menegaskan komitmennya untuk mendorong penyelesaian konflik agraria secara komprehensif, transparan, dan berkeadilan. DPR berharap, penanganan kasus ini dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola pertanahan nasional sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. (fa/aha)

Berita terkait

Peta dan Kenyataan: Mediasi BAM Urai Konflik Agraria di Riau
Kesejahteraan Rakyat
Peta dan Kenyataan: Mediasi BAM Urai Konflik Agraria di Riau
Keadilan dan Kepastian Hukum Harus Jadi Prinsip dalam Penyelesaian Konflik Agraria di Riau
Kesejahteraan Rakyat
Keadilan dan Kepastian Hukum Harus Jadi Prinsip dalam Penyelesaian Konflik Agraria di Riau
BAM Tekankan Keadilan dalam Konflik Agraria di Riau
Kesejahteraan Rakyat
BAM Tekankan Keadilan dalam Konflik Agraria di Riau
Tags:#lahan#HGU
Sebelumnya

Kecam Serangan ke Pasukan Perdamaian PBB, Rizki Natakusumah: Itu Pelanggaran Berat Hukum Internasional

Selanjutnya

RUU Hukum Perdata Internasional Tutup Kekosongan Hukum dan Perkuat Posisi Indonesia di Global

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(817)
  • Industri dan Pembangunan(3022)
  • Isu Lainnya(1006)
  • Kesejahteraan Rakyat(2958)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3657)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|PPPK|Judol|Hantavirus|Rapat Paripurna|Kesehatan|statistik|Judi Online|321 WNA|RUU Masyarakat Adat|Reses|Guru Non ASN
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 32°C
Lembab: 89%
Angin: 5 km/h