
Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion, dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Runi/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mendesak langkah terobosan berupa membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) agar hak-hak masyarakat adat mendapatkan kepastian hukum. Langkah tegas ini disampaikan Mafirion usai menerima audiensi dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi Konflik Mayawana Persada dan Gerakan Masyarakat Adat Melayu Riau guna mendengarkan pengaduan terkait sengketa lahan kawasan hutan adat yang menahun.
“Saya pikir yang terbaik hari ini adalah pertama, Komisi XIII meminta pemerintah untuk membentuk tim gabungan pencari fakta. Harus diselesaikan, kalau tidak, 50 tahun yang akan datang pun akan jadi masalah terus,” tegas Mafirion saat ditemui oleh Parlementaria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/06/2026).
Ia menjelaskan, sengketa lahan antara masyarakat adat dan pihak korporasi ini bukan merupakan persoalan baru, melainkan bom waktu yang sudah terbiarkan selama puluhan tahun tanpa ada penyelesaian konkret dari pemerintah daerah setempat. “Sebenarnya ini bukan persoalan hari ini ya, ini persoalan 30 tahun yang lalu. Seperti Riau gitu, persoalannya mulai tahun 1991, itu PT Tor Ganda. Kalau di Kalimantan Barat itu, PT Mayawana Persada. Soal lahan masyarakat adat ini memang pemerintah saat ini harus memberi penegasan soal kepemilikan masyarakat adat atas wilayah kawasan hutan yang memang selama berpuluh-puluh tahun sudah menjadi bagian dari kehidupan mereka,” ujarnya.
Persoalan ini dinilai kian berlarut-larut karena mandeknya fungsi mediasi dan edukasi di tingkat daerah. Akibatnya, pergantian kepemimpinan di tingkat kabupaten sama sekali tidak membawa solusi bagi masyarakat adat di lapangan. “Soal ini menjadi lama kenapa? Karena saya melihat pemerintah daerah itu tidak memiliki sense yang baik terhadap edukasi terhadap masyarakatnya maupun terhadap investasi yang masuk. Contohnya Riau itu, dua penjabat bupati dan tujuh bupatinya, enggak selesai. Kalau kita lihat di Kalimantan Barat di Kualan itu, empat bupati dan satu penjabat bupati. Bayangin itu artinya, yang satu selama 25 tahun, yang satu selama 30 tahun, itu enggak bisa menyelesaikan,” ungkap Mafirion.
Langkah selanjutnya, Komisi XIII DPR akan mengonsolidasikan seluruh pihak terkait, mulai dari perusahaan, kementerian, hingga lembaga HAM untuk turun langsung memverifikasi fakta di lapangan secara transparan. “Lakukan inventarisasi, baik di Kalimantan Barat maupun di Riau, dilakukan inventarisasi. Kita harus memanggil pertama PT Mayawana Persada-nya, Agrinas, pemerintah daerahnya dipanggil, Komnas HAM, LPSK, Kementerian HAM, untuk kita turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi,” pungkas Mafirion. (NAL/um)